Oleh: Ibn Khasbullah
Pertanyaan dari Jama’ah Mesjid An- Nuur, …………
Tanya: Benarkah A’isyah dinikah oleh Nabi Muhammad pada saat berumur 6 (enam) tahun, dan tinggal serumah dengan Nabi saat A’isyah sudah berumur 9 (sembilan) tahun?
Jawab: Riwayat itu kontroversial, simpang siur dan tidak mengandung kebenaran hakiki.
Tanya: Tapi riwayat itu pernah disampaikan oleh seorang tokoh di Semarang, sebagai pembenaran saat dia mengawini gadis umur 12 tahun, dia juga mengarang buku untuk itu?
Jawab: Insyaallah beliau sedang khilaf, lupa atau mohon maaf, beliau mungkin belum membaca sumber sejarah dari sudut pandang yang lain.
Tanya: Jadi menurut bapak yang benar A’isyah dikawin Nabi Muhammad pada Umur berapa? Apa dasar bapak mengemukakan fakta tersebut? Adakah dalil- dalilnya?
Jawab: Saya bukannya menolak mentah- mentah pendapat yang menyatakan bahwa A’isyah dinikah Nabi saat umur 6 tahun dan hidup serumah setelah 9 tahun, tapi perkenankan saya menyampaikan satu sisi Qoul Ulama tentang peristiwa penting ini untuk memperluas wawasan kita. Menurut pendapat yang kedua, A’isyah dinikah oleh Nabi pada tahun 620 M tatkala dia berumur 14 tahun saat sebelum hijrah dan baru kemudian hidup serumah setelah hijrah, yaitu 3 tahun kemudian, tepatnya pada tahun 623 M, pada umur 17 ~ 18 tahun.
Agar lebih jelas, saya beberkan beberapa kejadian penting serta dasar dasar penetapan umur A’isyah tatkala nikah, sebagai berikut.
Kejadian- kejadian penting :
Sebelum tahun 610 M : Masa jahiliyah
610 M : Muhammad diangkat sebagai Nabi dan Rasul
610 M : Abu Bakar masuk Islam
613 M : Mulai penyebaran Islam (dakwah) terang- terangan.
615 M : Hijrah ke Abesinia.
616 M : Umar masuk Islam.
620 M : Muhammad Mengawini A’isyah.
622 M : Hijrah ke Madinah
623 M : Perang Badar disusul Perang Uhud.
623 M : Muhammad mulai hidup serumah dengan A’isyah.
A’isyah dinikah saat berumur 14 tahun
Dasar-dasarnya adalah :
1. Dibanding dengan Umur Asma
Menurut penuturan Abd. Rahman ibn Abi Zanna’d dalam kitab “Siyarul A’laa maa’l Nubala’ “ , Al- Dzahabi. Juz 2 Hal. 289, Arabic, Mu’assasatul Risaalah, Beirut, 1992, menyatakan bahwa: “Umur Asma’ adalah 10 tahun lebih tua dari A’isyah”.
Demikian juga pernyataan Ibnu Katsier dalam kitabnya Al- Bidayah- Wan- Nihaayah, Juz 8 hal.371, Darul Fikr Al- Arobi, Al- Jizyah, 1993.
Dalam pernyataannya Ibnu Katsier menulis: “Asma’ melihat anaknya terbunuh pada tahun 73 Hijriyah, 5 hari kemudian Asma’ pun meninggal. Pada saat meninggal umur Asma’ mencapai 100 tahun”. Berarti saat terjadi Hijrah umur Asma’ = 100 – 73 = 27 tahun.
Menurut Ibnu Hajar Al- Asqolani dalam kitab “Taqribut- Tahzieb” hal. 654, Arabic, Bab Fin- Nisa’ Harful Alif, Lucknow, dia menyatakan: “Asma’ hidup 100 tahun dan meninggal pada tahun 73 Hijrirah – 74 Hijrirah.
Bila umur Asma’ lebih tua 10 tahun dari A’isyah, maka berarti umur A’isyah saat hijrah adalah 27- 10 = 17 tahun. Maka berarti Nabi menggauli A’isyah satu tahun setelah Hijrah saat A’isyah berumur 17 + 1 = 18 tahun pada tahun 623 M.
2. A’isyah ikut perang Badar dan perang Uhud
Dalam kitab “ Jihad Was- Siyar” Bab Karohiyatul Isti’aanah Fil Ghozwi Bil Kaafir diceriterakan kejadian pandangan mata A’isyah tentang perang Badar: “ Maka tatkala kami telah berada di Sajarah….dst”. Padahal kita ketahui bahwa Rasulullah melarang anak dibawah 15 tahun untuk ikut dalam peperangan. Berarti saat perang Badar, satu tahun sebelum A’isyah hidup serumah dengan Nabi, umur A’isyah sudah diatas 15 tahun.
