6:20 am - Sunday May 5, 2013

Merevolusi Negeri Para Maling

Friday, 5 March 2010 6:21 | Analisis | 15 Comments | Read 1461 Times
awas-korupsi

Bravo Indonesia, Ganyang Korupsi !!!

Oleh: Akhmad “Elang” Muttaqin

“Sebab utama korupsi adalah nafsu untuk hidup mewah melalui jalur pintas. Korupsi yang dilakukan pada level atas akan menyebabkan kesulitan-kesulitan ekonomi dan kesulitan-kesulitan ini pada gilirannya membangkitkan korupsi yang lebih lanjut. Justru karena itu pemberantasan korupsi harus dimulai dari akarnya, yaitu pada level atas dan penanggulangannya harus pula melibatkan komponen bangsa”
(Ibnu khaldun 1332-1406 M)

Hidup di tengah masyarakat yang kompleks tentunya tidak pernah lepas dari munculnya gejala-gejala sosial. Korupsi adalah salah satu di antara gejala-gejala sosial tersebut. Sebagai gejala sosial maka keberadaan korupsi merupakan masalah yang cukup kompleks. Kompleks karena korupsi memiliki kaitan dengan aspek-aspek kehidupan manusia lainnya seperti politik, ekonomi, hukum maupun budaya. Korupsi sebagai penyakit sosial atau lebih dikenal dengan patologi sosial, keberadaannya sejajar dengan penyakit-penyakit sosial lainnya yang merugikan masyarakat. Namun demikian, korupsi berbeda dengan penyakit sosial lainnya, karena korupsi memiliki sifat yang mudah menyebar dari lefel elit sampai ke struktur masyarakat paling bawah. Korupsi dapat menyebabkan hancurnya moral sebuah bangsa, juga dapat meruntuhkan bangunan kekuasaan. Ferdinan Marcos dari Filipina misalnya, terpaksa harus terjungkal dari kursi kekuasaannya, karena skandal korupsi.
Rezim Orde Baru yang sudah berkuasa hampir 32 tahun di Indonesia, harus tumbang oleh gelombang reformasi, juga berakar dari permasalahan korupsi yang sudah akut. Sayang reformasi yang digawangi para mahasiswa dan diharapkan mampu membawa perubahan cukup signifikan, ternyata tidak dapat dengan sendirinya menghilangkan korupsi di republik tercinta ini. Paradoksnya, reformasi justru menjadi pupuk bagi tumbuh suburnya korupsi. Simak saja celotehan para humoris ketika menggambarkan korupsi di Indonesia “korupsi masa Soeharto dilakukan di bawah meja, masa Habibie dan Gus Dur dilakukan di atas meja, masa Megawati, sampai meja-mejanya pun dikorupsi”.
Terpilihnya Susilo Bambang Yudhoyono sebagai presiden RI ke-enam, melalui pemilihan langsung pertama, yang berjalan dengan sangat demokratis, membawa agin segar bagi pemberantasan korupsi di negeri ini. Beberapa gebrakan langsung dilakukan oleh pemerintah SBY, sebagai komitmennya membrantas korupsi. Beberapa tim pun dibentuk, instruksi-intruksi di keluarkan guna mempercepat pemberantasan tindak pidana korupsi. Hasilnya cukup menggemberikan, KPK yang satu tahun lalu tidak terlihat kinerjanya, sekarang mulai unjuk gigi. Tidak tanggung-tanggung, kasus mega korupsi di tubuh Komisi Pemilihan Umum di bongkar, setelah sebelumnya menangkap gubernur Aceh Abdullah Puteh, disusul kemudian penangkapan pengacara Puteh, yang terbukti sedang melakukan transaksi dengan wakil ketua panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kejaksaan juga terlihat mulai bergeliat, skandal korupsi kredit macet Bank Mandiri yang merugikan negara triliunan rupiah dan korupsi menyangkut Dana Abadi Umat Departemen Agama di bongkar. Hasilnya beberapa Dirut Bank Mandiri ditangkap, menyusul kemudian mantan menteri agama yang juga mantan rektor IAIN Jakarta, Said Aqil Husain al-Munawar dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
Sejatinya terbongkarnya beberapa kasus korupsi di KPU, Depag maupun terbongkarnya jaringan mafia peradilan, membawa angin segar bagi prospek penegakan hukum di Indonesia, setidaknya hukum tidak lagi dipandang seperti golok yang tajam dan sanggup memotong apa saja jika diayunkan ke bawah tapi tumpul jika diayunkan ke atas. Di sisi lain terbongkarnya kasus-kasus korupsi tersebut mengandung sejuta tanya, sudah parahkah korupsi di negeri ini, sehingga mereka yang didaulat sebagai resi pencerdas generasi bangsa, mereka para penjaga moral bangsa harus ikut terjerumus melakukan tindakan kotor bernama korupsi. Celakanya lembaga yang diharapkan menjadi benteng terakhir bagi penegakan hukum sudah tidak bisa diandalkan, karena sudah tercemar virus korupsi. Mungkin benar, bukan hanya isapan jempol atau sekedar dongeng menjelang tidur, kalau Indonesia disebut-sebut sebagai surganya para koruptor dan negeri para maling. Kenapa korupsi bisa tumbuh begitu subur di negeri yang mayoritas rakyatnya terkenal relegius ini?
