Oleh: Ali Mustafa Ya’qub*
Hingga kini, masih banyak kaum muslim yang secara tidak sadar terkecoh oleh riwayat-riwayat pseudo, riwayat-riwayat yang “tidak jelas” asal-usulnya. Riwayat-riwayat “tidak jelas” itu malah kerapkali diklaim sebagai bagian tak terpisahkan dari ajaran Islam. Dengan demikian, pada tahap selanjutnya, riwayat-riwayat itu menjadi sah dan malah dijadikan dalil untuk suatu kegiatan yang dilaksanakan di masyarakat. Sebagai misal, banyak kaum muslim yang meyakini adanya riwayat penyambutan Nabi Muhammad SAW tatkala berhijrah ke Yatsrib , dengan qashidah Thala’ al-Badr’Alaina plus iringan rebana. Malah diriwayatkan, penyambutan itu dilakukan oleh para gadis belia. Padahal, otentisitas riwayat itu, dari dulu masih terus diperdebatkan, hingga kini.
Kendati demikian, seakan kaum muslim tak peduli dan acuh tak acuh terhadap otentisitas riwayat itu. Mereka sudah terlanjur menjustifikasi riwayat itu sebagai sesuatu yang valid dan benar-benar bersumber dari ajaran agama. Berdasarkan justifikasi yang tidak ilmiah, karena ikut-ikutan itu, perilaku penyambutan dengan lantunan qashidah Thala’ al-Badr ‘Alaina plus iringan rebana, selalu menyertai penyambutan kedatangan tokoh agama (atau terkadang pejabat pemerintah). Lalu, kenapa masyarakat muslim perlu repot-repot menyambut kedatangan mereka dengan qashidah dan rebana? Hal itu karena ulama yang meraka sambut, merupakan ahli waris Nabi Muhammad SAW. Mereka harus mendapatkan penyambutan semeriah penyambutan Nabi Muhammad SAW tatkala berhijrah ke Yatsrib. Selain itu, alasan melestarikan tradisi Nabi Muhammad SAW pun terkadang dikedapankan. Karena, penyambutan itu juga merupakan bagian penting dari tradisi Islam. Bahkan lebih jauh, peristiwa penyambutan itu dijadikan dalil oleh sementara orang tentang dibolehkannya mengadakan pagelaran musik dan dakwah, sehingga kemudian muncul istilah-istilah Nada dan Dakwah, Dangdut dan Dakwah, dan lain sebagainya.
Memang, bagi masyarakat muslim pada level grass root, meyakini tradisi semacam itu sebagai bagian tak terpisahkan dari ajaran agama, menjadi hal yang lumrah dan dapat dimengerti. Pada umumnya mereka hanya bertaklid dan mengekor secara buta kepada orang-orang yang menjadi anutan mereka saja, terutama tokoh-tokoh agama. Asalkan tradisi itu dilaksanakan oleh anutan mereka, merekapun merasa telah ada justifikasi yang kuat. Mereka tinggal menirunya saja. Dengan demikian, secara tidak langsung, pihak yang paling bertanggung jawab atas tersebarnya berbagai riwayat yang “tidak jelas” itu ada di pundak para tokoh agama. Karenanya, masalah ini perlu menjadi catatan bagi tokoh-tokoh agama, seyogyanya mereka berhati-hati dalam melakukan sesuatu. Bila sesuatu itu diyakini bersumber dari ajaran agama, silahkan diamalkan. Bila sebaliknya, jangan diamalkan. Karena, segala perilaku mereka cenderung akan diteladani oleh masyarakat tanpa reserve.
Tampaknya, begitu pula dengan riwayat penyambutan Nabi Muhammad SAW dengan Thala’ al-Badr ‘Alaina, yang kian hari kian tenar dan mentradisi saja di kalangan masyarakat muslim. Mereka tidak tahu, dan bukan berarti tidak perlu tahu, tentang otentisitas riwayat tersebut. Karena, mereka hanya meniru apa yang dilakukan oleh panutan mereka saja. Bila demikian halnya, lalu bagaimana riwayat itu bisa menyebar sedemikian luasnya di dunia Islam? Lebih jauh lagi, semenjak kapan riwayat itu muncul?
