Tidurnya Orang Puasa Adalah Ibadah ???

Oleh Pada Friday, 14 August, 2009 11:37 PM. Under Analisis  

oleh : Ibnu Zuhri Lc

Pembaca yang budiman, tidak semua berita yang sampai kepada kita itu benar, karena memang sifat berita itu mungkin benar dan mungkin tidak benar. Lebih-lebih pembawa berita itu orang yang tidak dapat dipercaya, lebih-lebih orang fasik. Oleh karena itu Allah berfirman,

ูŠูŽุง ุฃูŽูŠู‘ูู‡ูŽุง ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู’ู†ูŽ ุขู…ูŽู†ููˆู’ุง ุฅูู†ู’ ุฌูŽุขุกูŽูƒูู…ู’ ููŽุงุณูู‚ูŒ ุจูู†ูŽุจูŽูุฃ ููŽุชูŽุจูŽูŠู‘ูŽู†ููˆู’ุง ุฃูŽู†ู’ ุชูุตููŠู’ุจููˆู’ุง ู‚ูŽูˆู’ู…ุงู‹ ุจูุฌูŽู‡ูŽุงู„ูŽุฉูุŒ ููŽุชูุตู’ุจูุญููˆู’ุง ุนูŽู„ูŽู‰ ู…ูŽุง ููŽุนูŽู„ู’ุชูู…ู’ ู†ูŽุงุฏูู…ููŠู’ู†ูŽ.

“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (al-Hujurat: 6)

Begitu juga dalam masalah berita tentang Nabi saw. yang dikenal dengan hadits. Di antara hadits Nabi ada yang shahih, ada yang dhaif, bahkan ada yang maudhu’ (palsu). Bagi orang yang pernah belajar seluk beluk ilmu hadits, tidak akan merasa asing dengan masalah itu karena memang kenyataannya demikian. Tetapi, bagi orang yang tidak pernah mempelajarinya, akan merasa aneh dan bahkan akan berkata, “Kok ada hadits palsu, semua hadits pasti benar.” Ibarat orang yang tidak mampu melihat matahari yang terang benderang pada siang hari, janganlah ia menyalahkan matahari, tetapi salahkanlah penglihatannya sendiri!

Berangkat dari situ, kita akan meneliti hadits yang sering beredar di masyarakat bahwa tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah. Lengkapnya adalah berikut ini.

ู†ูŽูˆู’ู…ู ุงู„ุตู‘ูŽุงุฆูู…ู ุนูุจูŽุงุฏูŽุฉูŒุŒ ูˆูŽุตูŽู…ู’ุชูู‡ู ุชูŽุณู’ุจููŠู’ุญูŒุŒ ูˆูŽุนูŽู…ูŽู„ูู‡ู ู…ูุถูŽุงุนูŽููŒุŒ ูˆูŽุฏูุนูŽุงุคูู‡ู ู…ูุณู’ุชูŽุฌูŽุงุจูŒุŒ ูˆูŽุฐูŽู†ู’ุจูู‡ู ู…ูŽุบู’ูููˆู’ุฑูŒ.

“Tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah, diamnya adalah tasbih, amalnya dilipatgandakan, doanya dikabulkan, dan dosanya diampuni.”

Hadits di atas diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman (8/462-464, dan disebutkan Alauddin Ali bin Hassam dalam Kanzul Ummal (8/443), dan Imam Ghazali dalam Ihya Ulumuddin (1/242), tetapi hanya awal hadits saja, yaitu naum ash-sha`imi ‘ibadah.

Di dalam sanad hadits di atas terdapat perawi-perawi dhaif, bahkan perawi pendusta yang berakibat hadits tersebut bisa dimasukkan dalam kategori hadits maudhu’ atau palsu (tingkatan hadits yang paling parah lemahnya). Perawi-perawi tersebut adalah Ma’ruf bin Hisan, Sulaiman bin Amr an-Nakh’i, dan Abdul Malik bin Umair.

Imam Baihaqi setelah menyebutkan hadits di atas mengatakan,

ู…ุนุฑูˆู ุจู† ุญุณุงู† ุถุนูŠู ูˆุณู„ูŠู…ุงู† ุจู† ุนู…ุฑูˆ ุงู„ู†ุฎุนูŠ ุฃุถุนู ู…ู†ู‡.

“Ma’ruf bin Hisan adalah dhaif dan Sulaiman bin Amr an-Nakh’i lebih dhaif daripada dia.” (Syu’abul Iman, 8/464)

Al-Hafizh al-Iraqi yang telah melakukan penelitian terhadap hadits-hadits kitab Ihya Ulumuddin mengatakan, “

