Tanbihun- Rasa kebanggaan yang dulu pernah menggelora didada santri tarajumah kalisalak terhadap ajaran gurunya Syaikh Ahmad Rifa’i, belakangan ini tampaknya sudah mulai memudar. Kebanggan terhadap ” kitab ireng “ sudah mulai kabur seiring dengan kebanggaan yang luar biasa dengan kemampuan untuk membaca dan menelaah kitab-kitab kuning. Padahal Syaikh Ahmad Rifa’i menulis kitab-kitabnya dengan bahasa Jawa yang menarik dan lugas adalah dalam rangka memudahkan orang -orang awwam dalam memahami teks-teks berbahasa arab yang dijadikan rujukan standart dalam fiqih Syafi’iyyah. Beliau merangkum, menukil dan menyimpulkan beberapa argumentasi ulama Syafiiyyah dalam syair yang indah dan memikat. Mestinya sebagai santrinya, warga Rifaiyyah harus merasa bangga dan berusaha untuk memasyarakatkan karya monumental beliau agar dapat diterima oleh khalayak ramai.
Santri tarajumah dewasa ini kurang memiliki sense of belong, Ngibadah mefeki rukun syarat yang menjadi trade mark Rifaiyyah selama berpuluh-puluh tahun seakan menjadi bias dengan munculnya generasi-generasi yang bertingkah layaknya mufti atau mungkin mujtahid. Karakter dan ciri khas Rifaiyyah yang terkenal dengan penolakan terhadap budaya tinggal wajib milahur sunnah sudah tidak terlihat lagi. Santri tarajumah saat ini cenderung menyukai yang bersifat trend dimasyarakat, roh Rifaiyyahnya seakan tercabut manakala mereka dengan tanpa sadar sudah terjebak dalam budaya adat, ikut-ikutan dengan orang banyak walaupun mereka semua dalam kebathilan. Lalu kemana gaung ” Ojo tiru kang wus kelaku anut ngadat, tekshir bebathalan kurang syarat tilar syariat” ?
Mengajak kembali santri tarajumah untuk menumbuh kembangkan ajaran Syaikh Ahmad Rifa’i tidak terlepas dari upaya mengembalikan kebanggaan terhadap ajaran beliau yang selama ini lepas dalam hati mereka.Menjadikan kitab-kitab tarajumah sebagai rujukan utama, akan sangat susah direalisasikan apabila tidak ada rasa kebanggaan sedikitpun terhadap kitab ireng tersebut. Padahal sebagai santri beliau, mestinya mereka mampu untuk menjawab persoalan-persoalan waqi’iyyah dengan kitab karya beliau, dengan jalan mengaktualisasikan pemahaman terhadap karya agung beliau dengan konteks kekinian serta dengan memahami dan membayangkan spirit dan motivasi beliau ketika menorehkan tintanya di atas korasan-korasannya. Hal ini yang jarang dapat dilakukan oleh santri tarajumah, sebab mereka sudah kehilangan rasa KEBANGGAAN DALAM HATI. Naif memang, apabila karya agung Syaikh Ahmad Rifa’i kurang mendapat pengakuan dari para santrinya sendiri. Mereka rata-rata hanya bangga terhadap sosok beliau, namun mereka tidak bangga terhadap karya beliau, menjadikan karya beliau sebagai nomor dua berarti secara implisit mengakui bahwa karya beliau tidak mendapat legitimasi dari pengikutnya.
MARI BANGKITKAN KEBANGGAN KITA TERHADAP KITAB TARAJUMAH. KALAU BUKAN KITA, SIAPA LAGI….????



muwafiq jidd pak.. pancen tenan pak knco2 nom ski ga terlalu mahami tenan kitab irengan,, po sng salah yo??
kprye organisasine mju orang yang bersangkutan ja ga paham intelnya rifaiyah..
Applouse buat Ust. Rifa’i yg dah nyediain media yg evisien ini bg kmi bcah2 enom.
kita cuma menjembatani saja kok….semuanya tak akan ada hasilnya tanpa kiprah dan partisipasi dari temen2…dan satu lagiiii….aku bukan ustadz kok…cuma santri ndeso…
Mending dadi santri ndeso yang paham akan hakekat hidup di dunia yang fana ini dari pada santri kota yang setiap hari dan setiap waktu melihat kemaksiyatan dan hanya mampu membaca Astaghfirullahal’adhim
Saya bangga jadi “santri RIFAIYAH”? saya akan lebih bangga jika dapat seperti K.H. AHMAD RIFAI
Saya jd org Rifa’iyah.Tp sy lbh bngga kl org rifa’iya tdk brpecah belah.