Pertanyaan kecil tersebut yang mengantar saya mencoba menulis tulisan kecil ini. Tulisan ini menggunakan pendekatan studi analisis deskriptif. Deskriptif artinya mencari fakta lewat interpretasi yang tepat dengan maksud membatasi deskripsi, gambaran secara sistematis, faktual dan akurat, tentang fakta-fakta, sifat-sifat, serta relasi antar fenomena yang diselidiki.  Pertama-tama saya berharap dapat mengungkap kompleksitas masalah korupsi di Indoinesia, dengan sedikit memaparkan sejarah korupsi untuk kemudian menafsirkanya dalam kerangka teori yang digunakan dalam tulisan ini. Setelah mendapat gambaran tentang kompleksitas permasalahan korupsi, maka perhatian tulisan saya akan di fokuskan tentang bagaimana taktik dan strategi pemberantasan korupsi, urgensinya bagi penegakan hukum serta terciptanya keadilan bagi tegaknya sebuah negeri ideal. Negeri yang oleh Plato disebut sebagai Filusuf-Raja. Negeri yang dipenuhi kebaikan dan kebajikan-kebajikan, sebuah negeri yang bersendikan keadilan, kearifan, keberanian dan pengendalian diri dalam menjaga keselarasan dan keserasian negara, sehingga dapat mengupayakan kesenangan dan kebahagiaan hidup rakyat, yang berujung pada tercapainya kesejahteraan rakyat.
Studi ini mendasarkan diri pada penelitian kepustakaan, baik dari sumber-sumber primer maupun sumber skunder. Yang pertama terdiri dari karya-karya yang ditulis oleh para intelektual dan laporan jurnalistik, sedang yang kedua mencakup publikasi-publikasi ilmiah lainnya tentang korupsi.
— *** —
Akhir tahun 2004 lalu Transparancy International (TI), sebuah lembaga yang konsen pada penelitian masalah korupsi, mengumumkan penelitian terbaru mereka tentang  negara terkorup di dunia. Dalam laporan tersebut, Indonesia kembali menempati angka lima besar dari 146 negara, sejajar dengan negara Angola, Pantai Gading, Georgia, Tajikistan dan Turkmenistan.
Pada awal Maret 2005, lembaga PERC (Political and Ekonomic Risk Consultaty) yang berpusat di Hongkong, mengumumkan hasil penelitiannya tentang negara terkorup di Asia di mata pebisnis Asia. Hasilnya tidak begitu mengejutkan, Indonesia kembali menjadi pemenang diurutan pertama dengan sekor 9,25 disusul negara India dengan 8,9, Vietnam dengan 8,67, Thailand, Malaysia dan Cina dengan skor 7,3, serta menempatkan Singapura dan Hongkong sebagai negara terbersih.  Awal Juni 2005, lembaga yang sama juga mempublikasikan penelitiannya tentang korupsi peradilan di Asia. Hasilnya lagi-lagi Indonesia menempati posisi puncak dengan nilai 8,5 naik 0,4% dari tahun sebelumnya yang hanya 8,1.
Tidak salah rasanya, berdasar penelitian-penelitian di atas bila Indoensia dinamakan negara kleptokrasi.  Sebuah negara yang dalam praktik penyelenggaraan pemerintahannya ditandai oleh keserakahan, ketamakan dan korupsi yang merajalela. Dengan kata lain korupsi di Indonesia bukan lagi sekedar penyakit sosial elitis yang menjangkiti para pejabat elit pemerintah, melainkan sudah menjadi penyakit sistemik, di mana setiap individu di dalam sistem terjangkit penyakit serupa. Dengan kata lain pula, bahwa korupsi di Indonesia bukan lagi fact of life, yaitu tindakan penyimpangan norma yang dilakukan individu, melainkan sudah menjadi way of life. Di mana korupsi terjadi secara tidak terkontrol disemua lini, bukan lagi penyimpangan norma, melainkan telah menjadi norma itu sendiri.