ุฑูˆูŠู†ุงู‡ ููŠ ุฃู…ุงู„ูŠ ุงุจู† ู…ู†ุฏุฉ ู…ู† ุฑูˆุงูŠุฉ ุงุจู† ุงู„ู…ุบูŠุฑุฉ ุงู„ู‚ูˆุงุณ ุนู† ุนุจุฏ ุงู„ู„ู‡ ุจู† ุนู…ุฑ ุจุณู†ุฏ ุถุนูŠู ูˆู„ุนู„ู‡ ุนุจุฏ ุงู„ู„ู‡ ุจู† ุนู…ุฑูˆ ูุฅู†ู‡ู… ู„ู… ูŠุฐูƒุฑูˆุง ู„ุงุจู† ุงู„ู…ุบูŠุฑุฉ ุฑูˆุงูŠุฉ ุฅู„ุง ุนู†ู‡ ุŒ ูˆุฑูˆุงู‡ ุฃุจูˆ ู…ู†ุตูˆุฑ ุงู„ุฏูŠู„ู…ูŠ ููŠ ู…ุณู†ุฏ ุงู„ูุฑุฏูˆุณ ู…ู† ุญุฏูŠุซ ุนุจุฏ ุงู„ู„ู‡ ุจู† ุฃุจูŠ ุฃูˆูู‰ ูˆููŠู‡ ุณู„ูŠู…ุงู† ุจู† ุนู…ุฑูˆ ุงู„ู†ุฎุนูŠ ุฃุญุฏ ุงู„ูƒุฐุงุจูŠู† .

“Kami telah meriwayatkannya dalam Amali Ibni Mandah dari riwayat Ibnu Mughirah al-Qawwas dari Abdullah bin Umar dengan sanad yang dhaif (lemah). Barangkali yang dimaksud adalah Abdullah bin Amr (bukan Umar) karena mereka tidak menyebutkan riwayat Ibnu Mughirah kecuali dari Abdullah bin Amr. Abu Manshur ad-Dailami juga meriwayatkannya dalam Musnad al-Firdaus dari hadits Abdullah bin Abi Aufa yang di dalam sanadnya terdapat Sulaiman bin Amr an-Nakh’i, salah satu pendusta.” (Takhrij Ahadits al-Ihya, 2/223)

Di bawah ini uraian mengenai ketiga perawi yang bermasalah tersebut.

1. Ma’ruf bin Hisan

Ibnu Hajar ketika menjelaskan perawi yang bernama Ma’ruf bin Hisan mengatakan,

ุนู† ุนู…ุฑ ุจู† ุฐุฑ ู‚ุงู„ ุจู† ุนุฏูŠ ู…ู†ูƒุฑ ุงู„ุญุฏูŠุซ.

“Umar bin Dzar mengatakan bahwa Ibnu Adiy berkata, “(Ma’ruf bin Hisan as-Samarqandi) adalah mungkar haditsnya.” (Lisanul Mizan, 3/30)

Begitu juga dikatakan dalam Mizanul I’tidal (4/143).

2. Sulaiman bin Amr an-Nakh’i

Di dalam kitab al-Jarh wa at-Ta’dil (4/132) disebutkan:

Syuraik mengatakan,

ู…ุง ู„ู‚ูŠู†ุง ู…ู† ุงุจู† ุนู… ู„ู†ุง ุณู„ูŠู…ุงู† ุจู† ุนู…ุฑูˆ ุงู„ู†ุฎุนูŠ ู…ู† ูƒุซุฑุฉ ู…ุง ูŠูƒุฐุจ ููŠ ุงู„ุญุฏูŠุซ.

“Kami tidak mau menemui saudara sepupu kami Sulaiman bin Amr an-Nakh’i karena ia banyak berdusta dalam hadits.”

Abdullah bin Ahmad bin Hanbal meriwayatkan bahwa ayahnya (Ahmad bin Hanbal) berkata,

ุฃุจูˆ ุฏุงูˆุฏ ุณู„ูŠู…ุงู† ุจู† ุนู…ุฑูˆ ุงู„ู†ุฎุนูŠ ูƒุฐุงุจ.

“Abu Dawud Sulaiman bin Amr an-Nakh’i adalah pendusta.”

Abu Thalib bertanya kepada Ahmad bin Hanbal tentang Abu Dawud Sulaiman bin Amr an-Nakh’i lalu ia menjawab,

ูƒุงู† ูŠุถุน ุงู„ุงุญุงุฏูŠุซ ุงู„ูƒุงุฐุจุฉ.

“Dia memalsukan hadits-hadits yang dusta.”

Yahya bin Ma’in mengatakan,

ุฃุจูˆ ุฏุงูˆุฏ ุงู„ู†ุฎุนูŠ ู„ูŠุณ ุจุดุฆุŒ ูŠูƒุฐุจุŒ ูŠุถุน ุงู„ุญุฏูŠุซ.

“Abu Dawud an-Nakh’i orang yang tidak bernilai. Dia suka berdusta dan memalsukan hadits.”

Dan para pakar hadits lain yang menilai bahwa Sulaiman bin Amr an-Nakh’i adalah pendusta dan pemalsu hadits.

Begitu juga disebutkan dalam kitab adh-Du’afa` wal-Matrukin, (1/185).