SEKILAS PERGERAKAN RIFAIYAH
by.rowi
Dalam perjalananya Rifaiyah merupakan suatu gerakan yang banyak mengalami tantangan dan hambatan. Dimana untuk mencapai tujuan yang maksimal itu tidaklah semudah membalikan telapak tangan ataupun semulus sutra. Mengapa K.H Akhmad Rifai diasingkan ke ambon? itu tidak lain semata-mata perjuangan beliau dalam melawan penjajah (Kafir). Untuk menegakan suatu kebenaran. Jika kemudian rifaiyah tidak luas seperti halnya muhammadiyah dan NU, itu ada sebab-sebab histories dan sosiologis yang melatar belakanginya antara lain :
Pertama ajaran-ajaran KH. Akhmad Rifai seperti yang termuat dalam kitab tarajumah dan susunannya tidak bersifat kompromistifk bahan cenderung kritis terhadap pemerintah belanda saat itu.kendati Ahmad Rifai tidak pernah mengorganisir suatu gerakan perlawanan terbuka dan keras, namun tak ayal sikap dan ajaran yang dikembangkannya ini tidak disenangi pemerintah belanda. Dengan tuduhan mengembangkan ajaran sesat dan permusuhan, K.H.Ahmad Rifai ditangkap, diadili dan kemudian diasingkan. Praktis dengan keadaan ini,gerakan rifaiyah jadi sulit berkembang.
Kedua,sebagai penerapan dari ajaran yang diberikan KH.Ahmad Rifai,kehidupan jamaah rifaiyah cenderung mengisolasi diri dari kebudayaan kota yang dianggapnya kotor dan sesat, sehingga gerakan Rifaiyah menjadi terbatas di daerah-daerah tertentu saja.
Gerakan Rifaiyah secara Embrional telah muncul disekitar Pesantren Kalisalak (kec.Limpung) ketika ia membetuk komunitas pengajian yang dihadiri oleh santri dari wilayah sekitar dan kemudian juga didatangi oleh santri dari luar kota. Dalam kedudukannya sebagai kiayi dengan pengalaman menimba ilmu diMakah selama delapan tahun,ia derusaha melakukan sosialisasi ajaran islam melalui tulisannya yang berbahasa jawa dan dalam bentuk nadham. Gerakan islam Rifaiyah bukan semata –mata gerakan protes terhadap kolonialisme pada waktu itu,tetapi berbentuk gerakan agama tradisional yang memiliki implikasi social dan politis. Aspek keagamaannya terlihat pada gerakan pengajaran islam tarajumah yang mencakup ushuludin,fiqh dan tasawuf.
Gerakan Rifaiyah Dalam Fase-fase perkembangannya
Gambaran tentang perkembangan gerakan kiai Rifai secara garis besar dibagi menjadi tiga fase,yakni:
1. fase pembentukan (formative),
2. fase konsolidasi dan
3. fase pengembangan.
Ketiga fase ini berada dalam rentan waktu sejak masa produktifnya,baik sebagai tokoh agama yang anti colonial maupun penulis kitab tarajumah,sampai dengan masa kini dimana pengikutnya terbebar diberbagai wilayah.
1. Fase pembentukan (formative)
Merupakan fase paling awal dari munculnya akumulasi ide-ide keagamaan KH Ahmad Rifai di kalangan simpatisan atau murid-muridnya . Ideologi gerakannya memang berada dalam kitab tarajumah,namun kemudian mengalami proses kristalisasi dan menjadi semacam etos yang dimiliki oleh murid-muridnya.Secara sosiologis inilah yang menjadi perhatian pemerintah karena dipandang berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan pada waktu itu,hanya saja kristalisasi ide tersebut belum sempat menjadi kekuatan yang mengkhawatirkan bagi stabilitas pemerintahan.Salah satu diantara penyebabnya adalah pemutusan hubungan guru dengan murid yang dilakukan pemerintahan atas nama undang-undang Negara. Meskipun diKalisalak sudah terbentuk suatu komunitas keagamaan suatu pengikut kiai rifai,namun hingga saat-saat tokoh sentral ini di ajukan kepengadilan Pekalongan (Rad Van Nederlandch – Indie) pada tahun 1859, intensitas gerakan masih belum efektif sebagai alat control bagi pemerintah sehingga tidak terlihat adanya tanda-tanda pembelaan dari santri-santrinya ketika sang guru harus menghadapi kenyataan pahit diasingkan ke Ambon, Pada akhirnya,gerakan ini menghadapi kekuatan pemerintah yang kemudian memupusnya melalui proses pengadilan atas tokoh sentralnya. Pada fase paling awal ini, ketergantungan para murid terhadap KH Ahmad Rifai sedemikian besarnya sehingga nyaris tidak ada inovasi dalam gagasan maupun tindakan. Tokoh Rifai sedemikian kuatnya dihadapan murid-murid sehingga wacana intelektual pada masa itu berpusat padanya,baik dalam tradisi tulisan seperti kitab-kitab tarajumah maupun tradisi lisan yakni pengajaran agama di pesantren Kalisalak.
