Syarat-Rukun Jual beli : Sesi 2 | Media Dakwah Rifaiyah

Syarat-Rukun Jual beli : Sesi 2

November 2nd 2009 | Posted by em.yazid

silahkan dilanjutkan untuk translite bahasa indonesianya. Semoga Alloh Memberikan kemudahan dalam menuangkan maksud hati kita, رب اشرح لى صدرى ويسر لى امرى واحلل عقدة من لسانى يفقهوا قولىlllllllllllllllll

Artikel Terkait

Syarihul Iman : Syaratnya Iman Itu Pasrah dan Tunduk

Ini tulisan lanjutan dari translite kitab syarihul iman bagian iftitah, yang belum membaca dari awal silahkan klik disini Syarihul Iman : Iftitah Adapun orang mukmin yang tidak melakukan maksiat dosa besar dan kadang bebuat dosa kecil dan tidak melanggengkannya. Dia mati tetapi sebelum melakukan tobat, maka boleh saja Allah menyiksanya [...]

SHALATLAH KAMU SEBELUM KAMU DISHALATI

Oleh    : Ahmad Rifa'i " Pembeda antara orang mukmin dan orang kafir adalah Shalat " H.R Bukhori Cuplikan hadits diatas seolah menegaskan kepada kita bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah KAFIR, pendapat ini dikemukakan oleh para sahabat utama diantaranya adalah Syayyidina Umar bin khottob, Abu Hurairoh, Ibnu Mas'ud [...]

Syarihul Iman : Iftitah

[1]Peringatan inilah kitab yang bernama Syarikhul Iman. Kitab terjemah Bahasa Jawa oleh KH. Ahmad Rifa'I ibn Muhammad, bermadzahab Syafii, dan thariqahnya Ahlussunah. A'laam wabillahi taufiq. Bismillahirrahmaanirrahiim Bab, inilah bab di dalam menerangkan Iman dan Islam. Iman itu berarti mempercayai kepada segala hal yang datangnya dari [...]

Syarat-Rukun Jual beli

Sahabat-sahabat yang berkenan ikut mengkaji kitab Tasyrihatal Muhtaj atau yang familiar disebut kitab be' silahkan langsung posting di form commentar. Diawali dengan translite ke bahasa Indonesia, dilanjutkan dengan penjelasan. Syukur-syukur di kasih maroji' kitab-kitab arabnya. Semoga ini bisa menjadi langkah awal yang baik buat kemajuan [...]

One Response to “Syarat-Rukun Jual beli : Sesi 2”

commenter

ya saya beli dengan harga segini
atau saya miliki (barang) milikmu ini
atau saya terima jualan mu ini
inilkah contoh (qobulknya sebagai) seorang pembeli

[Balas]

Leave a Reply:

Name (required):
Mail (will not be published) (required):
Website:
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA

Jangan Lupa Jawab Ini:

Copyright @ 2010 Media Dakwah Rifaiyah | Tegakkan | Syariat | Tharikat | Hakikat | Hubungi Kami | fbkcl twt