9:01 am - Thursday April 11, 2013

Qurban Anak Sekolahan

Monday, 23 November 2009 12:15 | Analisis | 2 Comments | Read 981 Times
Teringat masa dulu SMP, di sekolahan negeri ketika menjelang Idul Adh-ha, maka sekolah mengadakan edaran yang berisi surat pemberitahuan untuk membayar iuran untuk kurban. Harga total satu ekor sapi atau kambing akan dibagi sebanyak jumlah siswa, lalu masing-masing siswa akan membayar iuran seperti yang telah di hitung oleh panitia kurban sekolah. Misalnya *lupa.. dulu dikenakan biaya berapa buat bayar -qurbanan*, misalnya tiap siswa dikenakan infaq sebesar Rp. 15.000,-
Dan ketika kemaren aku tanya ke adik yang di SMP, dia bilang ada iuran untuk acara kurban, dan disuruh bayar Rp. 20.000,-
Waahh.. ternyata masih ada yang menjalani kurban patungan yang dilakukan bukan berdasarkan keluarga
.

Ternyata, hal semacam ini tidak bisa diterima sebagai kurban, dan kurbannya TIDAK SAH alias BATAL, dan hal itu hanya diterima sebagai SHODAQOH. Begitu menurut penjelasan ustadz di kajian malam sabtu kemaren ketika membahas kurban. *wallahu a’lam*


Alasannya (hujjah) karena :
1. Kurban itu dilakukan oleh orang yang mampu.
Dan hukumnya menjadi wajib bagi orang yang mampu untuk berkurban.

Dikatakan Imam Thahawi dan lainnya, berkata : “Bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Barangsiapa yang mempunyai keleluasaan (untuk berkurban) lalu dia tidak berkurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” [1]

Dari sini bisa diketahui hukum wajibnya karena Nabi menegaskan bagi orang yang mampu untuk melakukan kurban, dan jika orang mampu tersebut tidak melakukan kurban, maka Nabi melarangnya untuk mendekati tempat sholat beliau -shallallahu ‘alaihi wasallam-.

Diantaranya juga adalah hadits Jundub bin Sufyan Al-Bajaly dalam shahihain dan lainnya, berkata : Bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Siapa yang menyembelih sebelum dia shalat maka hendaklah dia menyembelih sekali lagi sebagai gantinya. Dan barang siapa yang belum menyembelih hingga kami selesai shalat, maka hendaklah dia menyembelih dengan (menyebut) nama Allah”. [2]

Dari hadits ini pun menegaskan akan wajibnya berqurban ketika ada sahabat yang menyembelih hewan kurban ketika nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- belum selesai sholat ‘Iedul Adh-ha. Setelah Nabi selesai melakukan sholat, maka beliau memerintahkan sahabat tersebut untuk mengulangi penyembelihannya. Dan untuk yang belum menyembelih ketika selesai sholat, lalu Nabi pun memerintahkannya untuk melakukan kurban.

Dan juga berdasarkan firman Allahu ‘azza wa jalla,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” [QS. Al-Kautsar (108): 2]

2. Setiap satu hewan (seperti kambing atau domba) hanya untuk satu orang, sedangkan satu ekor sapi untuk tujuh orang.[3]
Dan kenyataannya yang terjadi di sekolah adalah, setiap siswa mendapat jatah untuk membayar iuran misal sebesar Rp. 25.000,-. Jika seandainya dalam satu kelas terdapat 40 (empat puluh) orang, maka akan terkumpul sebesar Rp. 1.000.000,-. Dan satu juta tersebut, saat ini bisa untuk membeli satu ekor kambing. Jadi istilahnya, kurban satu ekor kambing untuk empat puluh orang, sedangkan hal itu bertentangan dengan syariah yang menyatakan satu ekor kambing untuk satu orang.
Dan juga karena setiap siswa dalam satu kelas/sekolah tersebut berbeda nasabnya (keturunan). Tidak ada garis keturunan, atau tidak adanya kekeluargaan secara biologis.

Sedangkan untuk satu ekor sapi, maksimal boleh dilakukan secara patungan oleh tujuh orang, meskipun tujuh orang tersebut tidak ada garis kekeluargaan secara biologis.


3. Boleh dengan patungan, tapi secara kekeluargaan.
Banyak hadits yang menyatakan bahwa Nabi berkurban untuk dirinya dan untuk keluarganya.


Diantara haditsnya adalah:

عَنْ عَائِشَةَ وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ اشْتَرَى كَبْشَيْنِ عَظِيمَيْنِ سَمِينَيْنِ أَقْرَنَيْنِ أَمْلَحَيْنِ مَوْجُوءَيْنِ فَذَبَحَ أَحَدَهُمَا عَنْ أُمَّتِهِ لِمَنْ شَهِدَ لِلَّهِ بِالتَّوْحِيدِ وَشَهِدَ لَهُ بِالْبَلَاغِ وَذَبَحَ الْآخَرَ عَنْ مُحَمَّدٍ وَعَنْ آلِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ


Diriwayatkan dari ‘Aisyah dan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila hendak menyembelih kurban, Beliau membeli dua ekor kambing kibasy yang besar dan gemuk, bertanduk, berwarna putih dan terputus pelirnya. Beliau menyembelih seekor untuk umatnya yang bertauhid dan membenarkan risalah, kemudian menyembelih seekor lagi untuk diri Beliau dan untuk keluarga Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam“. [4]

Termasuk petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa satu kambing mencukupi sebagai kurban dari seorang pria dan seluruh keluarganya walaupun jumlah mereka banyak. Sebagaimana yang dikatakan oleh Atha’ bin Yasar : Aku bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari : “Bagaimana hewan-hewan kurban pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ?” Ia menjawab : Jika seorang pria berkurban dengan satu kambing darinya dan dari keluarganya, maka hendaklah mereka memakannya dan memberi makan yang lain” [5]



Inilah yang diperbolehkan dalam bersyarikat (patungan) berkurban, yaitu untuk keluarga. Misalnya dalam satu keluarga terdapat dua anak, ayah dan ibu, lalu mereka sekeluarga patungan untuk membeli satu ekor kambing, maka sang ayah, sebagai kepala keluarga menyembelih hewan tersebut, atau bisa juga sang kepala keluarga menyerahkan hewan kurbannya ke panitia kurban lalu dengan niat untuk kurban dirinya dan untuk keluarganya.
Bila dalam satu keluarga tersebut banyak sanak saudara, tidak perlu disebutkan satu-satu, karena ucapan “keluarga” sudah mencakup untuk seluruh keluarganya. Maka pahala berkurban akan didapati oleh kepala keluarga dan keluarganya.

Ketika haditsnya telah jelas bahwa tidak sahnya kurban karena patungan bukan berdasarkan kekeluargaan, tapi masih saja ada praktek-praktek yang tidak sesuai dengan syariah. wallahul musta’aan.
Itulah pentingnya berilmu sebelum beramal dan berucap ^ ^’

Wallahu a’lam

Rabiah Al Adawiyyah

Share on :

About

Manusia yang berusaha untuk menjadi manusia yang bermanfaat untuk manusia lainnya, lahir di Demak, nyantri di Pati, kuliah di Jakarta, rumah di Bekasi...........

 

EBOOK GRATIS UNTUK ANDA !

Artikel Gratis Langsung Ke Email Anda, Jangan Lupa Cek Email Anda Untuk Aktifasinya !

 
Tagged with:

Anda mungkin juga menyukaiclose