2. Pada fase konsolidasi
Gerakan Rifaiyah berhasil menciptakan komunitas di berbagai daerah dengan militant yang sedemikian kuat.Akan tetapi posisinya yang berhadapan dengan pemerintah menjadi batu sandungan bagi pengembangan gerakan rifaiyah selanjutnya. Dilihat dari segi organisasi, sampai awal tahun 1965, kelompok pengikut KH.Ahmad Rifai belum mengalami perubahan yang berarti. Mereka masih terhimpun dalam sejumlah kelompok local dibawah pimpinan ulama rifaiyah setempat.
3. Fase Perkembangan
Gerakan Rifaiyah senantiasa tidak pernah sepi dari masalah, namun pengikutnya senantiasa memiliki kemandirian. Ada hambatan bagi warga Rifaiyah untuk menjalin hubungan dengan organisasi social keagamaan lain, karena faktor ajaran kiai Rifai sendiri.Tidak heran jika disana-sini masih muncul kesan ketertutupan mereka sehingga dalam banyak hal Rifaiyah kurang dapat berinteraksi dengan pihak lain seperti Nahdatul Ulama dan Muhamadiyah secara luas.
PEMUDA, SANTRI DAN MAHASISWA RIFAIYAH,
BERSATU DAN BERGABUNGLAH DISINI…
Generasi muda Rifaiyah menjadi penentu perjalanan organisasi Rifaiyah di masa berikutnya. Pemuda, santri dan Mahasiswa Rifaiyah sebagai inti dari penerus cita-cita organisasi Rifaiyah , mempunyai kelebihan dalam pemikiran ilmiah, selain semangat mudanya, sifat kritisnya, kematangan logikanya dan ‘kebersihan’-nya dari noda orde masanya. Pemuda, santri dan Mahasiswa Rifaiyah adalah motor penggerak utama perubahan. Dimana Pemuda,santri dan Mahasiswa diakui perannya sebagai kekuatan pendobrak kebekuan dan kejumudan masyarakat yang menyimpang. Pemuda, santri dan mahasiwa rifaiyah ingin menjadikan organisasi yang lebih mengarah kepada kemurnian nilai-nilai yang diajarkan Syekhina H.Ahmad Rifai.
Dalam perjalanan sejarah organisasi rifaiyah ini dapat kita lihat bagaimana peran pemuda, santri dan mahasiswa rifaiyah dalam setiap fase yang telah dilalui, antara lain: fase kebangkitan Rifaiyah, fase kebangkitan Angkatan Muda Rifaiyah (AMRI) , fase perjuangan perempuan dengan pembentukan organisasi Umroh Rifaiyah (UMRI), fase Forum Komunikasi Mahasiswa Rifaiyah (FKMR), dan fase sekarang yakni penyempurnaan civitas akademika sesuai job daripada organisasi rifaiyah agar maju dan berkembang di seluruh indonesia.
Dalam setiap fase tersebut, pemuda, santri dan mahasiswa tidak pernah absent dalam memainkan perananya dalam berbagai dinamika organisasi. Kekuatan pemuda dalam rangka turut serta melakukan perubahan mendasar bangsa ini adalah terletak pada semangat pemuda, santri dan mahasiswa yang tidak pernah putus asa dalam dinamika pergerakan, perjuangan dan karya dalam berbagai bidang baik politik, ekonomi, sosial, budaya dan sebagainya. Mau tidak mau pergantian pemegang tongkat estafet generasi pasti terjadi. Dan hanya mereka yang berpengalaman profesional saja-lah yang akan dapat membangun kembali bangunan rumah kita (Organisasi Rifaiyah) menjadi lebih baik, melindungi dan menyejahterakan seluruh penghuninya, menuju masyarakat adil dan makmur, sejahtera lahir dan batin, sebagai perwujudan kita, menuju keridzoan Allah SWT.
