Sekitar akhir abad ke-18 di jazirah Arabia terjadi perkembangan penting bagi agama Islam. Pada waktu itu di sana berlangsung dialog yang sangat intensif antara orientasi keagaaman di satu pihak dengan tuntutan akan pemukiman ajaran yang ditawarkan oleh Muhammad bin Abdul Wahhab (1703-1791) di pihak yang lain. Dialog yang pernah memaksa kekuatan tentara Turki turun tangan itu melahirkan tradisi keilmuan yang baru yakni penegasan kembali otoritas fiqih atas aspek-aspek lain dari kehidupan beragama Islam.
Tradisi keilmuan baru yang berkembang dari pusat penyebaran Islam itu bergema ke berbagai wilayah Islam Afrika Utara dan India. Indoneisa pun tak luput dari pengaruh kecenderungan otoritas fiqih itu melalui para jemaat haji yang biasanya pulang dari Tanah suci. Adalah tanah Minangkabau yang pertama kali mencatat datangnya pengaruh gerakan pemurnian yang dipelopori oleh Muhammad bin Abdul Wahhab. Pengaruh itu datang setelah tiga orang haji, yakni Haji Miskin, Haji Plobang dan Haji Sumanik pulang dari Mekah. Bersama Tuanku Nan Rencah serta Peto Syarif (Imam Bonjol) dan beberapa tokoh lainnya, mereka mencetuskan gerakan pembaharuan yang bertujuan membersihkan agama dari hal-hal yang mereka yakini menyimpang dari kemurnian Islam. Gerakan Haji Miskin menghadapi perlawanan dari kekuatan kegamaan lama yang telah jalin- menjalin menjadi sistem adat. Benturan antara gerakan pembaharuan dengan kekuatan kaum adat meningkat menjadi silang-sengketa berdarah. Kaum paderi, yakni sebutan bagi kelompok pembaharuan, merebut pusat kerajaan di Pagaruyung pada tahun 1809. Kaum adat yang merasa terdesak mengundang campur tangan pemerintah kolonial Paderi yang berlangsung dari 1822 hingga 1837.
Dalam perang ini kaum Paderi kalah sehingga secara politis gerakan pembaharuan yang dipimpin Haji Miskin tak memperoleh kemajuan. Namun sebagai kekuatan baru di bidang pemikiran agama, pengaruhnya terus berkembang dan dilanjutkan oleh generasi berikut yang dikenal sebagai gerakan kaum muda pada awal abad ke-20.
Bukan hanya di Minangkabau, di Jawa pun terjadi proses baru dalam pendalaman ilmu-ilmu agama Islam karena banyaknya santri yang belajar langsung ke Mekah. Maka tradisi kekiaian baru muncul, yakni dari lingkungan mereka yang memeriksa kembali pendalaman ilmu-ilmu keagamaan yang sudah cukup lama berjalan di pesantren untuk ditata di bawah kewibawaan fiqih dan peralatannya. Pada periode ini tampillah ulama-ulama fiqih dari Jawa lulusan Mekah, diantaranya Kiai Khalil Bangkalan Madura; Kiai Nawawi, Banten; dan Kiai Ahmad (Muhammad) Rifa’i, Kalisalak Pekalongan. Ketua ulama Jawi itu belajar di Mekah dalam kurun waktu yang sama dan konon pernah membuat kesepakatan menerjemahkan Alqur’an dan kitab-kitab fiqih dalam bahasa Jawa. Mereka berpendapat penerjemahan itu sangat penting demi mempercepat ilmu-ilmu agama Islam bagi pemeluk yang berbahasa Jawa.
Dari ketiga ulama tersebut, Kiai Ahmad Rifa’i adalah yang paling produktif. Tak kurang dari 52 kitab meliputi bidang fiqh, tasauf dan ushuluddin ditulisnya dalam bahasa Jawa dan menggunakan huruf pegon. Dan dari kitab-kitab yabg ditulisnya itu jelas sekali kecintaan Kiai Ahmad Rifa’I terhadap fiqh. Bahkan ada catatan yang menyebut kecintaan itu sudah ada sebelum Ahmad Rifa’ naik haji ke Mekah dan bermukim selama 8 tahun di sana. Karena kecenderungannya terhadap salah satu aspek Islam ini, Ahmad Rifa’I pernah dituduh oleh Penghulu (Qadhi) Kendal. Karena tuduhan itu Ahmada Rifa’I masuk penjara dan keluar tak lama kemudian setelah terbukti tuduhan terhadap dirinya tidak benar.
