[1]Peringatan inilah kitab yang bernama Syarikhul Iman. Kitab terjemah Bahasa Jawa oleh KH. Ahmad Rifa’I ibn Muhammad, bermadzahab Syafii, dan thariqahnya Ahlussunah. A’laam wabillahi taufiq.
Bismillahirrahmaanirrahiim
Bab, inilah bab di dalam menerangkan Iman dan Islam. Iman itu berarti mempercayai kepada segala hal yang datangnya dari Nabi Muhammad SAW. Sedangkan artinya Islam itu menjalankan perintahnya Allah dan menjauhi dari larangan Allah taala. Dan ada orang yang sah imannya di dalam akherat nanti, tetapi dia tidak Islam di dalam dunia (tidak mengucapkan syahadat-pen). Dan tidak sah Islamnya orang di dunia ketika di akherat, kalau di dalam batinnya tidak beriman. Orang semacam itu dinamakan Islam menurut anggapan manusia (Islam Inda Allah), dan kafir menurut anggapan Allah taala. Seperti Islamnya orang kafir munafiq: dia mengucapkan dua kalimat syahadat (syahadat tauhid dan syahadat Rasul), tetapi di dalam hatinya dia tidak beriman.
Rukunnya Iman itu ada enam perkara yaitu, beriman kepada Allah, dan beriman kepada semua malaikat Allah, dan beriman kepada semua kitab Allah, dan beriman kepada semua utusan Allah (Rasul Allah), dan beriman kepada hari akherat yakni hari kiamat, dan mengimani ketetapan baik maupun jelek (qodlo dan qadar) dari Allah (taala).[2] Syaratnya iman itu di dalam hatinya harus menerima sesuatu yang datang dari Rasul Allah, dalam arti ia harus mencintai dan tidak boleh ada perasaan membenci kepada hukum Allah dan hukum Rasulullah. Hal itu berlaku bagi hukum perintah atau larangan. Perintah berupa: wajib, sunah, dan larangan berupa: haram atau makruh.
Ada dua perkara yang membatalkan iman, pertama, bimbang hatinya kepada salah satu ajaran yang datangnya dari Rasulullah. Kedua, benci hatinya terhadap salah satu ajaran yang didatangkan dari Rasulullah, maupun ijma yang sudah maklum diperlukan. Perilaku orang Islam itu adalah mengucapkan dua kalimat syahadat, mendirikan shalat, memberikan zakat, puasa di bulan ramadhan, dan pergi haji kalau mampu di perjalanannya. Rukun Islam yang mengabsahkan keislaman seseorang secara lahir itu cukup mengucapkan dua kalimat syahadat. Tidak jadi batal Islamnya seseorang, apabila dia meninggalkan kewajiban shalat lima waktu, shalat jumat, meninggalkan menunaikan zakat, dan juga meninggalkan puasa bulan ramadhan dan pergi haji.
Adapun dalilnya yang mengatakan bahwa iman itu cukup keyakinan di hati saja adalah sebagaimana ucapan ulama:
وَفَسَّرَ الْاِيْمَانَ بِاالتَّصْدِيْقِ وَالنُّطْقُ فِيْهِ خِلْفٌ فِىْ التَّحْقِيْقِ
Yakni, Ulama telah menjelaskan tentang masalah iman yaitu keyakinan hati saja dan cukup mengucapkan dua kalimat syahadat di dalam hatinya. Terdapat perbedaan pendapat di antara ulama mengenai hakekatnya iman. Dan terutama pendapatnya ulama Asy’ari dan Maturidi dan selainnya berpendapat bahwa iman itu adalah kerelaan hati untuk meyakini segala hal yang datang dari Rasulullah, serta hatinya kukuh, walaupun dia secara lisan tak pernah mengucapkan dua kalimat syahadat, dia dikategorikan sebagai orang yang sah imannya di akherat nanti. Adapun mengucapkan dua kalimah syahadat itu menjadi syarat sahnya Islam di dalam hukum syariat duniawiyah.
Adapun dalilnya adalah ucapan sebagian ulama Ahli Sunni:
فَمَنْ تَصَدَّقَ بِقَلْبِهِ وَلمَ يُقِرَّبِلِسَانِهِ لَا لِعُذْرٍ مَنَعَهُ وَلَا لِأَبَاءِ بَلِ اتَّفَقَ لَهُ ذَالِكَ فَهُوَ مُؤْمِنٌ عِنْدَ اللهِ غَيْرُ مُؤْمِنٍ فِىْ أَحْكَامِ الشَّرْعِ الدُّنْيَوِيَةِ
Yakni, Siapapun orangnya yang meyakini dengan sepenuh hati kepada hal yang datangnya dari Rasulullah dan tidak ikrar mengucapkan dua kalimat syahadat bukan karena udzur, dan bukan karena dia Islam keturunan, maka dihukumi bagi orang itu kafir secara lahir. Maka bisa juga dinamakan dia mukmin menurut pandangan Allah, tetapi tidak dikatakan mukmin dihadapan manusia di dalam hukum syariat duniawiyah.