Dengan semangat dan rasa percaya diri, rasa memiliki bahwa organisisasi rifaiyah harus terdepan dan berkualitas dari segi apapun, Pemuda, santri pelajar dan mahasiswa rifaiyah, harus di gardu depan. Untuk itu, dalam memajukan dan menyebarluaskan ajaran Syekhina Haji Akhmad Rifai,ke seantero jagad, maka kami dari pengurus KONSTAN (Komunitas Tanbihun) dalam mempersatukan Pemuda, Santri pelajar dan mahasiswa se Indonesia, ingin Mengajak saudaraku wongedwe untuk bergabunglah disini, di http:// http://www.tanbihun.com atau kunjungi blog kami konstan-online blogspot.com kita satukan visi misi kita dengan cara :
1. Membentuk suatu perkumpulan / komunitas dimana saudara tinggal, dari masing-masing perkumpulan di buat kepengurusan baik itu kalangan Pelajar, santri ataupun Mahasiswa rifaiyah dan yang diangkat menjadi ketua segera melakukan registrasi pendaftaran untuk bergabung di komunitas tanbihun (KONSTAN) dan di tulis diemail anda. Tulis Nama, alamat, No.Hp atau email dan nama komunitasnya serta cantumkan jumlah anggotanya. Kirimkan data-data lengkapnya ke email: rowi_lky@yahoo.co.id atau redaksikonstan@yahoo.com . atau mutiara_hitam4@yahoo.com atau asep_iana@yahoo.com
2. Saling komunikasi sesama wongedewe, baik via telfon ataupun email: ataupun yang lainnya. Setelah sering online nanti dari kami Pengurus KONSTAN akan menginformasikan kegiatan-kegiatan yang bakal kita laksanakan bersama. Baik diskusi, pelatihan-pelatihan, workshop dan lain sebagainya untuk memajukan rifaiyah.
3. Organisasi yang telah ada misalnya AMRI, UMRI, FKMR dan yang lainya haruslah di kembangkan dan di pertahankan, mari kita isi organisasi kita dengan segala kreatifitas dan kemampuan kita masing – masing. Selamat bergabung, maju mundurnya rifaiyah ada di tangan saudara, !!!
MEMAHAMI PERBEDAAN DAN MENSIASATI KONTRA IDENTITAS DALAM POLITIK MULTIKULTURALISME
Dalam kajian politico legal komunitas dan identitas tradisional dalam term politik formal akan sulit dijelaskan, kecuali otoritas yang dalam konteks sejarah Negara bangsa ( nation state ), sejarah Negara maupun sejarah komunitas tertentu merupakan bagean dari perjalanan pengalaman masyarakat dimanapun yang tidak bisa meninggalkan aspek komunalitas cultural dan memiliki kontribusi bagi berkembangnya identitas baru dan perdaban sebuah bangsa. Berkembangnya identitas baru dalam sebuah masyarakat yang cenderung homogen dan paternalistic sebagean besar disikapi dengan sangat kontraproduktif, bagaimana tidak. Coba kita melihat perkembangan pemahaman dan penghayatan agama masyarakat sekarang cenderung mencampur adukkan wilayah-wilayah politik dan wilayah-wilayah yang seharusnya menjadi kajian keagamaan, spiritualitas yang mempribadi dan subyektif.
Kekagetan identitas ini menjalar ke wilayah otoritas Negara juga dalam bentuk larangan-larangan terhadap apresiasi `umat baru` dalam bentuk penghayatan terhadap `agama baru` yang dilakukan oleh MUI atau tokoh-tokoh agama dengan claim-claim benar dan salah. Contoh ketika terdapat julukan aliran sesat oleh pemerintah melalui MUI terhadap beberapa bentuk pemahaman keagamaan baru seperti ahmadiyah, lia eden maupun baru-baru ini muncul yaitu sahadat versi almasih almawud, memunculkan keresahan tersendiri dalam pemahaman kita terhadap perkembangan identetitas keagamaan yang tidak bisa menafikan begitu saja pengalaman keagamaan yang berbeda-beda.
