Dan ketika kemaren aku tanya ke adik yang di SMP, dia bilang ada iuran untuk acara kurban, dan disuruh bayar Rp. 20.000,-
Waahh.. ternyata masih ada yang menjalani kurban patungan yang dilakukan bukan berdasarkan keluarga.
Ternyata, hal semacam ini tidak bisa diterima sebagai kurban, dan kurbannya TIDAK SAH alias BATAL, dan hal itu hanya diterima sebagai SHODAQOH. Begitu menurut penjelasan ustadz di kajian malam sabtu kemaren ketika membahas kurban. *wallahu a’lam*
Alasannya (hujjah) karena :
1. Kurban itu dilakukan oleh orang yang mampu.
Dan hukumnya menjadi wajib bagi orang yang mampu untuk berkurban.
Dikatakan Imam Thahawi dan lainnya, berkata : “Bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Barangsiapa yang mempunyai keleluasaan (untuk berkurban) lalu dia tidak berkurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” [1]
Dari sini bisa diketahui hukum wajibnya karena Nabi menegaskan bagi orang yang mampu untuk melakukan kurban, dan jika orang mampu tersebut tidak melakukan kurban, maka Nabi melarangnya untuk mendekati tempat sholat beliau -shallallahu ‘alaihi wasallam-.
Diantaranya juga adalah hadits Jundub bin Sufyan Al-Bajaly dalam shahihain dan lainnya, berkata : Bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Siapa yang menyembelih sebelum dia shalat maka hendaklah dia menyembelih sekali lagi sebagai gantinya. Dan barang siapa yang belum menyembelih hingga kami selesai shalat, maka hendaklah dia menyembelih dengan (menyebut) nama Allah”. [2]
Dari hadits ini pun menegaskan akan wajibnya berqurban ketika ada sahabat yang menyembelih hewan kurban ketika nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- belum selesai sholat ‘Iedul Adh-ha. Setelah Nabi selesai melakukan sholat, maka beliau memerintahkan sahabat tersebut untuk mengulangi penyembelihannya. Dan untuk yang belum menyembelih ketika selesai sholat, lalu Nabi pun memerintahkannya untuk melakukan kurban.
Dan juga berdasarkan firman Allahu ‘azza wa jalla,
“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” [QS. Al-Kautsar (108): 2]
2. Setiap satu hewan (seperti kambing atau domba) hanya untuk satu orang, sedangkan satu ekor sapi untuk tujuh orang.[3]
Dan kenyataannya yang terjadi di sekolah adalah, setiap siswa mendapat jatah untuk membayar iuran misal sebesar Rp. 25.000,-. Jika seandainya dalam satu kelas terdapat 40 (empat puluh) orang, maka akan terkumpul sebesar Rp. 1.000.000,-. Dan satu juta tersebut, saat ini bisa untuk membeli satu ekor kambing. Jadi istilahnya, kurban satu ekor kambing untuk empat puluh orang, sedangkan hal itu bertentangan dengan syariah yang menyatakan satu ekor kambing untuk satu orang.
Dan juga karena setiap siswa dalam satu kelas/sekolah tersebut berbeda nasabnya (keturunan). Tidak ada garis keturunan, atau tidak adanya kekeluargaan secara biologis.
Sedangkan untuk satu ekor sapi, maksimal boleh dilakukan secara patungan oleh tujuh orang, meskipun tujuh orang tersebut tidak ada garis kekeluargaan secara biologis.
عَنْ عَائِشَةَ وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ اشْتَرَى كَبْشَيْنِ عَظِيمَيْنِ سَمِينَيْنِ أَقْرَنَيْنِ أَمْلَحَيْنِ مَوْجُوءَيْنِ فَذَبَحَ أَحَدَهُمَا عَنْ أُمَّتِهِ لِمَنْ شَهِدَ لِلَّهِ بِالتَّوْحِيدِ وَشَهِدَ لَهُ بِالْبَلَاغِ وَذَبَحَ الْآخَرَ عَنْ مُحَمَّدٍ وَعَنْ آلِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Termasuk petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa satu kambing mencukupi sebagai kurban dari seorang pria dan seluruh keluarganya walaupun jumlah mereka banyak. Sebagaimana yang dikatakan oleh Atha’ bin Yasar : Aku bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari : “Bagaimana hewan-hewan kurban pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ?” Ia menjawab : “Jika seorang pria berkurban dengan satu kambing darinya dan dari keluarganya, maka hendaklah mereka memakannya dan memberi makan yang lain” [5]
Bila dalam satu keluarga tersebut banyak sanak saudara, tidak perlu disebutkan satu-satu, karena ucapan “keluarga” sudah mencakup untuk seluruh keluarganya. Maka pahala berkurban akan didapati oleh kepala keluarga dan keluarganya.
Ketika haditsnya telah jelas bahwa tidak sahnya kurban karena patungan bukan berdasarkan kekeluargaan, tapi masih saja ada praktek-praktek yang tidak sesuai dengan syariah. wallahul musta’aan.
Itulah pentingnya berilmu sebelum beramal dan berucap ^ ^’
Wallahu a’lam
Rabiah Al Adawiyyah



Dulu kiyai saya mempelopori hal itu untuk men- syi’arkan hari raya qurban, dimana sebelumnya karena kondisi masyarakat yang belum mampu menyebabkan tiap iedul adha tidak ada seorangpun yang mampu menyembelih qurban. Dengan cara sesuai ILMU beliau sebagai dua cara berikut:
1- Dari awal memang DINIATKAN SHODAQOH, bukan Qurban, tapi menyembelihnya saat hari raya Qurban.
2- Iuran itu adalah merupakan ARISAN. Dikocok, yang dapat berarti dia memiliki kambing nya. Nah, Qurbannya itu ATAS NAMA orang yang “KETIBAN ARISAN”.Anggota lain menunggu “ketiban” tahun berikutnya.
Sekarang, alhamdulillah yang murni qurban sudah banyak. Namun model arisan itu masih tetap lestari jalan dikampung asli saya.
Wah kalo itu setuju bangets pak Kyai…dikampung saya malah klo mau lebaran pada kuat potong kebo, tapi untuk diutangkan..sementara pada Idul adha sepiiii bangets….bahkan seekor kambingpun kadang ga ada…