Benih Akhlak untuk Jamiyah Rifaiyah

Oleh Pada Tuesday, 18 May, 2010 5:36 PM. Under Rifaiyah  

xd7nrq14ulo_pd6zcypa9aSuatu hari Kiai Ahmad Nasekhun gelisah. Beberapa anak didiknya yang nyantri di tiga pesantren Rifaiyah, pada akhir tahun, sempat ditanyainya tentang hukum merokok. Masing-masing santri menjawab dengan ketentuan yang berbeda: makruh, haram, dan mubah. Perbedaan jawaban ketiga santri itu telah mengusik ketenangan hati Sang Blawong.

Gelisah karena ikhtilaf (perbedaan), bukan saja secara ideal bisa membawa ke rakhmat (ikhtilaf ummati rakhmat), tetapi bagi penggagas perpustakaan An-Nasekhun ini, pada kenyataannya ikhtilaf sering menjadi sebab perpecahan. Hal itu bukan berarti pernyataan Nabi Muhammad Saw itu salah, tetapi umatnya sering salah bersikap dan mengelola perbedaan sebagai sunatullah yang bisa memperkaya ilmu dan alternatif solusi permasalahan umat.

Beliau berfikir untuk mencari strategi bagaimana mengelola perbedaan agar benar-benar terwujud menjadi rakhmat.Kegelisahannya itu kemudian diutarakan kepada beberapa teman seperjuangannya, diantaranya kepada KH. Ridwan Purwosari Kendal. Yang kemudian ditindaklanjuti oleh teman sekaligus murid beliau, Kiai Hanbali, dan sarjana Rifaiyah awal Bapak Carbin Randudongkal Pemalang.

Muncullah gagasan menyelenggarakan khalaqoh ulama dan warga Rifaiyah untuk membentuk Yayasan Pendidikan Rifaiyah. Khalaqah yang kemudian diselenggarakan di Paesan Tengah Kedungwuni Pekalongan, sebagai tindak lanjut dari ide pembentukan Yayasan yang sudah disemai di Tanahbaya Pemalang. Halaqoh ulama Rifaiyah ini dihadiri oleh warga Rifaiyah dari kantong-kantong Rifaiyah di beberapa kota.

Sebelum pembentukan Yayasan Pendidikan Rifaiyah, lebih dulu dimusyawarahkan tentang sandaran dalil tentang pentingnya dibentuk Yayasan. Utusan dari Kabupaten Pati menemukan dasar dalil tentang pentingnya mengangkat imam untuk memimpin dan memanaje persoalan-persoalan dalam strategi organisasi. Pada detik itu dideklarasikan Yayasan Pendidikan Islam Rifaiyah. Kemudian Yayasan Pendidikan Islam Rifaiyah pada akhirnya menjelma sebagai organisasi kemasyarakat yang sekarang bernama Rifaiyah.

Melihat latar belakang awal berdirinya Organisasi Rifaiyah, dapat dilihat bahwa ia mempunyai tujuan, agar ummat mempunyai visi persatuan dan kebersamaan dalam mengelola perbedaan pendapat sehingga khilafiyah itu akan menjadi rakhmat. Walaupun juga ada beberapa pendapat yang mengatakan bahwa motifasi pendirian Yayasan adalah strategi perjuangan eksistensi mewalawan tekanan-tekanan politis dari pemerintah, maupun orang-orang yang sentiment terhadap Rifaiyah.

Perbedaan pendapat (ikhtilaf) yang sering terjadi adalah di wilayah fikih, sedangkan rakhmat bisa dikatakan sebagai wilayah akhlak. Kita umpamakan perbedaan itu jalan, sedangkan rakmat adalah tujuan. Orang-orang boleh mengambil jalan yang berbeda, asal ia tetap sampai menuju ke satu tujuan. Sebagaimana firman Allah “Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu dia menjadikan manusia umat yang satu.” (QS. Hud: 11/118)

Kedudukan organisasi itu sebagai kendaraan yang akan ngambah jalan menuju ke tujuan itu. Dan para imam, pengurus, bisa diupamakan sebagai sopirnya. Kalau ada yang bertanya kenapa harus naik kendaraan yang bernama organisasi, karena untuk mempercepat sampainya kita pada tujuan.

Untuk mencapai tujuan, warga Rifaiyah sebagai penumpang di kendaraan organisasi Rifaiyah sudah sepatutnya saling mengingatkan jalan yang benar menuju tujuan. Para penumpang jangan sampai mengalami tahsabuhum jamian waqulubuhum syatta, seakan-akan berkumpul tetapi hati kita berpecah belah. Para penumpang, sopir jangan sampai seperti penjudi di meja judi, mereka seakan-akan saling akrab, padahal dalam hati mereka saling mengincar untuk menjatuhkan, untuk mengalahkan.