Kritik terhadap multikulturalisme adalah sebuah kritik atas pemikiran kulturalisme dan anti rasis yang pada awalnya merupakan perkembangan politik hukum vis a` vis timur dan barat tentang kedaulatan dan kenegaraan, yang pada abad ke 20 mengawali perkembangan issu-issu tentang globalisasi. Dalam pemahaman nation state yang pernah di tulis oleh Amin Abdullah, sebagai bentuk pemikiran yang mengilhami berdirinya Negara-negara eropa yang diadopsi oleh Negara-negara Arab tanpa keterikatan primordialisme, suku, bahasa, ras, etnis dan agama, atau sering disebut pemahaman multikulturalisme tersebut.
Ada beberapa hal yang bisa difahami dalam pemikiran anti multikulturalisme dalam Politik Multikulturalisme antara lain pertama, berkembangnya hal-hal yang tidak essensial lagi dalam konsep perbedaan budaya, khususnya pemahaman nyata dekonstruktif terhadap netralitas pemikiran kewarganegaraan atau civisme. Kemapanan adalah kata kunci tidak bergeraknya sebuah pemikiran multikulturalisme, situasi di mana budaya tersebut lebih luas memiliki kekuatan kedalam bukan lagi ke depan yang berhubungan dengan keniscayaan akan perbedaan budaya, cara berfikir bahkan lingkungan manusia yang bermacam-macam dalam menghadapi multi identitas. Kedua adalah ada pembedaan yang mendasar dari identitas sosial atau cultural identitas, yang dalam hal ini akan membuka bingkai pemahaman tentang sosial rasis yang dalam banyak pemikiran akhir-akhir ini lebih kepada setting identitas masyarakat multi etnik dari pada pembedaan rasial masyarakat tertentu, termasuk di dalamnya pembedaan penafsiran dalam agama dan hukum – hukum terhadap perempuan, Alquran dan Sunnah. Menurut pemikiran yang banyak digagas oleh tokoh perempuan seperti Nira Yuval Davis, dalam wacana feminis bahwa kritik terhadap multikulturalisme memiliki latar belakang kritik terhadap identitas sosial di bandingkan identitas budaya, proses lintas politik ini terjadi secara homogen dalam ruang dialog yang secara spesifik merupakan pengenalan kedudukan khusus dalam pemikiran yang tidak hanya selesai atau berhenti pada persoalan kelas, etnik, identitas budaya dan politik, akan tetapi lebih dikonstruksikan diwilayah-wilayah hybrid dan konflik yang panjang di dalam perdebatan multikulturalisme dan globalisasi yang sudah disebutkan tadi.
Pendidikan Islam dewasa ini telah banyak mengalami perkembangan yang cukup signifikan baik secara material maupun fungsional, secara material tentu tidak bisa dilepaskan dari perkembangan teknologi moderen, di mana masyarakat tidak lagi bisa membedakan mana budaya-budaya lokal dalam arsitektur dan infrastruktur pendidikan. Masyarakat moderen tidak lagi harus memilih Guru sebagai tempat transformasi pemahaman dan pengetahuan, akan tetapi beberapa orang bisa menggunakan fasilitas teknologi seperti internet, maupun buku sebagai informasi yang lebih efektif dibandingkan proses – proses formal melalui lembaga pengajaran.
Pemikiran multikultural pendidikan di era global meruntuhkan fungsi-fungsi yang telah mapan, terutama keterikatan aturan atau hukum tertentu, di mana preferensi manusia menjadi kreolis atau memiliki hibriditas budaya yang semakin tinggi seperti halnya pada pemikiran Post modernisme. Artikulasi terhadap hibriditas budaya dalam pendidikan Islam seperti halnya berbagai pilihan dalam pendidikan yang sebenarnya berasal dari lokal menjadi lebih berdaya dan tidak bergantung kepada kekurangan maupun kelebihan atau intervensi kebijakan-kebijakan yang berstandar internasional guna bisa diterima oleh institusi lain. Padahal di dalam Pendidikan Islam sudah jelas wilayah-wilayah mana yang tidak perlu terpengaruh oleh pendidikan global, seperti halnya pemikiran positivisme tentang perubahan sekolah tinggi menjadi Institute, atau Institute menjadi Universitas sendiri sekarang sudah menjadi tuntutan dalam konteks capacity of building.
