Suatu hari, ketika penulis hendak mengajukan permintaan kerja sama untuk pelayanan peminjaman paket dari Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Pekalongan untuk perpustakaan rintisan al-Karomah, pegawainya bilang: “keputusannya tergantung apa kata atasan nanti, kalau atasan OK, maka kami tinggal melaksanakannya.” Yang dimaksud atasan pada ujaran pegawai tadi jelas bukan Allah, tetapi mungkin yang dimaksud adalah Kepala Perpustakaan Daerah.
Aku jadi berfikir bahwa ada mekanisme birokrasi pemerintahan yang salah dari sejak awalnya, dan sampai sekarang belum sempat berubah. Kenapa salah? Karena mendengar sekilas ungkapan pegawai tadi menunjukkan bahwa yang ditaati oleh pegawai dalam alur kerjanya itu bukan mekanisme hukum, aturan, tata kelola, kebijakan, planning jangka panjang, petunjuk teknis, atau konstitusi sekalipun yang dibuat oleh musyawarah entah itu tingkat perpustakaan sendiri maupun keputusan rapat yang sudah dipalu di tingkat kebijakan Pusat dan Daerah.
Tak heran juga kan apabila pegawai rendahan bisa dimutasikan kemanapun seenak udel-nya atasan. Kenyataan ini terasa banget ketika terjadi pergantian Bupati, banyak para pegawai yang berseberangan secara politik pada ketakutan dimutasikan.
Jelas ada yang salah dalam birokrasi pemerintahan kita. Kenapa? Bupati yang bertugas hanya lima tahun itu kan seperti pendatang. Ia dipilih untuk jangka waktu tertentu dan mungkin sudah lengser ketika para kebanyakan pegawai masih istiqomah mengabdi. Tetapi kedatangan Bupati sebagai atasan itu kebijakannya bisa semau gue untuk memindah tugaskan pegawai bawahan. Kalau memang negara ini dikatakan sebagai negara hukum, maka yang harus menentukan pemindahan tugas adalah ketentuan-ketentuan hukum yang sudah dibuat, bukan Bupati, bahkan bupatipun bisa dimakzulkan, seandainya ia melanggar konstitusi yang menjadikan sebab ia tak pantas duduk di kursi bupati lagi secara hukum.
Bisa dipahami kan, apa kesalahan birokrasi pemerintahan kita? Masih adanya nuansa feodalisme di sana. Bahwa atasan lebih tahu, lebih benar, lebih kuasa, dan lebih seenaknya sendiri menentukan nasib pegawai rendahan. Itu bukti bahwa telah terjadi kesalahan sistem dalam birokrasi pemerintahan Indonesia hingga detik ini.
Nabi Muhammad tak pernah mengajarkan budaya feodalisme. Hal ini terbukti dalam beberapa peristiwa, diantaranya ketika Nabi ditanya oleh seorang sahabat tentang urusan menanam yang baik, Nabi menjawab: antum ‘alaamu biumuriddunyakum (kalian lebih tahu tentang urusan-urusan dunia kalian). Ungkapan tadi menunjukkan bahwa Nabi sendiri tidak serba tahu, maka ia secara jujur mengembalikan urusan yang kurang dikuasainya kepada para sahabat yang lebih mengetahuinya. Peristiwa lain yang sering kita ingat adalah ketika Nabi bersama sahabat akan menentukan strategi perang untuk menyambut gempuran pasukan Kafir dari Makkah, Nabi bersama sahabat bermusyawarah untuk menentukan strateginya: maka dipakai usulan Salman al Farisi yang mengusulkan untuk membuat parit di sekitar Madinah. Nabi sendiri tidak mempertahankan pendapatnya tentang strategi yang lain.
Dari dua peristiwa di atas dapat diambil pelajaran, bahwa Nabi Muhammad Sendiri tidak membuat batas atasan-bawahan, klas social, struktur, kasta, apalagi budaya feodal.
Dulu waktu penulis masih berusia belasan tahun telah mendapatkan pelajaran PMP, yang mengatakan bahwa bentuk negara kita adalah Republik. Waktu itu aku hanya mengamini saja, bahkan mengisikannya sebagai jawaban pertanyaan soal-soal pada ujian. Padahal kalau kita simak kenyataan sejarah Orde Baru selalu menunjukkan bahwa bentuk negara Indonesia ini adalah kerajaan bukan republic. Buktinya sangat mudah: semua orang dari Pimpinan MPR sampai Kepala Dusun sendiko dawuh kepada Raja Seoharto. Maka sebenarnya: adanya lembaga negara, maupun lembaga pemerintahan pada masa Orde Baru itu tidak ada manfaatnya. Misalnya: perhelatan pemilu lima tahunan itu hanya apus-apus lambe, dalam arti diselenggarakan untuk membohongi diri sendiri. Alias ada dan tidak adanya pemilu itu sama saja. Yang terpilih sama alias orang-orang yang disetujui oleh Raja. Ada dan tidak adanya MPR, DPR itu sama saja, karena semuanya hanya tutwuri mbahayani.