3. Abdul Malik bin Umair

Di dalam kitab al-Jarh wa at-Ta’dil (5/361) disebutkan:

Ahmad bin Hanbal mengatakan,

ุนุจุฏ ุงู„ู…ู„ูƒ ุจู† ุนู…ูŠุฑ ู…ุถุทุฑุจ ุงู„ุญุฏูŠุซ ุฌุฏุง ู…ุน ู‚ู„ุฉ ุญุฏูŠุซู‡ุŒ ู…ุง ุฃุฑู‰ ู„ู‡ ุฎู…ุณู…ุงุฆุฉ ุญุฏูŠุซุŒ ูˆู‚ุฏ ุบู„ุท ููŠ ูƒุซูŠุฑ ู…ู†ู‡ุง.

“Abdul Malik bin Umair sangat kacau hafalannya, meskipun haditsnya sedikit. Aku tidak mengetahui lima ratus hadits darinya dan dia banyak salah di dalamnya.”

Yahya bin Main mengatakan,

ุนุจุฏ ุงู„ู…ู„ูƒ ุจู† ุนู…ูŠุฑ ู…ุฎุชู„ุท.

“Abdul Malik bin Umair adalah orang yang kacau (hafalan haditsnya).”

Abdurrahman bertanya kepada ayahnya tentang Abdul Malik bin Umair lalu ayahnya menjawab,

ู„ูŠุณ ุจุญุงูุธ ู‡ูˆ ุตุงู„ุญุŒ ุชุบูŠุฑ ุญูุธู‡ ู‚ุจู„ ู…ูˆุชู‡.

“Dia bukanlah orang yang hafal (hadits) walaupun dia adalah orang yang saleh. Hafalannya telah berubah sebelum ia meninggal.”

Kedudukan Hadits Tersebut

Berdasarkan penelitian di atas, hadits bahwa tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah berkisar antara dhaif dan maudhu’ (palsu). Hal itu karena al-Iraqi meriwayatkan hadits tersebut dalam Amali Ibni Mandah dengan sanad yang dhaif tanpa ada perawi pendusta sehingga dengan jalur ini hadits tersebut berstatus dhaif. Sementara dalam riwayat ad-Dailami dalam Musnad al-Firdaus dan Imam Baihaqi dalam Syu’abul Iman terdapat perawi pendusta yaitu Sulaiman bin Amr an-Nakh’i sehingga dengan jalur ini hadits tersebut berstatus maudhu’ alias palsu.

Ada perbedaan antara perawi yang dhaif dan perawi yang pendusta. Perawi yang dhaif adalah perawi yang lemah yang disebabkan hafalannya lemah atau kacau seperti Abdul Malik bin Umar. Hal itu menyebabkan haditsnya dikategorikan hadits dhaif yang tidak boleh dipakai kecuali dengan beberapa syarat yang Insya Allah akan saya jelaskan dalam kesempatan yang lain.

Adapun perawi yang pendusta atau pemalsu hadits adalah perawi yang pekerjaannya suka berdusta dan memalsukan hadits. Artinya ada unsur kesengajaan dari perawi dalam berbohong dan memalsukan hadits. Hadits yang diriwayatkan perawi seperti ini tidak dapat diterima sama sekali dan tidak boleh diriwayatkan dengan cara apapun kecuali untuk dijelaskan kepalsuannya, karena di antara ciri-ciri hadits maudhu’ adalah perawinya dikenal sebagai pendusta atau pemalsu hadits. Demikianlah penjelasan mengenai status hadits di atas.

Sebagian ulama seperti Syekh Athiyah Shaqr menjelaskan bahwa tidurnya orang berpuasa bisa bernilai ibadah apabila tidak tidur ia malah akan melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hikmah puasa akibat berkumpul dengan banyak orang, seperti ghibah, namimah, melihat hal yang haram, dan perbuatan-perbuatan terlarang lainnya. Hal itu seperti orang yang tidak mampu melakukan shadaqah dengan harta atau pertolongan kepada orang lain. Maka shadaqahnya adalah menahan diri dari keburukan. Rasulullah saw. bersabda,

ููŽู„ู’ูŠูู…ู’ุณููƒู’ ุนูŽู†ู ุงู„ุดู‘ูŽุฑู‘ูุŒ ููŽุฅูู†ู‘ูŽ ุฅูู…ู’ุณูŽุงูƒูŽู‡ู ุนูŽู†ู ุงู„ุดู‘ูŽุฑู‘ู ุตูŽุฏูŽู‚ูŽุฉูŒ.

“Maka hendaklah ia menahan diri dari keburukan karena sesungguhnya menahan diri dari keburukan adalah shadaqah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Di sisi lain, orang yang berpuasa yang lebih memilih tidur daripada melakukan ama-amal yang baik telah menyelisihi perintah agama dalam mengerahkan tenaga dan kekuatan untuk amal kebajikan dan bertentangan dengan larangan bermalas-malasan karena Nabi saw. telah berlindung diri dari kemalasan sebagaimana yang diriwayatkan Abu Dawud. Muhammad Abidun Zuhri (24/1/09)

Mari Beramal Dengan Menyebarkan Artikel Ini :

About Rifai Ahmad

Manusia yang berusaha untuk menjadi manusia yang bermanfaat untuk manusia lainnya, lahir di Demak, nyantri di Pati, kuliah di Jakarta, rumah di Bekasi...........

Artikel Yang Mungkin Berkaitan :