Penumpang juga terbuka untuk mengingatkan supirnya, agar jangan ugal-ugalan dan tetap mengingat tujuan yang telah digariskan para founding father ketika merumuskan pertama kali lahirnya organisasi Rifaiyah.

Sekarang juga banyak terjadi para penumpang yang belum naik kendaraan sudah berdebat lebih dulu tentang jalan yang akan dilalui, sehingga para penumpang jalan sendiri-sendiri dengan mengandalkan keyakinan kebenaran jalannya yang paling benar tanpa memberi ruang toleransi dan saling memahami diantara penumpang.

Ada anggapan bahwa apabila kita kembali kepada kitab-kitab tarajumah karangan Kiai Haji Ahmad Rifa’i, kita semua pasti akan sependapat dan akan selamat. Sebenarnya anggapan itu tidak menjamin kita mempunyai pengertian dan pemahaman yang sama terhadap satu teks dari kitab tarajumah.

Satu pendapat mengatakan bahwa bercampurnya laki-laki dan perempuan dalam satu ruang adalah haram murni, tanpa mempertimbangkan alasan-alasan, ilat-ilat, dan kemaslahatannya. Pendapat yang kedua, yang juga berpegang pada teks kitab tarajumah mengatakan bahwa Kiai Haji Ahmad Rifa’I mengharamkan bercampurnya beda jenis kelamin yang bukan makhram dalam satu ruangan itu, kalau terdapat ngurat katingalan, dan disitu ada penggawe mungkar. Kalau bercampurnya lain jenis itu untuk kepentingan pendidikan, mereka menutup aurat sesuai dengan ketentuan fikih, juga karena alasan untuk mempermudah komunikasi, dan terbatasnya ruang maka tidak bisa dihukumi sebagai haram.

Hal ini sama juga dengan orang menggemborkan slogan “kembali ke al-Qur’an dan hadis, maka kita akan sependapat.” Tidak bisa sesederhana itu, karena setiap kepala akan memahami, menafsiri satu ayat dengan beragam penafsiran dan pemahaman. Lahirnya beragam madzhab yang mencapai 10 madzhab itu menunjukkan bahwa mereka berlainan dalam memahami maksud teks Al-Qur’an dan hadis.

Tetang firman Allah Ta’ala: “Aw lamastum al-nisa.” Lams berarti bertemunya kulit dengan kulit. Menurut madzhab Hanafi, dengan mengambil kutipan dari Ibn Abbas, juru tafsir Al-Qur’an, yang dimaksud dengan lams adalah jimak. Maka bersentuhan antar kulit laki-laki dan perempuan ghairu makhram tidak membatalkan wudlu. Menurut madzhab maliki dan Hanbali, bersentuhan yang membatalkan wudlu hanyalah bersentuhan yang disertai dengan syahwat, kalau tanpa syahwat tidak membatalkan, dengan bersandar pada hadis Aisyah: “bahwa Nabi Muhammad SAW. Mencium sebagian istrinya kemudian shalat dan tidak berwudlu lagi” (HR. Abu Dawud, Al-Nasai, Ahmad, Al-Turmudzi).

Sedangkan Syafiiyah menganggap batal mutlak wudlunya bagi lain jenis ghairu makhram yang bersentuhan, atau dalam bahasa KH. Ahmad Rifai, kekebokan tan aling-alingan kulit lanang wadon ghairu makhram nyatane kang wus tumeko hade syahwat birahine. (bersentuhan tanpa penghalang antara kulit laki-laki dan perempuan yang sudah mencapai masa pubertas, sedang mereka statusnya gairu makhram). Asalkan ada pertemuan kulit dua lain jenis ghairu makhram walau tanpa syahwat, walau yang disentuh adalah mayat, nenek-nenek, asalkan dia sudah baligh, maka wudlunya harus diulang, karena batal.

Dalil Madzhab Syafi’I bersandar pada makna tekstual kata lamastum. Arti harfiah lams ialah menyentuh dengan tangan atau bersentuhan kulit dengan kulit. Kata lamastum (dengan la panjang) tertulis dalam ayat al-Qur’an tanpa alif dan karena itu dapat dibaca lamastum (dengan la pendek) dan ini berarti semata-mata menyentuh, tanpa jimak.

