1:37 pm - Sabtu,19 Mei 3049

penegakan ketentuan fiqh oleh Kiai Ahmad Rifa’i

Sabtu, 2 Mei 2009 17:00 | Fikih | 0 Comment | Read 169 Times

sholatAgama Islam masuk ke Indonesia melalui sentuhan-sentuhan kultural dan tasawuf. Selama berabad-abad hukum fiqh tidak ditegakkan secara maksimal. Dengan demikian ketika Kiai Ahmad Rifa’i merintis penegakan fiqh terjadilah riak-riak penentangan yang bersumber dari kegelisahan tokoh-tokoh agama tradisonal. Dua masalah menonjol, yang menyangkut upaya penegasan fiqh adalah yang menyangkut pernikahan dan sholat Juma’t. dalam urusan nikah fiqh madzhab Syafi’i tentu mempersalahkan kedudukan dan keabsahan para penghulu (sekarang : Kepala Kantor Urusan Agama) yang lazimnya bertindak sebagai wali nikah, padahal mereka diangkat oleh pemerintah kolonial atas nama Takhta Oranje yang tentu saja tidak beragama Islam .

Dalam kitab Takhsirah Kiai Ahamd Rifa’I menjelaskan bahwa wali pengantin harus memenuhi 7 syarat agar perkawinan tersebut sah. Diantara ketujuh syarat tersebut salah satunya adalah Mursyid artinya seorang wali nikah tidak boleh dilakukan oleh orang yang fasik. Masalahnya, apakah seorang ulama yang bekerja untuk pemerintah kolonial fasik atau tidak? Bagi Kiai Ahmad Rifa’I jawabnya jelas mereka fasik dan karenanya pernikahan yang mereka perwalikan tidak sah. Demikian juga dalam hal sholat Jumat Kiai Ahmad Rifa’I berpegang teguh kepada Imam Syafi’I yang berpendapat bahwa sholat Jumat baru sah apabila dilaksanakan bersama-sama oleh minimal 40 orang yang sempurna Islamnya. Atau seperti kata Syaikh Zainuddi Al Malibari dalam kitab Fathul Mu’in dan tak sah sholat Jumat dengan bilangan kurang dari 40 orang. Pada bagian lain disebutkan, apabila ada sholat Jumat didirikan  hanya oleh 40 orang dan didalamnya ada satu orang saja yang ummi (salah bacaannya) karena sengaja tak mau belajar, maka tidak sah sholat Jumat mereka.

Usaha-usaha penegakan ketentuan fiqh oleh Kiai Ahmad Rifa’i mendapat sambutan masyarakat, terbukti dari makin berkembangnya santri yang belajar kepadanya. Namun dipihak lain usaha tersebut menggelisahkan orang-orang yang bekerja kepada pemerintah kolonial. Para petugas pamong praja melihat usaha Kiai Ahmad Rifa’I bisa berkembang pada masalah politis. Kekhawatitan demikian cukup beralasan, karena Perang Diponegoro dan Perang Padri belum lama berakhir. Perang tersebut membuktikan bahwa wibawa ulama bisa menggalang kekuatan yang membahayakan kekuasaan pemerintah penjajahan. Sementara itu para penghulu saat itu juga merasa tidak senang karena Kiai Ahmad Rifa’I menyebut mereka fasik lantaran mau bekerja untuk pemerintah non-Islam.

Kegelisahan orang-orang gibernemen itu akhirnya memuncak dalam bentuk surat laporan Residen Pekalongan Fransiscus Netscher kepada Gubernur General A.J. Duymaer van Twist. Fransiscus Netscher melaporkan sekaligus meminta Gubernur Jenderal mengasingkan Kiai Ahmad Rifa’I yang dikatakannya menggelisahkan masyarakat karena mengajarkan agama yang tidak bisa diterima oleh ulama-ulama yang lain. Namun Gubernur Jenderal menolak permintaan Residen Pekalongan karena dia menganggap alasan untuk mengasingkan Kiai Ahmad Rifa’I tidak cukup kuat.

Tahun 1856 Gubernur Jenderal Duymaer van Twist oleh Pahud yang sangat konservatif dan suka mengambil tindakan keras. Sekalipun demikian Pahud pada 23 nopember 1858 juga menolak permintaan yang sama yakni karena alasan untuk mengasingkan Kiai Ahmad Rifa’I tidak cukup kuat, apalagi terhadap ulama Kalisalak itu belum dilakukan pemeriksaan resmi.

Akhirnya pada 30 April 1859 sekali lagi residen Pekalongan mengeluh tentang Kiai Ahmad Rifa’I kepada Gubernur Jenderal. Kiai yang ketika itu telah berusia 73 tahun itu diadukan oleh Bupati Batang, raden Tumenggung Aria Puspodiningrat, kepada Residen Pekalongan melalui suratnya yang (kesekian kali) seperti terkutip sesuai dengan aslinya.