وَمَنْ أَقَرَّ بِلِسَانِهِ وَلم يُصَدِّقْ بِقَلْبِهِ كَالْمُنَافِقِ فَالْعَكْسُ حَتَى عَلَى بَاطِنِهِ فَحُكِمَ بِكُفْرِهِ
Yakni, siapapun orangnya yang berikrar secara lisan dengan kedua kalimat syahadat dan tidak meyakini dengan sepenuh hati (kepada ajaran yang datang dari Rasulullah), hal semacam itu sebagaimana perilaku orang kafir munafik, maka orang tersebut dihukumi Islam menurut pandangan manusia, tetapi kafir menurut pandangan Allah, sampai kita melihat kekafiran dalam batin orang itu, maka orang itu bisa dihukumi kafir.
وَاعْلَمْ اَنَّ مَنْ مَاتَ عَلىَ كُفْرٍ فَهُوَ مُخَلَّدٌ فِىْ النَّارِ وَمَنْ مَاتَ عَلَى الْاِيْمَانِ اِنْ كَانَ تَسْلِيْمًا مِنَ الْمَعَاصِىْ أَوْتَائِبًا فَفِى الْجَنَّةِ وَلَايَدْخُلُ فِى النَّارِ قَطْعًا
Yakni, ketahuilah bahwa sesungguhnya orang yang mati dalam keadaan kafir, maka dia kekal di dalam neraka, dan apabila dia mati dalam keadaan beriman, dalam arti dia selamat dari berbagai macam maksiat, atau dia berbuat maksiat tetapi sudah bertaubat, maka dia akan kekal di dalam sorga, dan dia tidak akan masuk ke dalam neraka sekalipun.
وَاِنْ كَانَ عَاصِيًا وَمَاتَ مِنْ غَيْرِ تَوْبَةٍ فَهُوَ فِىْ مَشِيَّةٍ اللهِ اِنْ شَاءَ عَذَبَهُ فِىْ النَّارِ جَهَنَّمَ بِقَدْرِ الذَّنْبِ وَلَا يَخْلُدْ فِيْهَا فَاءِنْ شَاءَ عَفَى
Yakni, jika ada orang mukmin yang durhaka, dan mati sebelum tobat, maka nasibnya dalam ketentuan Allah: apabila Allah menghendaki untuk menyiksanya, maka orang itu akan disiksa di dalam neraka jahanam sampai dosanya lebur, dan dia tidak kekal di dalam neraka. Dan apabila Allah berkehendak mengampuni orang itu, maka Allah memberikan pengampunan kepadanya.
Peringatan, ada penjelasan lagi yaitu bagi orang yang mati kafir, maka Allah taala pasti akan menyiksanya. Dia akan kekal di neraka menurut hukum ajaran syariat dan menurut hukum akal, Allah bisa saja mengampuni, tetapi tidak wuqu. Adapun orang mukmin yang melakukan dosa besar dan dia mati dalam keadaan belum tobat, maka boleh saja Allah menyiksa atau mengampuninya, di dalam hukum syariat atau hukum akal, tetapi lazimnya dia akan disiksa, yakni sangat jarang pengampunan baginya. Apabila orang tersebut (dalam hidupnya) tak pernah beribadah sama sekali, maka naif untuk mendapat pengampunan apalagi tanpa taubat. Adapun orang mukmin yang tidak melakukan maksiat dosa besar, tetapi berbuat dosa kecil sebelum dia bertobat, maka Allah boleh saja menyiksanya, menurut pandangan hukum syariat atau hukum akal. Tetapi lazimnya dia akan diampuni dosanya oleh Allah, dan sedikit kemungkinan Allah akan menyiksanya.
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله ُعَنْهُ قَالَ : كَانَ النبي صلى اللهُ عَلَيْهِ وعلى اله وسلم بَارِزًا يَوْمً لِنَّاسِ فَأَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ : مَا الِْايْمَان ؟ قَالَ : أَلْاِيْمَانُ أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلاَ ئِكَتِهِ وَبِلِقَائِهِ وَبِرُسُلِهِ وَتُؤْمِنَ بِالْبَعْثِ …..
Dari Abi Hurairah RA berkata: Ketika Nabi pada suatu hari terlihat bersama beberapa manusia, datang seorang laki-laki kepada beliau dan bertanya, apakah iman itu? Nabi menjawab: Iman itu percaya kepada Allah, kepada malaikat-malaikat-Nya, mempercayai perjumpaan dengan-Nya, mempercayai utusan-utusan-Nya dan mempercayai hari kebangkitan (kebangkitan dari qubur, dan mempercayai hal-hal yang terjadi sesudahnya, seperti shirat, mizan, surga dan neraka). Mustafa Muhammad Umaroh, Jawahirul Bukhori Wa Sayrkhi al-Qishtolani. (Libanon Beirut: Dar al-fikr, ) hlm. 53[1]
__________________________________
Oleh : Asep Saefullah
Mari Beramal Dengan Menyebarkan Artikel Ini :
Ayo kasih semangat donk kepada mereka yang sudah memulai pekerjaan besar ini!!! Kepada kang maman, kepada kang yazid. Ayo teruskan kang terjemahannya. “Qitrotun- qitrotun yashiiru bahron”, sehari selembar benang lama- lama jadi selendang. Ayo siapa lagi yang akan menyusul? Kitab Fiqh (jual beli) sudah dimulai, Kitab tentang Aqidah sudah dimulai. Sekarang tentang Tazkiyatun Nafs/ Tasawuf, siapa yang akan memulai? Misalnya kitab Thoriqoh?