Lihat hal itu pada hadist riwayat Al- Bukhori pada kitab “Al- Bukhori” , Kitab Al- Maghoozi Bab Ghozwatul Khondaq, Ibnu Umar berkata: “ Rasulullah tidak mengizinkan aku untuk ikut perang Uhud karena umurku baru 14 tahun, baru pada perang Khondaq beliau mengizinkan aku ikut karena umurku sudah 15 tahun”.
Dalam kitab “Al- Bukhori”, Bab Ghozwun Nisa’ Wa Qitaaluhunna Ma’ar Rijaal juga diriwayatkan, Anas Ibn Malik melaporkan kejadian perang Uhud: “…Para Sahabat sulit untuk tetap berada didekat (melindungi) Nabi, maka aku melihat A’isyah dan Ummi Sulaim menyingsingkan kain mereka dari kaki- kaki mereka (agar gerakannya leluasa membantu kaum lelaki dalam peperangan tersebut)”.
3. Dasar kebahasaan.
Dalam “Musnad Ahmad Ibn Hanbal”, Juz 6 halaman 210, Arabic, Darul Ihya’I Thurats – Al- Arobi, Beirut, disana dikisahkan: Tatkala Khadijah, istri Nabi wafat, Khaulah datang menasehati Nabi agar segera berumah tangga lagi. Khaulah berkata: “ Engkau dapat memilih mengawini seorang BIKR (gadis/ lady- English) atau TSAYYIB (janda/ widow- English)”. Rasulullah menanyakan siapa BIKR yang dimaksud? Khaulah menjelaskan:”Dialah A’isyah”.
Anda harus tahu istilah- istilah itu dalam bahas Arab agar tidak salah arti, yaitu demikian urutannya:
# Jariyah……….anak perempuan bayi (ingat hadist najis mukhoffafah nya Jariyah)
# Shobiyyah……anak perempuan belum 5 tahun (balita)
# Bikr…………..anak perempuan dewasa/ gadis/ lady/ virgin- English. Memang kalau
sudah haidh bikr bisa juga umur 9 tahun. Tapi kalau belum haidh, berarti umurnya 14-
15 tahun. Lihat larangan Nabi kepada anak dibawah 15 tahun untuk ikut perang.
# Tsayyib/ Ayyim……….Janda.
4. Hukum Al- Qur’an.
Al- Qur’an adalah sumber hukum Islam tertinggi. Didalam kehidupannya Rasulullah membuktikan bahwa beliau TAAT ASAS dan sangat konsisten terhadap semua ketentuan Al- Qur’an, sehingga A’isyah menyatakan: “ Akhlaq Nabi itu adalah (sesuai) Al- Qur’an”.
Allah berfirman dalam Surat An- Nisa’ ayat 3-4 :
“ Jangan serahkan harta yang Allah jadikan menjadi tanggung jawab kalian kepada seseorang yang belum nalar/ belum dewasa. Berilah anak- anak itu makan, berilah mereka pakaian, dan berbicaralah kepada mereka dengan bahasa yang baik” (ayat 3). “(Kemudian) ujilah anak- anak yatim itu (apakah mereka sudah nalar/ dewasa atau belum) sehingga mereka SAMPAI PADA USIA NIKAH. Maka apabila kalian anggap mereka telah mampu, serahkanlah harta benda mereka itu pada mereka……(Al- Ayat 4).
Pada ayat tersebut Allah memerintahkan agar pengelolaan uang dan usia nikah hanya diijinkan kepada mereka yang sudah diuji dan mampu untuk melakukan tugas- tugas itu semua.
Maka menikahi anak kecil berumur 6 tahun yang belum nalar, bertentangan dengan bunyi NASH itu.
Tanya: Tapi mengapa sebagian ulama menyatakan bahwa Nabi Muhammad menikahi A’isyah pada umur 6 tahun? Apa dasar mereka?
Jawab: Dasar mereka adalah dari satu- satunya hadist (hadist AHAD) riwayat Hisyam Ibn Urwah. Hisyam Ibn Urwah adalah seorang sahabat yang TSIQOT (dapat dipercaya). Yang aneh, tidak ada hadist lain yang isinya senada dengan hadist Hisyam. Hisyampun meriwayatkan hadist tersebut tatkala beliau telah berpindah ke IRAQ, saat meriwayatkan itu umur beliau sudah 71 tahun. Dalam kitab “Tahdziibut- Tahdzieb” Jilid 11 halaman 50 Ibnu Hajar Al- Asqolani menyebutkan: “Ya’qub bin Syaibah menyatakan bahwa hadist- hadist dari Hisyam Ibn Urwah sangat dapat dipercaya, kecuali setelah dia hijrah ke Iraq”.