Melacak Kemunculan Riwayat Thala’ al-Badr ‘Alaina
Thala’a al-badru ‘alaina * min tsaniyyati al-wada’i
Wajaba al-syukru ‘alaina * maa da’aa li allahi da’i
Telah datang Sang Bulan Purnama
Dari sela-sela Bukit Wada’
Wajiblah kita bersyukur
Selama da’i ikhlas dalam dakwahnya. Syair di atas itulah, menurut keyakinan sebagian ulama muslim, yang dikumandangkan oleh para gadis-gadis Yatsrib, tatkala menyambut kedatangan Nabi Muhammad SAW di Yatsrib. Bait-bait syair di atas dikumandangkan dengan iringan irama rebana. Seperti dituturkan oleh Imam al-Hafidh Zein al-Din al-‘Iraqi (w. 608 H.), qashidah dan irama rebana di atas, antara lain, diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi dalam kitabnya Dalail al-Nubuwwah.
Dari kitab Imam al-Baihaqi ini, riwayat itu kemudian merembes dan dinukil, antara lain, oleh Imam Muhammad al-Ghazali (w. 505 H.) dalam magnum opusnya Ihya’ ‘Ulum al-Din, Imam Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma’ad, dan penulis-penulis kontemper seperti Syeikh Muhammad Nawawi al-Bantani dalam kitabnya Madarij al-Shu’ud, Syeikh Shafy al-Rahman al-Mubarakfuri dalam kitabnya al-Rahiq al-Makhtum, dan juga dinukil oleh S.A. Alaydrus dalam kitab Majmu’ah al-Mawalid wa Ad’iyyah.
Dalam Fath al-Bary, Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H.) juga mencantumkan riwayat di atas dengan redaksi serupa. Menurutnya, riwayat itu berasal dari Abu Said dalam kitabnya, Syaraf al-Mushtafa. Bila data-data tentang periwayat awal itu benar, maka kemungkinan besar, riwayat qashidah itu bersumber dari riwayat Imam al-Baihaqi atau Abu Said. Karena, Imam Muhammad al-Ghazali, Imam Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah, dan lain-lain, hanya menukil dari kitab Imam al-Baihaqi. Sementara, Imam Ibn Hajar al-‘Asqalani menukil dari kitab Abu Said.
Menyoal Riwayat Thala’ al-Badr ‘Alaina
Sebelumnya perlu diketahui, tidak setiap riwayat yang masyhur dalam masyarakat, secara mutlak meniscayakan keshahihan riwayat itu. Begitu pula, pengamalannya dalam kehidupan masyarakat pun tidak mengindikasikan kesahihannya. Sebab, banyak sekali riwayat yang masyhur dan dilakukan oleh masyarakat, setelah diselidiki secara kritis, ternyata riwayat itu bermasalah: terkadang dha’if sekali atau maudhu’.
Menurut al-Hafidh Zein al-Din al-‘Iraqi, riwayat penyambutan hijrah Nabi Muhammad SAW dengan qashidah Thala’ al-Badr ‘Alaina itu Mu’dhal. Mu’dhal sendiri adalah kualifikasi riwayat yang sanadnya gugur dua orang rawi atau lebih secara berturut-turut (beruntun). Menurut penilaian Ahli Hadis kontemporer, Prof. Dr. Mahmud al-Tahhan, nilai riwayat mu’dhal jauh lebih buruk ketimbang riwayat dha’if yang lain, semisal riwayat mursal atau munqathi’. Penilaian ini didasarkan pada kenyataan, bahwa rawi-rawi yang gugur dalam riwayat mu’dhal itu lebih banyak ketimbang dalam riwayat mursal atau munqathi’. Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani (w. 852 H.), dalam karya agungnya Fath al-Bary, menuturkan bahwa kisah penyambutan hijrah Nabi Muhammad SAW dengan qashidah Thala’ al-Badr ‘Alaina itu diriwayatkan oleh Abu Said, juga dengan sanad yang juga mu’dhal.