— *** —
Korupsi berasal dari bahasa latin Corruptio atau Corrupts, selanjutnya Corruptio berasal dari kata Corrumpere, bahasa latin yang lebih tua. Dari kata tersebutlah akhirnya banyak turun keberbagai bahasa di Eropa, seperti Inggris Corruption, Corrupt. Prancis, Corruption dan Belanda Corruptie. Dari bahasa Belanda inilah kemudia timbul kata korupsi. Arti harfiah kata ini adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian.  Sedang korupsi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai perbuatan yang buruk (seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogokan dan lain-lain). Untuk mendapat gambaran yang lebih komperhensif tentang korupsi, Syed Hussein Alatas menjelaskan tentang ciri-ciri korupsi sebagai berikut:
a)    Suatu penghianatan terhadap kepercayaan.
b)    Penipuan terhadap badan pemerintah, lembaga swasta atau masyarakat umum.
c)    Dengan sengaja melalaikan kepercayaan umum untuk kepentingan khusus.
d)    Dilakukan dengan rahasia, kecuali dalam keadaan di mana orang-orang yang berkuasa atau bawahannya menggangap tak perlu.
e)    Melibatkan lebih dari satu orang atau pihak.
f)    Adanya kewajiban dan keuntungan bersama dalam bentuk uang atau lainnya.
g)    Terpusatnya kegiatan (korupsi) pada mereka yang menghendaki keputusan yang pasti dan mereka yang dapat mempengaruhinya.
h)    Adanya usaha untuk menutupi perbuatan korupsi dalam bentuk pengesahan hukum.
i)    Menunjukan fungsi ganda yang kontadiktif pada mereka yang melakukan korupsi.
Berdasar pengertian-pengertian tersebut di atas, korupsi dapat diartikan sebagai pencurian melalui penipuan dalam situasi yang mengianati kepercayaan atau penyalahgunaan kepercayaan untuk kepentingan pribadi.
Korupsi sebenarnya bukan barang baru bagi masyarakat modern sekarang ini, karena korupsi yang sekarang terjadi sudah banyak dilakukan pada masa lalu. Dalam sejarah Mesir, Babilonia, Ibrani, India, Cina, Yunani maupun Romawi Kuno, korupsi seringkali muncul kepermukaan sebagai masalah. Hamurabi dari Babilonia yang naik tahta pada + 200 SM, pernah memerintahkan kepada seorang gubernur provinsi untuk menyelidiki suatu perkara penyuapan. Shamash seorang raja Ashina +200 SM, juga pernah menjatuhkan pidana kepada seorang hakim yang menerima suap.  Di India korupsi sudah dilakukan oleh sekurang-kurangnya sejak 1000 tahun sebelum Isa.  Di Romawi Kuno praktik korupsi sudah ada semasa pemerintahan Gaius Veres (115-43 SM), seorang gubernur wilayah Sisilia, yang dinilai sebagai korupsi terbesar saat itu.  Di Cina, korupsi pernah terjadi pada 74 SM, yang dilakukan oleh Yennin, seorang menteri pertanian pada masa kekaisaran Cina Kuno.
Sejarah korupsi bangsa Indonesia, menurut banyak akademisi, berawal sejak Indonesia masih berupa kerajaan-kerajaan feodalis, yang tersebar dari ujung Sabang sampai Merauke. Kerajan-kerajaan feodalis tersebut menerapkan sistem birokrasi Patrimonial. Sebuah sistem yang tidak mengenal pemisahan antara lingkup pribadi dan lingkup resmi. Sehingga seorang pejabat dalam pelaksanaan pemerintahannya menganggap sebagai urusan pribadi sang pejabat dan kekuasaan politikpun dianggap sebagai bagian milik pribadinya. Konsekwensinya, kekuasaan politik dapat digunakan oleh pejabat sebagai alat eksploitasi untuk memenuhi kebutuahan pribadi dengan cara menarik upeti atau sumbangan, atau dengan kata lain sistem tersebut menelurkan konsepsi rulling clas, di mana seorang pejabat-penakluk suatu wilayah-berhak menarik apapun dari setiap orang yang tinggal di wilayah taklukannya. Rakyat dalam hal ini tidak dapat menolak, karena merasa sudah menjadi kewajibannya, meskipun dalam hati mengeluh.