Di kalangan masyarakat Rifaiyah juga terjadi perbedaan pemahaman dalam berbagai hal, diantaranya tentang fotografi, sebagian jamaah mengharamkan foto, sebagian lagi membolehkan. Apakah kita patut untuk menghakimi bahwa yang pendapat itu salah dan yang pendapat ini benar? Tidak mungkin, karena masing-masing mempunyai sandaran dalilnya, tentunya dari sumber yang sama: Al-Qur’an dan Hadis. Masing-masing orang mengakui bahwa pendapatnya adalah benar. Langkah penghakiman halal-haram tanpa tabayun justru akan mengorbankan hal yang paling penting dalam agama, yakni akhlak. Di mana letak akhlaknya, dalam menjaga tali silaturahmi sesama muslim agar tidak terputus, dan saling menjaga perasaan diantara manusia.

Maka bagaimana kita seharusnya bersikap terhadap perbedaan pemahaman itu. Kita mengambil sikap sebagaimana ungkapan Ibnu Hajar al-Haitami: “madzhabunaa shawab yakhtamilu al-khata, wamadzhabu ghairina khata yakhtamilu al-shawab.” Madzhab kami benar, tetapi mengandung kekeliruan. Dan madzhab selain kami keliru, tetapi mengandung kebenaran. (Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubra 4: 313 -319).

Dan apa yang telah ditauladankan oleh sahabat Nabi Abdullah ibn Mas’ud. Berawal dari ketika Usman ibn Affan berada di Mina dalam rangkaian ibadah hajinya, ia shalat zuhur dan ashar, masing-masing empat rakaat. Abdurrahman bin Yazid mengabarkan bahwa kejadian itu disampaikan kepada Abdullah Ibn Mas’ud, ia menerimanya dengan mengucapkan Inna lillahi wa Inna Ilaihi Rajiun. Buat Ibn Mas’ud, peristiwa itu adalah sebuah musibah. Usman sudah meninggalkan sunnah Rasulullah dan Sunah Abu Bakar dan Umar. “Aku shalat bersama Rasulullah Saw. di Muna dan beliau shalat dua rakaat. Aku shalat bersama Abu Bakar di Muna dan ia shalat dua rakaat. Aku shalat bersama Umar ibn khathab di Muna juga dua rakaat” (Al-Bukhari 2: 563; Muslim 1: 483)

Menurut Al-A’masy, Abdullah ibn Mas’ud ternyata shalat di Muna empat rakaat juga. Orang bertanya kepada Ibn Mas’ud, “Engkau pernah menyampaikan kepada kami hadis bahwa Rasulullah Saw., Abu Bakar, dan Umar shalat di Muna dua rakaat.” Ibn Mas’ud menjawab, “Memang benar. Aku sampaikan lagi kepada kalian hadis itu sekarang. Tetapi Usman sekarang ini menjadi imam. Aku tidak akan menentangnya. Wal khilafu syarr. Semua pertengkaran itu buruk” (Sunan Abu Dawud 2: 491, hadis nomor 1960). Demikian tauladan sahabat yang mendahulukan akhlak di atas fikih.

Tauladan lain yang sering dicontohkan oleh Imam Madzhab, diantaranya Imam Syafi’i yang tak sungkan-sungkan makmum kepada Imam Malik. Padahal keduanya mempunyai pendirian yang berbeda dalam berbagai hal. Diantaranya bagi Imam Syafi’I anggarap dzakare dewe tuwin ing liyane sudah cukup menjadi syarat membatalkan wudlu, dan hal itu tak jadi sebab membatalkan wudlu bagi Imam Malik. Imam Syafi’i tetap mendahulukan akhlak, dan beliau tidak khawatir bermakmum kepada Imam yang mungkin telah garuk-garuk dzakar.

Mempertahankan kebenaran fikih yang mengorbankan akhlak selamanya tidak akan baik. Rasulullah sendiri diutus untuk menyempurnakan akhlak innamaa bu’itstu liutammima makarima al-akhlaq (sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak) bahkan para sahabat dan ulama telah memberikan teladan untuk menomorduakan fikih, setelah akhlak. Sebagaimana dicontohkan oleh sahabat Ibn Mas’ud diatas. Masih sangat banyak tauladan para sahabat dan imam madzhab yang menomor satukan akhlak di atas yang lainnya, terutama fikih.

Paesan 16 Mei 2010

Ahmad Saifullah

Referensi: Jalaluddin Rakhmat, 2009, Dahulukan Akhlak diatas Fiqih, Mizan: Bandung

Mari Beramal Dengan Menyebarkan Artikel Ini :

About Ahmad Saifullah


Artikel Yang Mungkin Berkaitan :