Minimal dari penilaian dua pakar Hadis dan Ilmu Hadis yang berkompeten di atas, kita dapat mengetahui bahwa ternyata riwayat penyambutan Nabi Muhammad SAW dengan qashidah Thala’ al-Badr ‘Alaina itu mengandung masalah serius. Karena, periwayatan itu dinilai mu’dhal dan tidak shahih. Dan masalah serius itu, tentu tidak bisa dibiarkan dan didiamkan begitu saja. Selain itu, pengamalannya selama ini, bahkan penggunaannya sebagai dalil suatu kegiatan keagamaan harus dipertanyakan kembali. Sebab, walau bagaimanapun, mengamalkan sebuah perilaku dengan meyakininya bersumber dari Nabi Muhammad SAW, padahal nyata-nyata tidak sama sekali, maka hal itu justru akan mencederai ajaran Islam itu sendiri. Ajaran Islam harus bersih dari riwayat-riwayat palsu yang dapat mencederainya. Tapi, itulah yang banyak terjadi dalam masyarakat, sebagai bentuk paham yang perlu diluruskan.
Selain kelemahan aspek periwayatan, karena terjadi mu’dhal di atas, Imam Ibn Qayyim al-Jauziyyah dan Imam Ibn Hajar al-‘Asqalani, juga menengarai adanya kelemahan lain yang tak kalah serius dalam riwayat itu, yakni tentang posisi Tsaniyyat al-Wada’ (Jalan-jalan yang diapit Bukit-bukit al-Wada’). Menurut dua ulama agung ini, Tsanniyat al-Wada’ berada di sebelah utara Kota Madinah. Sekiranya riwayat penyambutan Nabi Muhammad SAW itu shahih dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, tentulah hal itu terjadi tatkala Nabi Muhammad SAW kembali dari Tabuk. Sebab, Tabuk berada di utara Madinah. Artinya, hal itu terjadi tatkala Nabi Muhammad SAW pulang dari Tabuk dan bukannya datang ke Yatsrib dari Makkah.
Karenanya, lagi-lagi, riwayat itu dinyatakan lemah sekali. Dengan kelemahan-kelemahan serius itu, cukuplah bagi kita untuk meninggalkan riwayat itu. Tetapi, yang menjadi kian aneh, riwayat itu acapkali dijadikan landasan atau sumber hukum bagi orang-orang tertentu untuk membentuk group qashidah, orkes, dangdut, dombret, dan lain sebagainya.
Sebenarnya ada versi riwayat lain yang dinukil oleh Imam Ibn Hajar al-Asqalani dari Abdullah bin Raja’ dan betul-betul berbeda dari riwayat di atas. Imam Ibn Hajar al-‘Asqalani menyatakan, ketika Nabi Muhammad SAW hijrah ke Yatsrib dari Makkah, masyarakat Yatsrib keluar rumah dengan penuh kegembiraan. Mereka memadati jalan-jalan demi menyambut Nabi dari Makkah itu. Malah, tak sedikit dari mereka yang rela naik atap rumah. Sedangkan anak-anak dan para pembantu, berteriak-teriak penuh antusias penyambutan. “Muhammad Rasulullah telah datang. Allah Akbar,” teriak mereka semangat. Seperti itulah, menurut Imam Ibn Hajar al-‘Asqalani, penyambutan kepada Nabi Muhammad SAW ketika datang di Yatsrib dari Makkah, bukan seperti riwayat yang masyhur tapi salah kaprah di atas.