Surat dalam bahasa Melayu – Jawa ini masih tersimpan dalam Arsip Nasional Jakarta (B1.19.5 – 1859 No. 35). Dalam surat tersebut tergambar sikap Bupati Batang yang menginginkan tindakan-tindakan pemerintah kolonail terhadap KIai Ahmad Rifa’i. diusulkan oleh Bupati Batang agar Kia Ahmad Rifa’I dikucilkan di masjid Pekalongan dan tidak boleh menerima tamu sampai ada keputusan dari Gubernur Jenderal.

Dan sebelum surat ini mendapat tanggapan, Bupati  Batang mengirimkan lagi surat yang isinya desakan yang lebih kuat kepada pemerintah agar mengambil tindakan terhadap Kiai Ahmad Rifa’i. akhirnya pada 6 Mei 1859 ulama dari Kalisalak yang sudah sangat tua itu dipanggil Residen Pekalongan, Fransiscus Netscher. Pada saat itu hadir pula Bupati Batang, Raden Tumenggung Aria Puspadiningrat. Jaksa Pekalongan, Ra. . .swodjo serta Johannes Nijselaar, di Karesidenan. Dalam arsip Nasional Bahasa (B1.195. 1859 No. 35) yang aslinya dalam Bahasa Belanda terdapat tanya jawab, antara lain :

1.      Dengan  maksud apa anda membuka pengajian di Kalisalak?

-         Saya  mendirikan madrasah di Kalisalak ada permulaannya ditujukan bagi anak-anak. Akhirnya lembaga itu menjadi lebih luas sehingga orang dewasa pun mendapat pengajaran dari ajarannya.

2.      Apa yang anda berikan disana?

-         Saya mengajarkan ajaran dan peraturan murni dari Alquran.

3.      Apakah ajaran itu berbeda dengan ajaran agama Islam yang biasa di sini, dan kalau begitu apa saja perbedaannya?

-         Cara pendidikan saya lebih baik daripada cara tradisional di sini karena Alquran sering diajarkan dengan banyak kesalahan dan kekurangannya.

4.      Apakah naskah yang ada di sini ditulis oleh anda atau anda mengimlakkan kepada murid-murid? Naskah ini disita dari anda 2 Nopember 1858.

-         Memang yang ditulis disitu hal yang saya ajarkan. Naskah ini berifat terjemahan dan ringkasan dari kitab-kitab berbahasa Arab tentang akidah dan fikih dari kalangan ulama Mekah dan Aceh. Saya ikut pengajaran mereka dan mengarang dengan cara sendiri.

5.      Tulisan itu sudah diterjemahkan dan diselidiki dan membuktikan bahwa anda menghasut rakyat memberontak terhadap pembesar mereka yang mengabdi kepada raja kafir. Bagaimana jawaban anda terhadap tuduhan ini?

-         ajaran saya bukan ajaran baru melainkan ajaran Alqur’an yang sudah ada berabad-abad.

6.      Apa yang mendorong anda menyebarkana ajaran ini?

-         Karena saya mau menyempurnakan ajaran Islam

7.      Apakah anda mengakui bahwa anda mengajarkan hal yang tidak cocok dengan agama Islam yang biasa disini?

-         betul, ajaran saya berbeda dengan ajaran para imam di Jawa.

8.      Mengapa anda memerintahkan orang-orang agar tidak menaati Raja (Mahkota Oranje – Red) dan mengapa anda mengafirkan semua orang yang mengabdi kepada Raja ?

-         Hal ini bukan ajaran saya pribadi, melainkan dari kitab-kitab.

Atas dasar pemeriksaan ini maka Kiai Ahmad Rifa’I diasingkan ke Ambon dengan surat keputusan Gubernur Jendral Pahud nomor 35 tanggal 9 Mei 1859. di Ambon Kiai Ahmad Rifa’I tinggal di Batumerah dengan kewajiban masuk tahanan dari jam 8 malam hingga jam 6 pagi. Karena usia lanjut, Kiai Ahmad Rifa’I menolak tawaran untuk tinggal di luar penjara dan ulama Kalisalak itu meninggal pada usia 84 tahun. Sebelum meninggal Kiai Ahmad Rifa’I masih sempat menulis empat judul kitab.

Selain tercatat dalam arsip resmi, riwayat Kiai Ahmad Rifa’I juga tertulis dalam khazanah sastra Jawa, Serat Cebolek.  Karya sastra yang berbentuk kumpulan tembang alit atau macapat itu digubah oleh Raden Pandji Djajasoebrata, camat Nagetan yang sedang berada di Cebolek didasarkan pada naskah induk milik Raden Adipati Pandji Soerjakusuma, pension Bupati Semarang. Serat Cebolek sudah terbit dalam edisi bahasa Indonesia oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Proyek Penerbitan Buku sastra Indonesia dan Daerah, Jakarta, 1981. pengalihan aksara dikerjakan oleh Drs. Sudibio Z. Hadisutjipto, B.A.