Dalam kitab “Miizaanul I’tidaal” karya A- Dzahabi dinyatakan: “ Tatkala Hisyam telah tua, memory nya merosot jelek sekali”. (Miizaanul I’tidaal, Adz- Dzahabi, Al- Maktabah- Al Ashriyyah, Seikhupura, Pakistan, Juz 4 halaman 301).
Melihat beberapa kenyataan itu, maka Hadist Ahad riwayat Hisyam mempunyai makna yang kontradiksi dengan catatan sejarah lain, sehingga menurut “As- Sunnah Wamakaanuha Fi Attasyri’- Alislami” hadist tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang Qoth’I (pasti) dan dapat dianggap sebagai sebuah MYTHOS atau sesuatu yang tidak bisa diyakini (Syak). Maka penulis meyakini bahwa A’isyah dinikah oleh Nabi Muhammad saat sudah BIKR, yaitu berumur 14 tahun, dan berhubungan selayaknya suami istri setelah A’isyah berumur 17tahun, semacam kawin gantung kalau istilah di Indonesia. Wallahu A’lam.
Sumber: Al- Qur’an, Fatkhul Bari, Tahdzieb Siiroh Ibnu Hisyam, iiie-net, Athan-net, dll.
Mari Beramal Dengan Menyebarkan Artikel Ini :

Subhanalloh..tambahan ilmu baru yang sangat bermanfaat….Barakallohu Fiik ya Syaikh
1.Umur Asma’ adalah 10 tahun lebih tua dari A’isyah”.,.,.,
klo saya merujuk langsung kepada kitab aslinya,.,., yang tertulis ialah kaanat asanna min a’isyah bibidh’a asyaroh sanah,.,. ini secara ma’na yaitu 19 tahun bukan sepuluh tahun,.,..,.,
2.Engkau dapat memilih mengawini seorang BIKR (gadis/ lady- English) atau TSAYYIB
ini tidak menunjukkan pada masalah umur,., tapi hanya menunjuk kepada sudah atau belumnya menikah seorang wanita,.,
3.“ Jangan serahkan harta yang Allah jadikan menjadi tanggung jawab kalian kepada seseorang yang belum nalar/ belum dewasa. Berilah anak- anak itu makan, berilah mereka pakaian, dan berbicaralah kepada mereka dengan bahasa yang baik” (ayat 3). “(Kemudian) ujilah anak- anak yatim itu (apakah mereka sudah nalar/ dewasa atau belum) sehingga mereka SAMPAI PADA USIA NIKAH. Maka apabila kalian anggap mereka telah mampu, serahkanlah harta benda mereka itu pada mereka……(Al- Ayat 4).
ayat diatas hanya menunjukkan masalah harta bukan masalah menikah,.,.
5.Hisyam Ibn Urwah adalah seorang sahabat yang TSIQOT (dapat dipercaya). ,.,.
hisyam bin urwah adalah anak dri urwah bin zubair cucuk dri zubair bin awwam,.,. beliau bukan sahabat nabiy tapi hanya seorang tabi’i,.,.
6.Hisyampun meriwayatkan hadist tersebut tatkala beliau telah berpindah ke IRAQ,
riwayat hisyam itu terdapat di kitab bukhoriy dan muslim.,., yang meriwayatkan dri hisyam itu abu muawiyyah,abdah bin sulaiman,dan abu salamah,., ketiganya orang kufah bukan orang irak,., sudah tentu hisyam belum rusak hafalannya,.,.,
walaupun kufah itu sekarang masuk dalam kawasan irak,. tetapi pada zaman periwayatan hadits itu berbeda daerah,., makanya para ulama’ jatrah wa ta’dil membedakan antara kufah dan irak,.,.,
7.larangan nabi kepada yang belum berumur 15 tahun itu ,., apakah larangan ikut perang(bertempur) atau larang secara umum?
menurut saya larangan itu jelas untuk laki2 yang masih di bawah umur 15 yang akan bertempur langsung,.,. biukan untuk wanita ,., sebab wanita tak boleh ikut berperang,.,, apakah aisyah ikut bertempur melawan kuffar? tentu tidak,., sebab wanita di larang bertempur,.,
Thoyyib, Jamiil.
Itulah sebabnya disebut kontroversi.
Terimakasih banyak.