Birokrsi patrimonial juga memperbolehkan jual beli suatu jabatan. Di kerajaan Mataram bahkan mengenal Venality of Office di mana setiap orang dapat memperoleh jabatan-jabatan penting dengan cara membelinya. Pada awal abad ke 19, jabatan Bupati Madiun misalnya, dibeli dengan 10.000 real oleh Prawira Diningrat anak seoarang bandit, dari sultan Yogyakarta.  Praktek jual beli jabatan inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh VOC untuk membangun kekuatan politik bukan sekedar kekuatan ekonomi, sebagaimana tujuan awal kedatangan mereka. Kedatangan penjajah Belanda dan Jepang menggantikan VOC meneruskan kembali sistem tersebut, meskipun dengan wajah berbeda namun dengan nafas yang sama, yaitu sistem birokrasi yang mengabdi kepada kekuasaan.
Penjajahan panjang berabad-abad telah membuat bangsa kita berada dalam jurang kegelapan. Namun yang sangat menyedihkan dan menyakitkan adalah para penjajah itu mewariskan mental-mental korup, mental pengabdi kekuasaan kepada para pemimpin-pemimpin kita di masa kemerdekaan. Hasilnya, kemerdekaan tidak serta merta menjamin perbaikan nasib bangsa ini, karena bangsa ini dipimpin oleh mereka yang selama ini dididik dengan mental penjajah. Krisis demi krisis menghampiri bangsa ini, Soekarno dengan demokrasi terpimpinnya telah membawa bangsa ini mendekati jurang kehancuran, pemotongan mata uang (sanering) yang mengantar kejatuhan Soekarno merupakan akibat dari korupsi yang melanda saat itu.
Berdirinya Orde Baru, ternyata juga tak menyelesaikan masalah, hanya melanjutkan dinasti-dinasti korup sebelumnya. Bahkan rezim ini telah membawa bangsa ini di titik nol, sebuah bangsa yang tidak beradab, tidak mengenal norma, sehingga tidak bisa memisahkan mana yang baik dan mana yang buruk. Soeharto dengan orde barunya tampil sebagai Gainus Veres Romawi di abad modern, yang merampok uang rakyat dengan memprakarsai korupsi kepresidenan. Pendek kata Soeharto berhasil menciptakan lingkaran setan korupsi yang menyebar dan mempengaruhi birokrasi pemerintah, maupun swasta, dari atas hingga bawah, dengan ia sendiri sebagai poros utamanya. Ini pulalah yang menjadi penyebab tumbangnya rezim yang telah berjaya selama 32 tahun.
Kejatuhan rezim orde baru yang melahirkan orde reformasi ternyata tidak membawa pelajaran berharga bagi para penggantinya. Ini tak heran karena selama ini mereka didik dengan sistem politik yang sama, dengan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang sama, maka korupsi bukanya berkurang, tapi makin meraja lela dan bertambah, baik dari segi uang yang diambil maupun dari segi pelakunya serta dampaknya.
— *** —
Berkembang pesatnya korupsi di Indonesia bukannya tanpa perlawanan berarti. Perang terhadap korupsi sudah sejak lama dilakukan, beberapa peraturan perundang-undangan telah disusun. Peraturan tertanggal 16 April 1958 No. Prt/PePerpu/CB/1958 tentang sistem pendaftaran harta benda pejabat oleh Badan Penilik Harta Benda dan peraturan tentang pengajuan gugatan perdata berdasar perbuatan melanggar hukum bagi orang yang mempunyai harta benda yang tidak seimbang dengan pendapatan, tetapi tidak dapat dibuktikan secara pidana, di mana gugatannya langsung ke pengadilan tinggi.  Disusul dengan keluarnya Undang-undang No. 24 (Prp) tahun 1960, UU No.3 tahun 1971 dan UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang lahir pasca reformasi.
Selain undang-undang maupun keputusan-keputusan lain era Soeharto, tim atau komisi juga dibentuk untuk memberantas korupsi. Tim pemberantasan korupsi tahun 1960 di bawah Jaksa Agung atau komisi 4 yang terdiri dari Wilopo, Kasimo, Johanes, Anwar Tjokroaminoto, May Jen Sutopo, dan Bung Hatta sebagai penasehat tim.  Di era reformasi, berbagai peraturan dan komisi dibentuk untuk merespon tuntutan pemberantasan korupsi, namun tetap saja peraturan-peraturan maupun komisi-komisi yang dibentuk belum mampu menjebol benteng kokoh korupsi. Pertanyaan kemudian muncul, kenapa korupsi begitu susah diberantas dan di mana letak akarnya?.