Boleh dimengerti bahwa selama ini pelajaran yang kita pelajari di sekolahan itu mengandung kebohongan-kebohongan, karena pelajaran kita itu diartikan sebagai ajaran yang harus mengandung nilai-nilai ideal, bukan mempelajari kenyataan yang sebenarnya, yang sejatinya. Maka nuansa, substansi, realitas kebenaran itu perlu di pelik lagi dalam rentetan pelajaran-pelajaran di Sekolah.
Kalau anda kebetulan ketemu dengan hulu balang pemerintah Indonesia. Anda bisa lihat ada tulisan yang tertera di baju seragamnya: Pegawai Negeri Sipil. Mungkin karena sudah terlalu sering melihat, jadi kita merasa tidak ada keganjilan dalam istilah itu. Tetapi sebenarnya kalau mau menemukan maknanya pada ungkapan tiga kata Pegawai Negeri Sipil itulah terjadi rentetan kesalahan-kesalahan yang ada di birokrasi pemerintahan Indonesia.
Dulu pencetusnya istilah itu kok tidak memilih rangkaian kata Pegawai Negara Indonesia saja. Pegawai negeri sipil itu kalau kita artikan berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) maka akan berbunyi: orang yang bekerja pada pemerintah wilayah sipil atau orang yang bekerja pada pemerintahan negara sipil.
Sipil dalam kamus selalu diartikan: orang biasa bukan militer. Ganjil bukan? Bahkan ada beberapa keganjilan dan kesalahan fatal dalam penggunaan istilah PNS itu. Keganjilannya adalah pertama, bukankah pegawai yang kadang berseragam hijau-hijau itu melayani semua rakyat Indonesia, baik yang militer maupun sipil, tetapi kenapa namanya dispesifikasi menjadi PNS. Seharusnya ia hanya melayani yang sipil saja, tetapi militer pun kan butuh KTP, terus mereka harus ngurus kepada siapa? Apakah ada Pegawai Negeri Militer. PNM jadinya dong?
Kedua saya sebenarnya tidak sependapat kalau kata negeri disamakan dengan negara. Karena negeri itu asosiasinya adalah wilayah, kota, desa, dusun yang berhubungan dengan luas teroterial. Kalau negara cakupannya dan komposisinya lebih kompleks lagi, karena di dalamnya ada: Rakyat, Wilayah, Kedaulatan, Pemerintahan, Konstitusi. Maka alangkah benarnya apabila istilah Pegawai Negeri Sipil diganti dengan Pegawai Negara Indonesia.
Kalau ia Pegawai Negara Indonesia, maka ia pelayan rakyat, karena jantungnya negara adalah rakyat. Kalau ia diamanati menjadi Pegawai Negara Indonesia, maka secara otomatis yang ditaati adalah konstitusi, bukan atasan, karena di dalam negara pasti include konstitusi. Karena konstitusinya berujar: Bumi dan seluruh isinya adalah milik rakyat, dan dikelola oleh negara untuk kepentingan kesejahteraan rakyat, maka kekayaan, dan sumber daya milik rakyat tak boleh dijual seenaknya kepada perusahaan. Apalagi dikorupsi untuk kepentingan mengukuhkan kekuasannya.
Pegawai Negara Indonesia lebih jelas pemaknaannya karena ia bekerja, beramal di Indonesia bukan di Negeri tanpa nama yang berinisial Sipil.
Pemisahan sipil militer sangat kentara berlaku pada kebijakan orde baru. Isitilah itu juga muncul dikenal ketika Eyang Soeharto duduk di kursi kekuasaan. Jadi ada kemungkinan pemaknaannya adalah: bahwa militer pada waktu itu tak perlu lagi mendapatkan pelayanan dari pegawainya orang biasa yang bukan militer (PNS), karena keberadaan kelas militer sudah lebih tinggi ketimbang para sipil. Mungkin dulu, kalau sudah jadi militer tak butuh lagi KTP, karena siapapun kalau ketemu dengannya pasti percaya bahwa di dompetnya pasti ada kartu berukuran lebih besar dari kartu nama itu.
Tak heran bukan? Ketika kita bepergian terdengar kabar selentingan bahwa teman-teman kita yang tegap berseragam doreng itu kalau naik bis tidak bayar. Bukan fitnah lho. Tapi itu yang terdengar dari gredumelan wong cilik di warung-warung kopi dan di terminal, Mungkin juga karena kondekturnya bersyukur atas keberadaan prajurit disitu, sehingga penumpang merasa aman. Dan para copetpun hengkang. Rasa Syukur kondektur itu kemungkinan diungkapkan dengan membebaskan ongkos naik bis teman-teman kita yang berambut cepak itu.