Politik komunitaspun bergeser dari budaya lokal menjadi toleransi budaya trans – local. Oleh karena itu Hibriditas adalah pandangan yang menumbangkan kategori-kategori oposisi dan gerakan ideologi yang paling essensial seperti partikularisme, etnisitas, dan nasionalisme untuk menyediakan basis yang lebih kuat bagi budaya-budaya yang dianggap lebih fleksibel, dan reflektif dalam perubahan. Hybrid and Hybridization theorists are products of a group that self identifies the world in such term, not as a result of ethnographic understanding but as an act of self definition – indeed, of self- essential – which becomes definition for others via the forces of socialization inherent in the structures of power that such groups occupy: intellectuals close to the media; the media intelligentsia itself; in a sense, all those who can afford a cosmopolitan identity .
( Friedman, 1997: 81)
Teori Hibrid atau hibridisasi adalah hasil – hasil kelompok yang memiliki identitas diri tidak hanya dalam terminologi dunia akan tetapi juga dalam terminologi yang diperoleh melalui pemahaman etnografik, yaitu pendefinisian diri di tambah essensi diri yang berasal dari definisi untuk merepresentasikan definisi dari sesuatu yang lain ( the others ), berada di luar dirinya melalui kekuatan sosialisasi secara inheren dalam kekuatan kelompok secara struktural, menduduki kemapuan intellectual yang membuka media, media kemampuan diri, di dalam semua pengetahuan yaitu akan semua kemampuan yang berpotensi menumbuhkan dan membuka jendela bagi identitas lain diseluruh umat manusia di dunia.
Kemampuan membuka identitas dunia inilah yang menjadi pemikiran penulis dalam kerangka memahami perbedaan. Yang bias ditanggapi secara politis maupun kemanusiaan. Dalam kerangka politis, Sudah menjadi issu dunia bahwa issu multikulturalisme lebih layak public di bandingkan issu-issu primordialisme, rasisme, sekterianisme dan isme-isme lainnya yang melihat politik aliran sebagai sesuatu yang menjadi kekuatan utama dalam konteks mobilisasi maupun kekuasaan. Aspek post modern dalam multikulturalisme masyarakat moderen, sebagaimana pilihan bentuk nation state menjadi sama konservatifnya dan sangat liberal dengan muncul pemikiran essensial absolute yang pernah dikemukakan oleh Habermas (1979), tikaman – tikaman balasan yang cepat dari kritik identitas mengesankan tidak adanya etika dan kelelahan politik untuk mendapatkan kemungkinan yang terbaik secara radikal dalam homogenitas tertentu atau perubahan emansipatoris yang demokratis. Singkatnya pemikiran ini berpreferensi terhadap kondisi masyarakat modern yang dihadapkan pada kelompok minoritas yang juga menuntut pengakuan atas identitas mereka dan diterima sebagai perbedaan budaya mereka.
Kedaultan tertinggi ( ultimate sovereign ) dalam negara baik barat maupun timur, memiliki kesamaan sejarah awal munculnya hukum kedaulatan negara, di mana pemikiran monarkisme dan mistikisme di dalam legal – state menjadi cikal bakal nation state ataupun Islamic state, perbedaannya adalah dalam beberapa Negara Islam tetap melanggengkan monarkisme sebagai proses demokrasi, sedangakan barat bergeser dari monarkisme legal menuju demokrasi liberal. Bahkan teori terjadinya negara (enstenung de`s states) tidak spontan terjadi begitu saja, tanpa proses dari satu unsur pemenuhan ke unsur pemenuhan yang lain, sempurnanya unsur-unsur negara dapat mempengaruhi kedaulatan suatu negara itu sendiri, dan kapasitas sebagai entitas politik hukum (legal entity). Terdiri dari primair staatswording (unsure-unsur utama), dan secondary staatswording ( terjadinya karena unsure-unsur sekunder ).
