Mahkamah Agung dengan tegas menolak pengajuan kasasi yang dilakukan oleh pemerintah dalam kasus pelaksanaan Ujian Nasional. Bahkan MA juga mendesak kepada pemerintah agar membatalkan pelaksanaan UN karena dianggap tidak adil, selain itu pemerintah juga di himbau agar meningkatkan kesejahteraan guru, memperbaiki mutu pendidikan, sarana dan prasarana serta meningkatkan arus informasi yang berimbang diseluruh pelosok Indonesia sebelum melaksanakan UN.
Kendati demikian pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Mendiknas, Muhammad Nuh tetap bertekad untuk melaksanakan Ujian Nasional pada tahun 2010 ini, hal ini dikarenakan pemerintah akan menempuh upaya hukum terakhir yaitu peninjauan keputusan ( PK ) kembali atas pelaksanaan UN tersebut. Muhammad Nuh menilai bahwa Ujian Nasional masih diperlukan dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Sejumlah kalangan menyambut hangat keputusan MA yang menolak kasasi pemerintah tersebut, bahkan beberapa sekolah tanpa segan-segan menyatakan dukungannya atas keputusan tersebut dan mendesak agar UN tahun 2010 ditiadakan. Pelaksanaan UN yang digunakan sebagai standarisasi kelulusan siswa dinilai banyak kalangan tidak adil, mengingat belum adanya pemerataan pendidikan terutama di daerah-daerah yang belum maju. UN juga dianggap melanggar hak tiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak, sehingga pelaksanaannya perlu dihentikan dengan segera.
Ironis memang, sebuah negara yang sudah lama merdeka seperti Indonesia ini kualitas pendidikannya lebih rendah dibanding dengan Malaysia yang baru 50 tahun merdeka ataupun dengan Vietnam yang usia kemerdekaannya baru seumur jagung. Anggaran APBN yang dialokasikan untuk pendidikan sering kali tidak dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya namun justru dinikmati oleh orang-orang tertentu saja dengan proyek-proyeknya. Akibatnya hal-hal yang bersifat penting dan mendesak terabaikan.
Menurut penulis Ujian Nasional memang masih diperlukan dalam rangka pemetaan kualitan pendidikan serta sebagai indikator keberhasilan sebuah sistem pendidikan, akan tetapi UN jangan dijadikan sebagai hakim diktator yang dapat memvonis siswa dapat lulus atau tidak. Silahkan pemerintah melaksanakan UN hanya saja biarkan sekolah yang menentukan kelulusan siswanya. Dengan demikian, standarisasi pendidikan akan dapat dicapai dan disisi lain UN bukan lagi menjadi sebuah monster yang menakutkan.
Apakah UN akan tetap dilaksanakan ? kita lihat saja.
Mari Beramal Dengan Menyebarkan Artikel Ini :
Assalamualaikum….
Keputusan Mahkamah Agung tersebut sempat membuat rame kalangan pengamat pendidikan.. pro dan kontra terdengar keras baik di media cetak, elektronik serta dalam seminar-seminar.
Dikaji dari segi konstitusi memang “UN” dijadikan standar utama kelulusan merupakan pelanggaran terhadap HAM. Apalagi di tambah dengan keputusan yang tidak lulus di berikan kemudahan melalui paket C. bayangkan aja sekolah 3 Tahun, hanya memperoleh ijazaah paket C.
UN yang dijadikan standar utama kelulusan juga merupakan pengkerdilan terhadap jerih payah siswa dan memperlihatkan bahwa pendidikan di negara kita sangat mengagungkan positifistik dan formalistik yang menyesatkan dalam pembangunan karakter dan mental anak didik secara hakiki.
Saya ketika SMU mempunyai kawan yang tidak lulus sekolah gara-gara nilai matematikanya tidak memenuhi standar. padahal kawan saya tersebut dari kelas 1 masuk 10 besar dan beliau seorang hafidloh.. sedangkan teman saya yang satu biasa-biasa saja bahkan tergolong siswa yang nakal tapi lulus…. saya sungguh prihatin akan hal ini.
Akan tetapi bangsa kita juga masalah bagaimana mengukur standar nasional pendidikan yang memang dengan UN sangat mudah di ukur.
Jadi, guna menjembatani hal ini saran saya UN tetap dilaksanakan akan tetapi kelulusan di dasarkan pada rata-rata nilai sekolah dari semester pertama hingga akhir.
Akan tetapi sebenarnya keputusan MA ini harus dilaksanakan. dan upaya hukum dari Mendiknas berupa peninjauan kembali (PK) secara hukum tidak dapat menunda dilakukannya keputusannya MA. begitulah Common Law system di negara kita.
Suwun…