Berdasarkan bukti-bukti di atas, sekali lagi, masyarakat muslim perlu mempertimbangkan kembali perilakunya selama ini, karena telah mentradisikan sesuatu yang tidak ada kaitan dengan ajaran agama. Mereka harus meninggalkan segala sesuatu yang setelah dikritisi, ternyata bukan merupakan bagian dari ajaran agama. Dan sebelum mengamalkan sesuatu riwayat, hendaknya mereka melakukan penelitian terlebih dahulu terhadap otentisitas riwayat itu. Karena hanya dengan cara demikianlah, kemurnian ajaran Islam akan terjaga selamanya. Sebab, menurut Hasby Ash Shiddiqi, serangan bertubi-tubi yang dilancarkan sarjana-sarjana Barat terhadap ajaran Islam guna merontokkannya, bermula dari merembesnya riwayat-riwayat “tidak jelas” itu ke dalam dunia Islam. Itulah kelemahan umat Islam.
Sekiranya ummat Islam mengamalkan penyambutan tamu dengan mendengarkan qashidah Thala’ al-Badr ‘Alaina dan mereka tidak menglaim bahwa hal itu bersumber dari penetapan Nabi SAW kepada apa yang dilakukan gadis-gadis Yatsrib, maka hal itu sah-sah saja. Tetapi apabila mereka menglaim bahwa hal itu bersumber dari Nabi SAW, bahkan hal itu dijadikan dalil untuk kegiatan keagamaan, maka hal itu akan berkonsekuensi serius, karena hal itu berarti mereka menisbatkan kepada Nabi Saw sesuatu yang tidak bersumber dari padanya.
Menjadi Cacatan Pinggir Komisi Fatwa MUI
Pernah suatu ketika, 22 Agustus 1997, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar rapat bertajuk “dakwah wayang.” Rapat itu dipimpin oleh KH Ma’ruf Amin, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI saat itu. Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof KH Ibrahim Hosein, LML, berhalangan hadir karena sakit. Begitulah, setelah berjalan beberapa saat, rapat itu mulai menyerempet-nyerempet tema penyambutan Nabi SAW dengan qashidah Thala al-Badr ‘Alaina plus iringan rebana itu.
“Kita hendaknya tidak melihat masalah ini (dakwah wayang) dari kacamata hukum saja, tetapi juga dari segi sosial dan budaya. Barangkali dahulu para wali menggunakan wayang sebagai media dakwah adalah dalam rangka pendekatan budaya. Kita juga ingat ada Hadits yang mengatakan bahwa Nabi SAW mengawal Siti Aisyah untuk menonton tari-tarian perang di Madinah. Bahkan Nabi SAW sendiri ketika hijrah ke Madinah disambut dengan qashidah plus rebana. Semua itu, saya kira dapat dijadikan bahan pertimbangan,” kata seorang peserta rapat yang sedikit menyinggung riwayat penyambutan Nabi SAW yang masih kontroversial itu. Ini artinya, tokoh sekaliber anggota Komisi Fatwa MUI saja, mempercayai keberadaan riwayat itu dan cenderung membenarkannya.
Hanya saja, karena Komisi Fatwa MUI, tidak secara khusus membahas persoalan riwayat penyambutan itu, maka persoalan itu tidak diperpanjang lagi. Sehingga, hal itu hanya muncul sebagai catatan pinggir dalam rapat saja. Selain itu, tentang status riwayat penyambutan itu, kita dapat mengetahuinya dari komentar Imam Ibn Hajar al-Asqalani dan Imam Ibn Qayyim al-Jauziyyah di atas.
Sumber: http://tebuireng.net
Prof. Dr. KH. Ali Mustafa Ya’qub, Guru Besar Ilmu Hadis Institut Ilmu al-Qur’an (IIQ),Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat, Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta.
Mari Beramal Dengan Menyebarkan Artikel Ini :
wah….ternyata seperti itu…ini artikel yang sangat bagus looo, tapi, mungkin saya yang mengatakan, dituduh wahabi…ha ha.. canda kok…
artikel lainnya mana mas rifai?