Dalam serat Cebolek disebutkan tentang dua riwayat yang pertama, adalah riwayat Kiai Ahmad Rifa’I dari Kalisalak dan riwayat H. Ahmad Mutamaqim dari Kudus. Haji Mutamaqim tinggal di desa Cebolek dan dari nama desa inilah kemudian buku sastra itu mendapat sebutan. Kedua kisah tersebut mempunyai pola yang sama yakni penistaan terhadap gerakan-gerakan pembaharuan Islam oleh kelompok-kelompok tradisional yang mendapat angin dari kekuasaan penjajahan. Apabila Kiai Ahmad Rifa’I harus menghadapi para penghulu di daerah Pekalongan, maka Haji Mutamaqim berhadapan dengan Mas Ketib Anom Kudus. Kedua kisah pun berakhir dengan  nada yang sama, memenangkan pihak yang dibantu oleh pemerintah kolonial.

Sebagai sebuah karya sastra Serat Cibolek, tentu saja tidak terikat ketentuan yang menuntut objektifitas sejarah. Maka di sana tidak terdapat hal-hal yang sangat subjektif dan didramatisasikan. Namun demikian nilai informasinya masih tetap berharga meski pada Serat Cibolek dititipi  kepentingan pemerintah waktu itu.

Kisah Kiai Ahmad Rifa’I dalam Serat Cibolek diawali dengan penuturan tentang penghulu Pekalongan, Kiai Manganjati yang mengingatkan Tumenggung Wirjadinegara mengenai perkembangan di Kalisalak. Dilaporkan bahwa di Kalisalak Kiai Ahmad Rifa’I mengajarkan ilmu yang sesat dan merendahkan para ulama. Karena laporan Kiai Manganjati tersebut maka Tumenggung Wirjadinegara menyelenggarakan pertemuan antara penghulu, yakni ulama yang bekerja pada gubernemen serta Kiai Ahmad Rifa’I dari Kalisalak.

Dalam kisah versi Serat Cibolek ini disebutkan bahwa dalam pertemuan tersebut terjadi perdebatan sengit antara para penghulu dan Kiai Ahmad Rifa’I yang kemudian dimenangkan oleh Pihak pertama. Hal ini tidak aneh karena pengarang buku tersebut adalah seorang pengawal Gubernemen yang pada awal penulisan Serat Cebolek pun sudah memperlihatkan sanjungannya terhadap pemerintah kolonial bahkan juga terhadap orang-orang Belanda secara pribadi. Sebaliknya Kiai Ahmad Rifa’I justru sangat menentang siap saja yang mengabdikan diri kepada pemerintah penjajajahan, seperti tersirat dalam kitabnya Syarihul Iman halaman 60 :

“Mukmin bengkuk kasab nandur ketela iku luwih becik tinimbang  bengkuk seba ing wong ala. Nanggung dosa gedhe tan bisa tobat katula, ora patut wong duraka gedhe dipilala.”

Artinya : Orang beriman yang mencari nafkah dengan menanam ketela lebih baik daripada mereka yang mengabdikan diri kepada orang kufur. Para pengabdi seperti ini menanggung dosa besar dan sulit bertobat. Dan orang durhaka seperti itu layak menjadi panutan.

Dramatisasi yang berlebihan dalam Serat Cebolek terasa misalnya pada bagian yang menuturkan tentang seorang modin yang ingin menjadi santri Kiai Ahmad Rifa’I. dikisahkan, sebelum diterima menjadi santri maka modin tersebut disucikan dengan cara dicuci dan digosok dengan ilalang sehingga kulit badannya terkelupas.

Tumandang kalmia murid

Sapraptanireng balumbang

Ki modin cinemplungake

Kinosok ing alang-alang

Kulitna sami babak

Sambat nangis angeruntuh

Awake bilur sedaya

Artinya : Maka bertindaklah kelima murid Kiai Ahmad Rifa’i. sampai di kolam si modin diceburkan dan tubuhnya digosok dengan ilalang. Kulitnya melepuh sehingga di modin merintih kesakitan. Sekujur tubuhnya penuh luka bilur.

Oleh : agus Nahrowi

Guru Online
Sebarkan Dan Simpan Dalam Bentuk Word & Pdf !

Penulis:

Syaikh Ahmad Rifa'i: Lumakuho siro kabeh nejo ing Allah,Tingkahe dangan lan abot sayah,Tingkahe sugih miskin gagah,Tuwin loro waras susah dalam manah. Follow @tanbihun_com

Tagged with:

Sarat sah jumat menurut kitab fathul muin (1),syarat sah solat jum\at dalam fathul mu\in (1),syarat taubat wali nikah fasik (1),[pdf]wali nikah fasik menurut mazhab imam syafie (1)

Artikel Gratis Langsung Ke Email Anda

Masukkan email disini,jangan lupa cek email anda untuk pengaktifannya :

Delivered by FeedBurner