Menelusuri akar korupsi selalu mengundang perdebatan, karena mencari akar korupsi sama sulitnya menemukan jawaban mana yang lebih dahulu antar telur atau ayam. Ada yang menyebut bahwa akar korupsi adalah kemiskinan, yang lainnya menyebutkan budaya, moral, sistem dan alasan lainnya. Semua alasan di atas mungkin benar, namun mungkin juga salah. Korupsi bisa muncul karena sebuah kemiskinan, banyak kasus membenarkan alasan ini, namun menurut saya ini tidak mutlak, karena tidak sedikit korupsi justru dilakukan oleh mereka yang berada. Korupsi timbul karena faktor budaya, mungkin benar dan siapapun tidak bisa membantah, betapa sejarah bangsa ini sejak zaman kerajaan hingga kini telah akrab dengan korupsi. Namun dikatakan korupsi sebagai sebuah budaya dan akar korupsi tentunya masih bisa diperdebatkan, karena hemat saya korupsi bukan budaya masyarakat, tapi budaya kekuasaan, sebagaimana adagium Lord Actor.
Korupsi muncul karena orang tidak memiliki moral lagi, ini juga tidak sepenuhnya benar. Tengok saja korupsi di lembaga orang-orang bermoral dan penjaga moral bangsa-departemen agama-bahkan lembaga ini justru dikenal sebagai lembaga paling korup di Indonesia. Ada pula yang berargumen bahwa akar korupsi sebenarnya justru karena sistem yang lemah, ini juga tidak 100% benar, nyata banyak produk perundang-undangan dan tim yang dibentuk untuk menangkal tindakan korupsi. Lalu dimanakah sebenarnya letak akar korupsi?.
Mencari akar korupsi sejatinya seperti menguarai benang kusut, sukar sekali menentukan ujungnya. Menurut hemat saya, akar korupsi terdapat di tiga wilayah. Pertama, wilayah individual. Individual di sini dilihat dari sikap, nilai-nilai yang melekat pada seseorang. Sikap dari nilai-nilai itulah yang memegang peranan penting, jika nilai yang dimiliki individu memang sudah rusak, maka korupsi akan mudah masuk, karena dinggap bukan hal yang merugikan dan menjijikan. Namun jika nilai yang melekat pada individu tersebut baik, tentu penyakit korupsi tidak akan mudah hinggap pada pribadi jenis ini. Namun demikian keberadaan individu juga akan kuat dipengaruhi oleh faktor eksternal. Kemiskinan misalnya, bisa jadi pendorong individu yang baik melakukan korupsi untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari. Lebih-lebih bagi individu yang rusak, kemiskinan bisa menjadi bensin penggerak melakukan korupsi.
Kedua, wilayah sistem-entah pada wilayah sistem hukumnya atau sistem penyelenggaraan pemerintahan atau birokrasinya. Kredo dasar kaum institusional misalnya menyebutkan bahwa prilaku individu ditentukan oleh sistem. Akibatnya bahwa perilaku korup muncul karena sistem yang ada rapuh dan tidak dapat bekerja secara efektif. Kerapuhan dan ketidak efektifan sistem hukum terdapat di tiga komponennya.  Pertama, komponen struktural, tumbuh suburnya mafia peradilan di lingkungan peradilan misalnya, bisa dilihat sebagai indikasinya. Sehingga orang tidak bisa berharap banyak memperoleh keadilan di sana. Karena hukum hanya menjadi milik mereka yang beruang, akhirnya kuasa uang berbicara di pengadilan. Kasus tertangkapnya pengacara Puteh, Tengku Syaifuddin Puppon, ketika sedang melakukan transaksi dengan wakil ketua panitera Pengadilam Tinggi Jakarta yang menangani kasus Puteh dengan barang bukti uang 250 juta  menggambarkan kerapuhan dan ketidak efektifan sistem yang berlaku di sana. Belum lagi mental korup para jaksa dan hakim dalam menangani kasus-kasus korupsi. Modusnya mereka akan sangat galak dalam tahap awal namun melembek dikemudian, ini tidak lain dilakukan demi mendapat uang suap yang cukup besar dari tersangka, akhirnya tidak sedikit para koruptor yang divonis bebas oleh para hakim. Lepasnya Nurdin Halid beberapa bulan yang lalu serta lepasnya koruptor-koruptor BLBI bisa dijadikan salah satu bukti.  Tragisnya banyak cendekiawan kita yang mau membela koruptor dengan menjadi saksi bayaran atau istilahnya ahli bersaksi, bukanya menjadi saksi ahli untuk membantu pemberantasan korupsi.   Sistem di lembaga kepolisian juga tidak kurang rapuhnya, indikasi kecilnya sudah bisa terlihat sejak perekrutan awal calon polisi. Untuk dapat menjadi seorang polisi, seseorang harus rela merogoh kocek sebesar 25 juta, itu pun belum ada jaminan masuk. Bagaimana menjelasakan hal itu?.