Masalah musik seperti halnya masalah Tahlil, hukumnya diperselisihkan ummat.Disini kita harus tegaskan dulu,yang akan kita bicarakan ini adalah musik yang sopan, musik yang tidak cabul dan tidak ada kata- kata kotor didalamnya, termasuk musik perjuangan dan epos kepahlawanan. Saya tidak akan mencounter argument yang telah disodorkan begitu gamblang oleh penulis tentang hadist “Thola’al Badru Alaina”, namun saya ingin menyodorkan beberapa fakta sejarah dan hadist yang dapat mendukung bukti adanya “budaya seni” dimasyarakat Madinah, yang dapat berarti budaya penyambutan Rasul dengan mwnggunakan rebana, “Ihtimal” dapat terjadi walau secara ilmul hadist diperdebatkan:
1-Imam Bukhori dan Imam Ahmad meriwayatkan dari A’isyah, bahwa A’isyah membawa pengantin wanita ke rumah pengantin laki- laki kaum Anshor, Nabi pun bertanya kepada A’isyah:”Ya A’isyah- Maa kaana ma’ahum minal lahwi? Fainnal anshoro yu’jibuhum Allahwa”= wahai A’isyah- kenapa tak ada musik bersama mereka? sesungguhnya orang Anshor sangat menyenangi musik”
2- Riwayat Ibnu Maajah dari Ibnu Abbas tentang kejadian tersebut diatas, Rasul bersabda:”Innal Anshhooro Qoumun fiihim Al- ‘Azal. Falau ba’atstum ma’ahaa man yaquulu: Atainaakum..atainaakum…fahayyanaa..fahayyakum”= Orang- orang Anshor sangat menyukai hiburan, mengapa tak kalian kirimkan beserta pengantin itu orang yang berdendang:Kami datang…kami datang kepada kalian.Sejahtera bagi kami…sejahtera bagi kalian..”.
3- Hadist riwayat Nasa’i dan Hakim dari jalur Amr bin Sa’ad: Suatu saat saya datang kerumah Qordhoh bin Ka’ab dan Abu Mas’ud Al- Anshori ketika sedang ada walimatul ursy.Tiba- tiba ada dua BUDAK PEREMPUAN menyanyi.Sayapun bertanya: “Wahai dua sahabat Rasul- Ahli badar melakukan ini dirumah kalian?”. Mereka menjawab: “Jika suka duduklah bersama kami, jika tidak mau silahkan meninggalkan tempat ini” Imam Nasa’i dan Hakim mensahihkan hadist ini.
4- Imam As- Syaukani menulis dalam kitab Nailul Authar menyatakan:”Penduduk Madinah dan orang- orang yang sependapat dengan mereka dari kalangan Dhahiriyyah dan kalangan Sufi berpendapat bahwa nyanyian itu ada keringanan hukumnya meskipun diiringi dengan ‘Uud”. ‘Uud adalah alat musik yang bersenar dan berdawai.
5- Syaikh Abu Manshur Al- Baghdadi As- Syafi’i menceriterakan dalam kitabnya As- Sima’ bahwa Abdullah bin Ja’far tidak memandang nyanyian itu terlarang. Ia sering menggubah lagu untuk dinyanyikan oleh budak- budak perempuannya, lalu ia mendengarkannya dengan alat musik petik. Itu semua terjadi pada ZAMAN KEKHALIFAHAN ALI.
6- Abu Umar Al- Andalusy menulis dalam kitabnya:Al’Aqd bahwa Sahabat Abdullah bin Uman bertandang kerumah Ibnu Ja’far. Ia mendapati dirumah itu ada seorang budak wanita sedang memegang ‘Uud-Lalu Ibnu Ja’far bertanya kepada Sahabat Abdullah bin Umar:”Adakah kau melihat ada sesuatu(larangan) pada semua ini?” Ibnu Umar menjawab:”Tidak ada”.