Pada masa orde baru, sangat kentara kelas sosial militer lebih tinggi dibandingkan dengan para rakyat sipil. Hal ini bisa dilihat bahwa kebanyakan pimpinan pemerintahan: dari presiden, gubernur, bupati, camat, rector, sampai kepala dusun seperti diwajibkan dari kalangan militer. Alasannya simple: biar satu komando, satu kokang, dan seia sekata. sehingga enak diatur. Bukankah itu sistem birokrasi feodal?
Tidak hanya pada masa orde baru kesemrawutan birokrasi terjadi, bahkan sampai detik ini hal itu masih saja berlaku. Dulu yang menjadi cita-cita Amin Rais, ketika beliau mencalonkan diri sebagai presiden adalah memperamping birokrasi pemerintahan. Juga terlintas dalam benaknya untuk membubarkan koramil, karena dirasa sudah tak ada manfaatnya lagi, juga buang-buang uang negara untuk membiayai gajinya.
Dalam kenyataannya, birokrasi Indonesia sampai saat ini masih saja kacau. Kita bisa melihat dan mempertanyakan sebenarnya KPU itu lembaga negara atau lembaga pemerintah? Pada kenyataannya ia adalah lembaga pemerintah. Maka pola kerjanya dalam mekanisme birokrasi Indonesia adalah di bawah kebijakan Presiden. Ibarat kompetisi sepakbola, pemilihan presiden yang diwasiti oleh KPU mengandaikan bahwa wasitnya adalah anak buah kapten kesebelasan yang bernama Susilo Bambang Yudhoyono. Adil tidak kalau begitu yang terjadi? Kecuali KPU menjadi lembaga negara dulu, bukan lembaga pemerintah yang kedudukannya tidak dalam perangkap pendiktean kebijakan presiden.
Yang lebih naas lagi di negeri beragama ini menjadikan agama sebagai bagian dari departemen. Padahal sebenarnya agama itu mencakup seluruh aspek hidup manusia yang tidak bisa di departemenkan. Agama bisa melingkupi kesenian, olah raga, pemuda, kebudayaan, social, pendidikan, wanita, perumahan, pertanian, perdagangan. Ibarat computer agama itu ware nya. Berarti ia bisa include dalam Hardware, Software, dan Brainware. Sedangkan bidang seperti kesenian adalah software yang di dalamnya bisa berisi beragam program kesenian.
Kalau agama didepartemenkan maka agama lebih kecil dari departemen. Padahal agama adalah tanah dari beragam tumbuhan aspek kehidupan manusia. Maka agama yang didepartemenkan adalah upaya reduksi agama secara habis-habisan. Reduksi ini juga berlaku dalam wilayah cara berfikir manusia kebanyakan yang menganggap agama hanya ritual.
Kesalahan-kesalahan fatal dalam mekanisme birokrasi kenegaraan kita akan meniscayakan bahwa negara ini harus dilahirkan kembali dengan jabang bayi baru. Karena secara kudratnya Indonesia sudah tidak berfungsi sebagai negara lagi. Karena kedaulatannya selalu di bawah ketiak komprador-komprador perusahaan kecil maupun multinasional. Kewibawaan hukumnya sudah dibimbangkan oleh rakyatnya sendiri, karena lembaga-lembaga hukumnya bukan penyelesai masalah tanpa masalah seperti prinsip pegadaian, tetapi bagian dari permasalahan komplek yang merepoti rakyat dan bangsa Indonesia. Wilayah teroterialnya tak pernah jenak dijaga dari rampasan negara-negara jiran, budayanya sudah meninggalkan karakter keindonesiannya.
Pada tahun-tahun mendatang semoga Lahirlah Jabang bayi INDONESIA, sebagaimana kelahiran Padjajaran, Majapahit, Mataram, Pajang, Demak, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Yang sudah lahir dari rahim nenek moyang bangsa Djawadwipa. Jabang bayi itu entah siapa nanti namanya.
Paesan, 13 November 2009
Ahmad Saifullah



Memang. Masyarakat sudah seharusnya mempunyai tujuan ideal ke arah mana harus dicapai. sebuah masyarakat harus mempunyai beberapa kemuliaan untuk diraih, sebuah kontribusi orisinil, untuk kemanusiaan. Ketika perilaku manusia tak mempunyai landasan moral tempat berpijak, perilaku itu akan berbalik melawan dirinya. ketika kekuatan moral tersebut tak pernah dilibatkan dlm segenap usaha untuk mencapainya, mereka akan melenceng dari kaidah moral dan kekuatan itu akan dipakai di jalan penuh keculasan dan sangat berbahaya.