10:01 am - Wednesday April 24, 2013

Prof. Dr. Azyumardi Azra:KH. Rifa’i sebagai Neo-Caligi/Khawarij

Tuesday, 1 September 2009 19:48 | Analisis | 0 Comment | Read 2142 Times

Ceramah Prof. Dr. Azyumardi Azra

Pada Diskusi Buku Perlawanan Kultural Agama Rakyat
IAIN Jakarta, Selasa, 14 Mei 2002 yang dihadiri Pembicara :
Gus Dur, Bambang Pranowo, Goenawan Mohamad ,Azyumardi Azra

Saya mendapat kritik sebagai penulis buku Jaringan Ulama. Dalam buku tersebut, seolah-olah Ulama-Ulama itu hanya Ulama-Ulama terkemuka yang berasal dari luar Jawa, khususnya Aceh dan Banjarmasin. Sedangkan Ulama-Ulama Jawa tidak terkaver. Pada abad 16-17, karya Ulama/wacana ulama memang banyak berkembang terutama di kawasan luar Jawa tapi sebagaimana kita lihat perkembangan sejarah sosial dan intelektual Islam di Nusantara, pusat-pusat intelektualisme Islam di Nusantara itu tidak terpusat dan tidak mapan di satu tempat. Pada abad 17 Aceh muncul sebagai pusat Intelektualisme Islam yang terpenting. Saya kira mungkin di Nusantara. Tapi kemudian Palembang muncul di abad 18 dan kemudian juga Banjarmasin di abad 18. Tetapi pada abad 19 terjadi pergeseran-pergeseran yang mulai sangat penting dan saya kira Syekh Ahmad Mutamakkin adalah salah satu tukoh intelektualisme Islam di Jawa karena Syekh Ahmad Mutamakkin adalah yang berasal dari abad yang ke-18 juga. Tetapi kemudian sejak kemunculan Syekh Ahmad Mutamakkin, kita bisa menyaksikan munculnya sejumlah ulama-ulama besar dari pulau Jawa yang saya kira masih perlu kita teliti lagi lebih lanjut, di antara nama-nama yang paling sering kita kenal adalah nama seperti KH. Nawawi Al-Banteni yang merupakan boleh kita sebut sebagai Intelectual Source sebagai pusat sumber Intelektual para Kyai pada masa belakangan karena kita tahu juga kemudian KH. Nawawi Al-Banteni belajar di Makkah dan Madinah itu bersama teman-temannya tiga orang yang diantaranya termasuk yang paling terkemuka disini adalah Kyai Khalil al-Bangkalan Madura yang kemudian Kyai ini menjadi sumber/pusat atau titik tumpuan dari jaringan para Kyai yang ada di pulau Jawa. Dan pada periode selanjutnya kita juga melihat kemunculan tokoh-tokoh seperti Kyai Ahmad Rifa’i dari Kalisalak Pekalongan, yang ini juga merefleksikan sebuah dinamika Intelektual. Kajian mengenai Kyai Ahmad Rifa’i ini disertasinya cukup banyak salah satunya adalah disertasi yang belum lama ini diterbitkan di Yogyakarta oleh Dr. Abdul Jamil yang itu juga merefleksikan sikap perlawanan. Perlawanan yang saya kira dari dua segi, jadi kalau dalam karya yang ditulis oleh Saudara Zainul Milal Bizawie ini disebutkan Perlawanan Kultural Agama Rakyat. Maka karya tentang Kyai Ahmad Rifa’i saya kira mewakiki perlawanan terhadap mungkin bisa kita sebut sebagai Islam birokratik.

Islam birokratik yaitu Islam yang sudah dijinakkan dan kemudian dijadikan sebagai bagian integral dari birokrasi Pemerintahan Belanda Dan ini melalui penghulu melalui peradilan agama dsb. Dan inilah yang kemudian dilawan oleh KH. Rifa’i. Beliau tidak hanya mewakili kecenderungan-kecenderungan yang juga sering saya sebut sebagai Neo-Caligi/Khawarij. Jadi KH. Rifa’i Kalisalak mewakili gejala-gejala setidaknya Neo-Caligi karena didalam wacananya itu menampilkan tiga langkah pokok mewakili paham keagamaan/ideologi Neo Khawarij. Pertama Tafkir yaitu mengkafirkan orang lain diluar lingkaran/lingkungan-lingkungan KH. Rifa’i sendiri yang kemudian para pengikutnya kita kenal sebagai santri Tarjuman yang sekarang ini salah satu pusatnya kelompok itu berada dimasjid Pasar Senen. Kedua, Hijrah yaitu dari wilayah-wilayah orang kafir yang dalam hal ini adalah orang Belanda. Dan yang belum sempat dilakukan adalah Ketiga, Jihad adalah melawan Belanda dan antek-anteknya, termasuk didalamnya adalah penghulu.

Menurut Ahmad Rifa’i sebagai gejala perlawanan adalah bahwa para Penghulu dan fungsionaris keagamaan yang di angkat oleh Belanda telah menjadi kaki tangan Belanda. Oleh karena itu, pelaksanaan hukum agama melalui para penghulu adalah tidak sah karena sudah terstruktur dalam birokrasi. Maka pelaksanaan agama misalnya jika bermakmum pada imam penghulu, itu tidak sah shalatnya/melakukan perkawinan dengan menggunakan penghulu, itu tidak sah perkawinannya, maka harus di ulang perkawinannya. Jadi ini adalah bentuk perlawanan. Kalau KH. Rifa’i melakukan perlawanan keagamaan terhadap Islam birokratis yang dikukuhkan, dibentuk dan dilanggengkan. Maka Syekh Mutamakkin mewakili Perlawanan Kultural Agama Rakyat.

Sumber : islamlib.com

_________________________________________________________________________________


Dalam buku Perlawanan kiai desa: pemikiran dan gerakan Islam KH. Ahmad Rifa’i, Kalisalak

55


_________________________________________________________________________

Sayangnya ebook tersebut tidak lengkap, silahkan baca sendiri disini

Kepada Kawan-kawan yang sudah membaca buku Jaringan ulama Timur Tengah dan kepulauan Nusantara abad XVII dan XVIII mohon di cek apa tulisan senada juga ada disebutkan didalam buku tersebut, kalau memang ada akan lebih baik kalau bisa di nukil dan di kirim ke kami.

Share on :
 

EBOOK GRATIS UNTUK ANDA !

Artikel Gratis Langsung Ke Email Anda, Jangan Lupa Cek Email Anda Untuk Aktifasinya !

 

bermakmum pada orang cacat,azyumardi azra ulama,jaringan ulama nusantara pdf,kiyai khawari

Anda mungkin juga menyukaiclose