7- Abu Fadl bin Tohir meriwayatkan dalam bukunya As- Sima’ bahwa tidak ada perselisihan pendapat pada penduduk Madinah tentang bolehnya nyanyian dengan menggunakan ‘Uud.
8- Imam Ghozali pada karyanya Ihya’u Ulumuddin Kitaabus- Sima’ halaman 1152- 1153 menyatakan yang intinya bahwa bagi kaum muqorrobin mereka memang tak butuh lagi segala jenis musik dan hiburan karena hiburan tertinggi adalah bila ia bisa “dekat” kepada Allah, Namun musik itu sendiri bagi orang yang menguasai pengobatan hati, rangsangan- rangsangan lembut yang dibutuhkannya dan bagaimana mengarahkannya menuju kebenaran, niscaya tahu pasti bahwa usaha- usaha menghiburnya dengan hal- hal seperti itu adalah merupakan obat yang bermanfaat, yang pasti dibutuhkan.
9- Syaikhuna K.H.A.Rifa’i menulis dalam kitab Abyan- Al- Hawaij II/144-146:
“Boleh saja tembang jawa dibuat lagu,,
dan Sya’ir- Sya’ir Arab termasuk yang
boleh”
Juga sajak melayu menyanyi kelihatan
nya bagus”
Dibaca seperti lagu Qur’anpun bisa”
Tanbihun: Opo sifate wong Jawi sinawang
kang podo ngrumpoko agawe gending tem
bang.
Tetapi gholib dudu wong adil kawilang
Yo ugo tembang iku mungguh syara’
wenang.
(Peringatan: Sebagaimana kita lihat
sifatnya orang Jawa”
Yang pada bersemangat mencipta langgam
gending”
Tetapi biasanya penciptanya tak terma
suk orang adil.
Namun demikian tembang itu menurut
syara’ diperbolehkan”).
Wallahgu A’lam.
Lihat pembahasannya secara luas pada:fatwa- fatwa Syeikh Yusuf Qordhowi dalam bidang seni.
ah, masalah musik dan lagu dah lama diperdebatkan. ada yang pro dn yang kontra. tapi, kalo masalah tata cara tahlilan yang berlaku (bukan masalah menghadiahkan pahala bacaan) saya kok belum menjumpai di dalam kitab-kitab, bahkan empat imam madzhab sepakat melarangnya.
yang memperbolehkan musik, juga pula landasan ilmiah yang kuat. dlam hal ini kita bisa merujuk Ibnu Hazm dalam al-Muhalla dan al-Ghazali atau kalo sekarang Dr. Yusuf Qardhawi dan Syekh Abu Zahrah.
@ibnu main,
Karena tata cara tahlilan yang sudah berlaku itu mungkin belum ada dijaman ulama’ salaf,kalau andai sudah ada pasti dibahaslah,lagian tradisi tahlilan ini kan cuma ada diindonesia,sedangkan masalah musik dan lagu itu ada sejak pra sejarah.
Kalau bisa sebaiknya dipaparkan sejarah awal mula adanya tahlilan,jadi kita bisa tau darimana asal muasalnya,dengan begitu kita bisa berlaku bijaksana.
Tapi terlepas dari itu semua,saya pribadi tidak setuju dengan pembid’ahan tahlil,tabdi’ adalah ciri2 orang yang tidak membawa kedaimaian.meski saya juga malas tahlilan……….
@santri Cyber,
Assalamu’alaikum
Saudaraku, Yang jadi persoalan adalah Tahlilan tidak pernah dicontohkan Rosul dan sekarang ini yang berkembang di masyarakat seakan akan bahwa tahlilan itu bagian dari Sunnah Rosulullah lengkap dengan tatacara seolah olah ada dalilnya yang mengatur.