Kedua komponen substantif, di mana produk perundang-undangan yang dihasilkan selama ini justru dijadikan untuk melegalkan kegiatan korupsi. Laporan Masyarakat Transparansi Indonesia yang menganalisa keputusan-keputusan di masa orde baru misalnya, menemukan 140 an peraturan atau keputusan, 50% di antaranya justru digunakan untuk melegalkan korupsi. Produk perundangan pasca reformasi yang diharapkan akan senantiasa garang mendukung upaya pemberantasan korupsi, justru terlihat sangat kental nuansa kompromi politiknya. Korupsi tidak lagi dijadikan agenda utama oleh orang-orang legislatif yang diimplementasikan melalui produk perundangannya, melainkan dijadikan sebagai alat untuk menekan rival-rival politik yang berujung pada  posisi tawar menawar untuk saling mencari selamat.
Ketiga, komponen budaya hukum, kesadaran akan hukum di kalangan masyarakat kita sangat kecil kalau tidak mau menyebut tidak ada sama sekali. Mudah kita temui orang yang merokok di tempat-tempat umum, menyeberang tidak pada tempatnya, bersepeda motor tidak menggunakan helm. Mudah kita temui  dalam pengurusan KTP misalnya, masyarakat banyak yang tidak mau repot dalam birokrasi, mereka lebih memilih terima beres dengan hanya menyerahkan beberapa lembar uang puluhan ribu. Masayarakat tidak sadar-mungkin sebenarnya juga sadar-bahwa apa yang sedang mereka lakukan saat ini sebenarnya sedang memelihara drakula-drakula kecil yang perlahan dan pasti kelak akan menghisap darah dan membunuh kita. Mungkin ini adalah kondisi budaya yang disebut oleh Prof. Satjipto Raharjo sebagai budaya hukum personal, budaya masayarakat yang sedang berkembang.
Adapun ketidak efektifan sistem penyelenggaraan pemerintahan terlihat dengan masih digunakannya birokrasi kekuasaan warisan zaman kolonial. Birokrasi yang berorientasi kepada kekuasaan an sich, yang menempatkan rakyat hanya sebagai pelengkap penderita atau objek kekuasaan. Birokrasi semacam ini hanya melahirkan birokrat-birokrat bermental priyayi nigrat, yang memiliki loyalitas dan pengabdian tinggi pada kekuasaan demi kekuasaan itu sendiri. Tidak ada catatanya birokrasi semacam ini mengedepankan profesionalisme-kalu toh pun ada, hanya sekedar untuk memperpandai proses perampokan uang rakyat-apalagi mengedepankan moral demi kepentingan rakyat. Akibatnya mutu pelayanan publik berkurang dan menjadi sangat fariatif, tergantung pada besarnya uang suap yang menyertai, semakin besar uang suap maka semakin bagus pula pelayanannya, semakin kecil atau bahkan jika tidak ada uang suap, jangan diharap akan ada pelayanan. Inilah pemandangan setiap hari yang kita hadapi.
Ketika birorasi sudah tidak lagi berpihak kepada rakyat, maka sejatinya akar korupsi ketiga lahir, yaitu wilayah politik di mana tidak adanya kemauan politik (political will) dari pemerintah maupun legislatif untuk memberantas korupsi. Ini juga yang sering kita saksikan sejak negeri ini dipimpin oleh Soekarno hingga jabatan presiden di jabat putrinya Megawati Soekano Putri.
— *** —
Taktik dan strategi pemberantasan korupsi
Kesuksesan Hongkong dalam memberantas korupsi mungkin bisa kita jadikan sedikit rujukan, meski bukan bermaksud menyamakan bahkan menyederhanakan masalah. Karena bagaimanapun kondisi korupsi di Hongkong sangat berbeda dengan kondisi korupsi di Indonesai, sebagaimana akan terekam dalam catatan di bawah ini. Sukses ICAC (Independent Commision Against Corruption)  yang didirikan pada Oktober 1973 menggulung korupsi, tidak lain karena ICAC berhasail mengidentifikasi permasalahan korupsi, sehingga memfokuskan diri pada pembersihan lembaga kepolisian sebagai lembaga terkorup di sana. Keberhasilan ICAC juga didukung oleh faktor-faktor lain seperti di bawah ini:
1.    Adanya Political will dari pemerintah untuk memberantas korupsi dengan cara represif maupun prefentif.
2.    Masih terjaganya integritas dan kejujuran para hakim pada waktu ICAC didirikan.
3.    Adanya budget yang sangat besar.
4.    Memanfaatkan semua teknologi canggih dalam melaksanakan semua kegiatan.
5.    Diikutsertakannya masyarakat dalam memberantas korupsi.
Kesuksesan pemberantasan korupsi di Indonesia harus pula menyentuh akar korupsi itu sendiri, maka cara-cara baik represif maupun prefentif harus ditingkatkan, dengan mengutamakan pemberantasan di tingkat atas. Bagi saya keberhasailan pemberantasan korupsi di Indonesia tetap ada pada tangan pemerintah sebagai pemegang kebijakan, sejauh mana kemauan politik pemerintah untuk memberantas korupsi yang sudah sistemik ini. Jika political will tidak dimiliki oleh pemerintah, maka sehebat apapun taktik yang digunakan, hanya akan menemui kebuntuan dan berujung pada kegagalan. Jadi prasyarat utama pemberantasan korupsi di Indonesia adalah kemauan politik  dari pemerintah.
Tindakan-tindakan represif seperti memenjarakan para koruptor terutama koruptor kelas kakap harus menjadi prioritas. Hal ini penting karena akan mempengaruhi psikologis seseorang yang akan melakukan korupsi, dengan kata lain bahwa tindakan represif dengan penangkapan tersebut dapat menimbulkan efek jera yang cukup luas kepada masayarakat.
Selain upaya represif, langkah yang tidak kalah penting dan harus menjadi agenda utama pemerintah adalah pembersihan lembaga-lembaga hukum. Lembaga-lembaga hukum baik itu kepolisian, kejaksaan, kehakiman maupun pengacara di Indonesia sudah dikenal sangat rapuh ketika mengadapi masalah korupsi. Ini penting karena di sanalah kemudaian kasus-kasus korupsi akan diproses dan para koruptor dieksekusi. Tidak mungkin kiranya lembaga dan orang korup mengadili para koruptor. Hal-hal lain yang perlu diperhatikan dalam pembenahan lembaga-lemabaga hukum di antaranya adalah:
1.    Jabatan-jabatan strategis harus steril dari wilayah politik atau tarik ulur kepentingan dan harus diberikan kepada orang-orang yang benar-benar bersih, jujur, cerdas dan kredibel.
2.    Profesionalisme mekanisme perekrutan anggota.
3.    Anggaran dan fasilitas memadai.
4.    Pengawasan internal dan eksternal.
Tanpa pengawasan yang ekstra yang ketat memungkinkan lembaga seperti KPK sendiri bisa menjadi gudang baru para perampok. Seperti yang menimpa lembaga KPU, meskipun kita sadar bahwa orang yang duduk di sana adalah orang-orang yang sangat kredibel dan kita tidak meragukan kapasitasnya.
Sejalan dengan pembersihan lembaga hukum, berbagai produk perundang-undangan baru untuk mendukung pemberantsan korupsi harus segera disusun. UU Perlindungan saksi misalnya, harus segera dibahas dan disahkan, karena dapat membantu pembongkaran korupsi dan melindungi para saksi kasus korupsi. Ketidak berhasilan pengadilan menjebloskan para koruptor kepenjara selama ini, salah satunya juga disebabkan minimnya para saksi yang memberatkan para koruptor. Hal itu bisa dipahami, mengingat selama ini tidak adanya perlindungan hukum terhadap para saksi dan keluarganya. Kasus Endin Wahyudin misalnya, bisa kita jadikan preseden buruk dalam hal ini. Orang yang sepatutnya mendapat penghargaan karena dapat membongkar korupsi yang dilakukan para hakim agung, justru harus duduk di kursi pesakitan dan akhirnya mendekam dalam jeruji penjara dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Pembersihan di lembaga hukum seyogyanya harus diikuti lembaga pemerintah. Paradigma lama yang berorientasi pada kekuasaan yang selama ini diadopsi oleh birokrasi kita, harus segera diganti dengan paradigma baru. Birokrasi yang lebih berorientasi pada pelayanan masyarakat, sehingga loyalitas para birokrat tidak lagi pada kekuasaan tapi pada kesejahteraan rakyat. Bila kesejahteraan sudah dirasakan oleh masyarakat saya percaya dan yakin kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan akan muncul dengan sendirinya. Namun demikian peningkatan kesejahteraan para birokrat harus juga menjadi perhatian serius agar tidak terjerumus kembali untuk menyalahgunakan kekuasaan dengan mencari proyek-proyek guna menutupi kebutuhan sehari-hari. Profesionalisme dalam perekrutan calon birokrat juga harus menjadi agenda penting ke depan. Mengikut sertakan masyarakat-LSM dan Media-untuk berpartisipasi mengawasi setiap kebijakan pemerintah, sedari dini harus digalakkan untuk mengawal terciptanya good goverenment dan menjamin terwujudnya transparansi publik
Langkah prefentif penanggulangan korupsi untuk jangka panjang yang tak kalah pentingnya adalah pemberdayaan budaya hukum bagi masyarakat, terutama para generasi muda, melalui media apapun. Ini penting agar tercipta masyarakat yang taat hukum yang melihat korupsi sebagai perbuatan terkutuk dan memalukan. Salah satu media yang dapat digunakan dalam rangka membangun budaya hukum adalah melalui pendidikan. Pendidikan dituntut untuk memberikan kesadaran kepada anak didiknya tentang kepatuhan hukum serta pemahaman tentang bahaya korupsi. Pendidikan harus dilakukan sejak dini, sejak anak-anak dalam lingkungan keluarga hingga anak sampai pada perguruan tinggi, agar nantinya tercipta sebuah generasi baru, sebuah generasi yang berideologikan anti korupsi.
