Dr. Yusuf Qardhawi:Fatwa-fatwa Mutakhir

Oleh Pada Saturday, 12 September, 2009 9:59 PM. Under buku  

fatwa-fatwa-mutakhirTanbihun.com — Sekalipun mazhab yang terkandung dalam ilmu fiqih tidak menyangkut soal-soal akidah, dalam implementasinya perbedaan pandangan dalam fiqh justru memicu dan menciptakan keyakinan atau akidah baru yang berbeda. Mengapa hal ini terjadi? Dr. Yusuf Qardhawi-seorang ulama dan
mujtahid terkemuka dari Mesir-menjelaskannya dengan cukup gamblang, meski belum tuntas sepenuhnya sebagai berikut. Pertama, sejumlah cabang ilmu hukum fiqih terbit karena ada kasus-kasus tertentu yang tidak pernah ada di masa Nabi Muhammad Saw. Kedua, selama periode pertengahan abad ketiga Hijriah, belum dikenal adanya mazhab baru. Kitab fiqh yang ditulis oleh para ulama umumnya berupa rincian keterangan tentang ketentuan-ketentuan hukum yang sebagian berpijak pada situasi dan kondisi di zamannya.

Oleh karenanya, para imam mazhab merumuskan ketentuan hukum berdasarkan ijtihad, qiyâs, ijmâ’ dan prinsip kemaslahatan sesuai dengan tujuan hukum-hukum syari’at.

Dunia Islam megenal beberapa mazhab fiqh. Empat di antaranya adalah mazhab Maliki, Hanafi, Syafi’i dan Hambali. Menurut Yusuf Qardhawi, jalan terbaik untuk memecahkan masalah-masalah dalam fiqih harus bersumber dari analisis dan bahan kajian melalui proses penelitian Alquran dan Sunnah Nabi Saw., yang paling jelas landasannya, terbaik dasar pemikirannya, termudah pengalamannya,dan terdekat dengan kesesuaian pada zamannya.

Buku ini memuat fatwa-fatwa mutakhir Dr. Yusuf Qardhawi yang antara lain, meliputi: Alquran dan tafsirnya, hadis-hadis Nabi Saw., soal-soal akidah dan rahasia gaib, bersuci, shalat, zakat, shadaqah, puasa Ramadhan, ibadah Haji dan Umrah, Hari Peringatan dan Hari Raya, sumpah dan nazar, wanita dan keluarga serta hubungan-hubungan sosial. Fatwa-fatwa beliau dalam buku ini
layak dibaca dan diketahui setiap Muslim. Selamat membaca.

Mari Beramal Dengan Menyebarkan Artikel Ini :

About


Artikel Yang Mungkin Berkaitan :