@santri cyber
ini usulan yang bagus. kalo pingin bahas tuntas, bahas dari akarnya dan dari berbagai sisi. dan yang jelas ukuran utamanya adalah syara’. untuk masalah menghadiahkan pahala bacaan, ahlul musibah memberikan perjamuan, dan perkumpulan di kediaman ahlul musibah yang biasa disebut ma`tam sudah lama ada. bahkan Imam Syafi’i pun telah membahasnya.
gak setuju dengan pembid’ahan? kalo gak setuju dari segi cara ini memang benar. sikap kita pun harus memilih yang paling mengandung maslahat. adapun jika tidak setuju perbuatan tersebut disebut bid’ah, maka silakah anda membantah ulama-ulama yang telah mengatakannya bid’ah dan banyak dijumpai dalam kitab-kitab syafi’iyah.
Saudara saudara Saatnya kembali kepada Al-Qur’an dan Hadist. Yang tidak ada Tuntunannya Jangan dikerjakan (Khusus soal Ibadah. Islam Itu Mudah tidak menyulitkan, Islam Sudah Sempurna Sepeninggal Rosulullah SAW. Ingat Segala sesuatu yang berbau Bit’ah apapun alsannya, tidak diperbolehkan. Sekecil apapun Bit’ah adalah sesat akan merusak tatanan agama yang sudah sempurna.
@Sugiharto, Setuju bang !!!
Tapi maaf,bicara soal bid’ah, harus sepakat dulu tentang definisi bid’ah,setahu saya,ada dua pendapat soal bid’ah :
1. Segala macam yang tidak ada dilakukan Rosul itu bid’ah dan sesat (tidak ada pembagian2 bid’ah)
2. Ada bid’ah hasanah dan sai’yah
Kalau yang berdiskusi ini datang dari 2 golongan ini,tidak akan ada kata mufakat,msg2 dtg dengan dalil dan hujjah.
salam sejahtera !
kalau gitu masalah definisi bid’ah kita selelasikan dulu. karena jelas bid’ah dalam masalah agama semuanya terlarang. tetapi batasan ‘dalam masalah agama’ itu yang bagaimana. ada pendapat yang meluaskan pengertan ini, sehingga kesannya tidak ada yang luput dari cap bid’ah, hampir-hampir semua kelompok, dalam panangan mereka adalah kelompok ahli bid’ah. sementara di sisi lain ada pendapat yang bermudah-mudahan dalam hal ini, sehingga seolah-olah bid’ah itu hanyalah ‘hasil karya orang wahabi’ dan alat untuk memecah belah umat islam. ada juga sementara pendapat yang mengatasnamakan bid’ah hasanah untuk melegalkan beberapa amalan bid’ah mereka. mereka ‘meminjam’ istilah bid’ah hasanah itu kepada Imam Syafii, atau mereka meminjam pembagian bid’ah menjadi 5 bagian sebagaimana pendapat imam ibnu abdissalam, tetapi boleh jadi mereka meninggalkan definisi yang benar tentang pendapat para imam tersebut.
yang sering kita dengar kemudian adalah bid’ah dholalah itu adalah maksiat (dalam arti penentangan terhadap larangan agama). aku pernah mendengar ustadz membaca kitab karya Imam Suyuthi yang membahas tentang amalan yang oleh beliau r.a. dikatakan sebagai bid’ah hasanah, padahal jika itu dilakukan sekarang ini niscaya orang-orang akan mengatakan sebagai bid’ah yang baik (misalnya: tentang pengkhususan membaca surat tertentu pada saat tarawih,dan beberapa lainnya).
mungkin mas rifai, pak ibnu khasbullah atau ibnu main bisa memberi pencerahan dalam hal ini. kami menunggu!!
ya itulah harus kita diskusikan biar ada titik temu bid’ah yang buruk itu yang bagaimana? sehingga jangan ada yang bertameng dengan bid’ah hasanah padahal bid’ah sayyiah.
Assalammualaikum wr. wb.
Bagus :)) menarik sekali buat saya, saya ini baru berumur 10 tahun sudah banyak menghafal lagu shalawat nabi karena saya membaca web disini ! hebat ^^
Terima kasih sebelumnya..
Waalaikumsalam wr. wb.