— *** —
Akhirnya, korupsi merupakan mahluk misterius yang keberadaannya tidak akan pernah mati. Ia ada melintasi dimensi waktu, menembus zaman, sejak zaman kuno hingga zaman modern. Ia juga menjangkiti semua sistem, baik itu oligarki, monarki, sosialis, komunis, bahkan demokrasi sekali pun. Ia hadir sebagai monster yang menakutkan, lebih-lebih ketika korupsi sudah menjadi penyakit sistemik bukan sekedar penyakit elitis maupun endemik. Penyakit di mana setiap individu yang berada dalam sistem terjangkiti virus tersebut. Kondisi seperti inilah yang sedang menyelimuti Indonesia, semua elemen di negeri tercinta ini terinfeksi virus korupsi. Mulai dari birokrat pelayan rakyat, cendekiawan pencerdas bangsa, kyai penjaga moral bangsa, penegak hukum sebagai bentengnya hukum atau mungkin kita sendiri juga telah terjangkiti. Korupsi secara tidak sadar telah menjadi “Tickit Knowledge” atau pengetahuan diam-diam, di mana kita sadar dan paham bahwa korupsi itu bejar, korupsi itu menghianati rasa keadilan masyarakat tapi kita tidak bisa hidup tanpa korupsi itu.
Jika sudah demikian, maka tiada kata dan bahasa yang lebih halus sekaligus sopan bagi korupsi selain revolusi. Langkah besar-besaran harus ditempuh untuk memutus habis virus korupsi. Di awali dengan merevolusi diri sendiri dengan berkomitmen tidak pada korupsi, hingga merevolusi sistem dan birokrasi bagi tercapainya keadilan, kearifan dan kesejahteraan di bumi Indonesia.
Langkah-langkah strategis yang telah dipaparkan di atas, hendaknya juga didukung dengan semakin mengoptimalkan kerja dan meningkatkan komunikasi antar lembaga-lembaga pemerintah non struktural yang menangani korupsi. Komisi Obusmen, KHN, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian dan Komisi Yudisial harus semakin diberdayakan untuk mempersempir ruang gerak dan menjaga kekompakan menghardik korupsi. Peran aktif masyarakat dalam membantu membongkar kasus-kasus korupsi dan mengawasi kebijakan pemerintah harus segera digalakkan. Terhadap mereka yang gigih berjuang memerangi korupsi selayaknyalah diberikan apresiasi atau penghargaan, agar semangat perang terhadap korupsi akan terus terjaga ritmenya.
Akhirnya peran maksimal dari lemabaga legislatif dalam memproduksi perundangan dan pengawasan kepada pemerintah maupun anggotanya menjadi penentu sukses dan tidaknya kerja bareng memerangi korupsi. Kerja bersama bagi terciptanya negeri khayalan a imagined comunity (komunitas khayalan).  Sebuah negeri yang bebas dari korupsi, negara yang dipimpin oleh para orang-orang bijak, adil, jujur, dan berilmu pengetahuan luas sehingga melahirkan sebuah kesejahteraan. Akhirnya untuk menutup tulisan ini saya nukilkan petuah bijak dari Gandi “seisi dunia ini cukup untuk memenuhi kebutuhan semua umat manusia, tapi tidak untuk seorang yang serakah”.

“Bravo Indonesia, Ganyang Korupsi”

Share on :
 

EBOOK GRATIS UNTUK ANDA !

Artikel Gratis Langsung Ke Email Anda, Jangan Lupa Cek Email Anda Untuk Aktifasinya !

 
Tagged with: ,

Anda mungkin juga menyukaiclose