Dalam politik multikulturalisme corak faham demokrasi liberal, tidak adanya perbedaan hak antara laki-laki dan perempuan dalam konsep pendidikan nampak sekali, kontras sebagaimana terjadi di dalam wilayah legal politik di dalam kebijakan pendidikan perempuan umumnya Negara-negara Islam, seperti Arab Saudi, Libanon, atau masyarakat Islam dalam Negara sekular seperti India, Indonesia maupun Pakistan. Kalpana Ram mengatakan bahwa logika perbandingan yang berkenaan dengan perbedaan lebih berfungsi sebagai logika identitas di mana orang-orang India tidak menikmati kedudukan yang independen dan dibuat secara berlawanan dengan nilai-nilai pokok atau khusus dari modernitas barat, dalam wacana modernitas dan liberalisme yang hegemonik tersebut orang-orang barat dipahami sebagai sosok pengarang yang sadar diri dan terindividualisasikan. Ronald Inden, Ashis Nandi, lois Dumont dan sejumlah sarjana barat juga melakukan studi yang serupa dengan melalui pendekatan sosiologis, mereka mempelajari tentang sistem kasta India, dan mengkonstruksikan India sebagai yang lain ( the order ) atau bayangan barat. Laki-laki India merupakan antitesis terhadap laki-laki barat yang ideal atau homo aequalis moderen, egaliter, beradap, sekular, dan rasional sedangkan orang India kerapkali dilukiskan sebagai terikat tradisi, primitive dan bersifat perempuan ( effeminate ). .Konsep-konsep gender, ras dan kebangsaan saling bergesekan dalam konteks kolonial, padahal pemahaman kolonial sendiri dalam kritik terhadap multikulturalisme adalah pandangan yang dihasilkan dunia terhadap budaya yang dominan secara ekonomi dan gaya hidup global, internasional sejak abad 16.
Analisis kebiasaan dalam politik multikltural, dalam hal ini kritik multikulturalisme dihadapkan pada persoalan istilah-istilah etnisitas yang sebetulnya sama dengan pemahaman kebiasaan perilaku manusia. Analisa Bourdeau tentang kebiasaan adalah prinsip-prinsip yang konsen kepada bentuk kelas sosial ( Bourdeau : 1992), kebiasaan budaya maupun sistem sosial, Bourdeau menjelaskan bagaimana masyarakat tertentu dalam kelompok tertentu diperoleh dari sosialisasi antara beberapa kelompok yang sebelumnya juga memiliki perbedaan, Kemudian dari pemikiran begitu bergerak kepada persoalan yang lebih luas ketika terjadi dikotomi antara struktur dan agen di dalam obyektivisme – subyektivisme sosial. Contoh Budaya Islam secara obyektif dapat diterima sebagai habitus atau kebiasaan yang sesuai dengan regulasi obyektif masyarakat dan negara tertentu, hal ini sekaligus mengukuhkan bahwa di dalam identitas Islam juga secara subyektif menjadi sesuatu yang tidak biasa bagi yang lain.
Semua perilaku yang dianggap subyektif atau obyektif tetap akan mendapat sangsi yang negative selama bertentangan dengan kondisi obyektif. Singkatnya adalah sejauhmana negara sebagai sumber pengatur konstitusi dapat memberikan batasan kekuasaan pihak lain dan mengarahkan kebiasaan melalui hak dan aturan dalam kepastian hukum yang berlaku. Bagaimanapun juga mendapatkan pengakuan atas identitas sosial jauh lebih sulit dari problem identitas budaya. Budaya tertentu yang telah mapan tidak lagi menjadi rasis baru dalam politik identitas karena pada kenyataannya hanya kelompok atau etnis kecil sajalah yang mendapat perlakuan yang tidak adil ( rasial ). Contoh lain adalah ketika The Satanic Versus ditulis oleh Salman Rusydie, dan mendapat tanggapan yang cukup keras dari pemimpin Islam, usaha beberapa komunitas Islam dan pimpinan Islam untuk menggunakan mobilisasi politik dalam usaha menerima pemenuhan leluasanya media dan memimpin debat berkisar soal ras hubungan di dalam masyarakat barat untuk menetapkan sangsi, ternyata sangat sulit, terutama ketika idea Rusydie tentang kedamaian masyarakat multi – rasial.
Kesimpulannya adalah bahwa kebiasaan merupakan bentuk diskusi tentang etnisitas yang secara rutin terhadap politik multicultulturalisme karena prinsip-prinsip dalam kekuasaan untuk menjelaskan adanya kekuatan antara yang dominan dan sub ordinat dalam sebuah komunitas. Kebiasaan yang dilakukan baik oleh individu maupun masyarakat secara kolektif merupakan bentuk dari banyaknya konstitusi budaya makro dalam masyarakat modern. Sebaliknya persepsi masyarakat pre- moden terhadap kebiasaan tersebut menjadi lazim ketika budaya dari minoritas etnis memperdebatkan kembali essensi sepanjang pemikiran multikultural dan nation state.
