Keunikan hukum Islam ( Mahsanah-mahsanah ) merupakan ciri unik yang berlainan dengan hukum yang lain sekaligus sebagai keistimewaan ( Maziyah ) nya. Adapun keunikan itu adalah sebagai berikut :
1. Hukum Islam menganut keseimbangan ( Tawazuniyah ) yang seiring dengan watak washatiyah sehingga terjadi balance yang mempermudah pelaksanaan hukum Islam. Karenanya terbentuk Ahkamul Khomsah ( hukum lima ) yang seimbang, yaitu hukum wajib (keharusan mengerjakannya ) sebagai bandingan hukum haram ( keharusan meninggalkannya ), hukum sunnah ( anjuran mengerjakannya ) sebagai bandingan hukum makruh ( anjuran meninggalkannya ) dan segi penengah adalah hukum mubah ( netral ). Atau juga hukum azimah (keharusan ) mengerjakan sesuatu sebagai bandingan dengan hukum Rukhshoh (adanya dispensasi atas azimah ).
2. Hukum Islam menganut hukum kausalitas (sababiyah ) yakni adanya sesuatu disebabkan sesuatu pula. Misalnya adanya kewajiban menerima taklif disebabkan seseorang akil baligh, dewasa, sehat. sadar.
3. hukum Islam mengikuti proporsional ( al ‘adalah ) dengan meletakkan sesuatu pada tempatnya, seperti melaksanakan hukum waris dimana proporsi laki-laki lebih banyak dari wanita.
4. hukum Islam mengikuti hukum prioritas, yakni adanya prioritas pelaksanaan hukum bagi orang-orang tertentu, misalnya karena gila, sakit, lupa, dalam perjalanan, haid, nifas, usia senja, terpaksa dan sebagainya, maka kondisi ini menunjukkan boleh diterapkan berbeda yang tidak sesuai dengan aturan semula, karenanya maka diperbolehkan menjama’, mengqoshor, memilih alternatif yang termudah dan sebagainya.
5. hukum Islam mengikuti hukum Rasionalitas ( Ma’quliyah ) yakni adanya hukum sejalan dengan hukum pikir (logika ) manusia. Jika ada hukum Islam yang tidak sejalan dengan logika manusia maka hukum Islam itu harus ditinjau kembali atau hadits yang diambil berdasarkan hadits palsu, karena tidak sesuai dengan akal pikiran.
Al Razi dalam Al Maushul mengatakan,” Kullu haaditsin roaitahu yukholiful ‘uquula wa yunaaqidul ushuula wa yubayyinul manquula fa’lam annahu maudhuu’un.”
setiap hadits yang engkau dapati menyalahi akal, menyalahi aqidah, serta menyalahi yang dinukil dari Nabi Muhammad maka ketahuilah bahwa hadist itu adalah hadits palsu.
6. hukum Islam mengikuti hukum ketergantungan, yakni pelaksanaan suatu ibadah harus digantungkan pada ketentuan tertentu, misalnya ketergantungan pada niat sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh imam lima dari Abu Hurairah. Atau juga ketergantungan pelaksanaan sesuatu dengan prinsip,” Dar’ul mafaasid wa jalbil mashoolih,” ( menolak kerusakan dan menarik kemashlahatan ).
7. hukum Islam mengikuti hukum emansipasi , yakni kedudukan wanita sebagaimana kodratnya, karena ia memilki watak dan ketentuan sendiri ( QS. An Nisa : 32 ) Misalnya karena haid dan nifas maka diperbolehkan meninggalkan sholat dan puasa karena kondisinya tidak memungkinkan maka tidak dibebani kewajiban perang, mencari nafkah, poliandri, sholat jum’ah, khitan dan sebagainya.
Mari Beramal Dengan Menyebarkan Artikel Ini :