Logika Poltico – Legal dalam Politik Multikulturalisme dan Bagaimana Mensiasati Perbedaan Identitas
Metode politico – legal adalah hubungan antara politik, hukum dan kekuasaan diantara komunitas dan budaya. Politik dalam multikulturalisme pendidikan memegang peran kepada perubahan-perubahan makro kelompok-kelompok sosial. Semakin kuat kelompok sosial tersebut maka semakin legitimate kekuasaan politik yang di miliki. Hukum adalah kontrol sosial pemerintah sama halnya yang terdapat di dalam contoh – contoh kehidupan sosial, keluarga, persaudaraan, organisasi seperti lembaga politik maupun pendidikan. Sedangkan komunitas ( ummah ) adalah masyarakat tertentu , yang dalam masyarakat Islam itu sendiri memiliki beragam komunitas dan tidak seragam, contoh profile komunitas Islam di Indoinesia dan sebagean besar di Asia, Muslim yang memiliki etnisitas yang seragam tidak cukup banyak khususnya mereka yang tinggal di kota, di Philiphina masyarakat muslimnya memiliki keberagaman keimanan dalam kelompok-kelompok tertentu, demikian pula dengan Indonesia, hamper 90% dari 165 miliar lebih populasi di Indonesia memiliki lebih dari 300 macam etnik kelompok keagamaan.
Terakhir adalah persoalan budaya atau kultur sebagai metodologi dalam pendekatan politico – legal, kultur adalah aspek-aspek simbolik dalam kehidupan sosial yang di dalamnya terekspresikan kebenaran, kebaikan, dan keindahan, dalam sebuah organisasi tertentu, atau secara spesifik dalam konter pemikiran multikuturalistik maka budaya organisasi adalah budaya atau kebiasaan yang diciptakan dalam wilayah mikro dengan nilai-nilai tertentu yang di sepakati bersama dalam perilaku sehari-hari maupun perilaku politiknya. Budaya Organisasi juga sebagai kontrol terhadap intervensi asing yang tidak sesuai dengan visi dan misi organisasi yang menciptakan sendiri budaya tersebut. Untuk menjelaskan bagaimana pengaruh analisa politico – legal terhadap konsep multikulturalisme dalam tulisan yang dibatasi oleh halaman ini, tentu sangat sulit penulis menjelaskannya, tapi baiklah akan kita cermati bersama bagaimana antara perbedaan politik, hukum dan kekuasaan diantara komunitas dan budaya bisa kita siasati melalui pembangunan opini yang baik dan santun. Kita melihat sepintas di Pekalongan di mana perbedaan bisa tumbuh dan berkembang tanpa harus di sudutkan pada urusan politik kekuasaan saja. Apa yang bisa kita pelajari dan tauladani ketika Plato pertama kali mengidealkan sebuah Negara dalam teori the third wave nya, bahwa dibentuknya Negara karena ada kekuasaan yang memang terbatas, di lahirkannya kekuasaan karena begitu banyak identitas yang ingin di akui. Oleh karena itu tentu kekuasaan tidaklah menjadi sarana utama pengakuan terhadap identitas. Dengan kata lain setiap manusi yang lahir di dunia ini butuh sesuatu yang disebut penghargaan yang tulus bahwa mereka adalah sama dan tidak boleh dibedakan meskipun berbeda warna dan cara penghayatannya. Sama dimata manusia lain juga sama dimata hukum dan haknya memiliki identitas. Terlalu berani bila saya mengatakan bahwa masih banyak seorang akademis bertanya dari mana kamu berasal NU, Rifaiyah atau Muhamdiyahkah dan sedikit mereka bertanya dari manakah kamu berasal Kristen atau Islamkah. Ini menunjukkan bahwa masyarakat sudah siap akan perbedaan identitas makro dalam keyakinan beragama namun masih gampang menerima perbedaan aliran. By. Rowi Lky.
asslm, maaf saudaraku ni tulisanku hanya sebagai wacana kita, n maaf jika salah memposisikan di tema ini. ga pa2 kan? yang penting bagi pengalaman.. he.he. jangan marah ya?? ku cuman gi belajar aja kalau sekiranya ada kritik n saran silahkan kirimkan ke emailku: rowi_lky@yahoo.co.id. thk. maju terus generasi rifaiyah!!!