Anak Tempuran
Kiai Ahmad Rifa’i lahir pada 1787 atau 1200 H, di desa Tempuran, Kendal yang waktu itu berada dalam wilayah Kabupaten Semarang. Ayahnya adalah Kiai Muhammad Marhum yang menjabat sebagai penghulu dan kakeknya adalah Kiai Abisuja’ alias Raden Sucawijaya. Karena ayahnya meninggal ketika Ahmad Rifa’i masih kecil, maka dia kemudian diasuh oleh seorang kakak iparnya, Kiai Asy’ari dari Kaliwungu.
Pada usia 30 tahun Ahmad Rifa’i berangkat menunaikan ibdah haji dan bermukim di tanah suci selama 8 tahun.dalam catatan lain pemuda asal Kendal itu kemudian meneruskan pelajaran di Mesir selama 12 tahun. Selama bermukim di Mekah Ahmad Rifa’I belajar berbagai ilmu agama kepada Syekh Abdul Aziz Al Jaisyi dan Syaikh Ahmad Utsman.
Ketika pulang kembali ke kampung halaman, Ahmad Rifa’I mendapati istrinya telah meninggal dunia. Dan seseorang menawarkan kepadanya janda Demang Kalisalak, Mertowijoyo, untuk dinikahinya. Ahmad Rifa’I menerima tawaran itu dan dia kemudian menetap bersama istrinya yang baru di Kalisalak. Menurut pengakuan Ahmad Rifa’i sendiri, dia sudah tidak menemukan lagi famili di Kendal.
Di Kalisalak pada awalnya Ahmad Rifa’i menyelenggarakan pengajian buat anak-anak, namun lembaga itu kemudian berkembang menjadi majlis pendidikan yang mencakup pula orang-orang dewasa, baik laki-laki maupun perempuan. Salah satu hal yang membuat pengajian Ahmad Rifa’I cepat masyhur adalah metode terjemahnya. Baik Alquran maupun kitab-kitab karya para ulama Arab lebih dulu diterjemahkan ke dalam bahasa Jawa sebelum diajarkan kepada para murid. Cara demikian bahkan kelihatan sebagai kewajiban yang ditempuhnya secara sadar seperti tersirat dalam salah satu bait dalam kitab Abyanal Hawaij karya Kiai Ahmad Rifa’I :
Wajib atas saben alim-alim nuliyan
Nerjemah kitab Arab rineten
Supaya wong Njawa akeh ngerti pitutur
Saking Quran lan kitab Arab jujur
Kaduwe wong awam ngambi ilmu milahur
Dadio setengahe padha dadi kufur
Artinya :
Wajib bagi setiap manusia alim-adil (ulama)
Menerjemahkan dan menguraikan kitab-kitab berbahasa Arab
Agar orang Jawa mudah mengerti tentang
Ajaran dari Alquran serta kitab-kitab yang benar (mu’tabar)
Bagi orang-orang awam yang hendak menimba ilmu, walaupun sebagian mereka mungkin malah jadi kufur (setelah mengerti tetang yang hak, namun kemudian menolaknya).
Karena metodenya yang mengena, maka pengajian Kiai Ahmad Rifa’I cepat berkembang. Para pengikutnya bukan hanya datang dari daerah yang dekat seperti Batang dan Pekalongan, melainkan juga dari Wonosobo, Magelang dan Banyumas. Dan intensitas pengajaran fiqh yang dijalankan oleh Kiai Ahmad Rifa’I kemudian membawa ulama Kalisalak itu kepada masalah perbedaan antara tradisi yang telah mapan dengan pemikiran baru yang sedang dikembangkannya. Tradisi yang mapan dalam hal ini terwakili oleh figur-figur penghulu yang diangkat dan karenanya bekerja untuk pemerintah penajahan.
Dalam pembukaan kitab Takhyirah, Kiai Ahmad Rifa’I menyebutkan bahwa ajarannya bermazhab Syafi’I dan berpegang kepada hakekat Ahlussunah. Dalam hal taukhid Kiai Ahmad Rifa’I berpedoman kepada Imam Asy’ari dan Imam Abu Mansur Ma’turidi, sedangkan dalam tasauf dia mengikuti Imam Junaidi Albaghdadi. Sementara itu, dapat diyakini para penghulu di daerah Pekalongan dan sekitarnya pun saat itu adalah ulama-ulama yang bermadzhab Syafi’i pula. Dengan demikian di manakah perbedaan di antara Kiai Ahmad Rifa’i dan para penghulu itu ?
Oleh : agus Nahrowi
Beografi syekh ahmad rifai al- jawi (1),biografi kh rifai (1),haji sebagai kaum pembaharu (1),haji sebagai kelompok pembaharu (1),kajian bahasa banyumas berdasarkan 8 aspek bahasa (1),sejarah syeh ahmad rifai (1),syeh ahmad rifai (1),syekh ahmad rifai (1),Terjemah kitab abyanal khawaij kh ahmad rifai al-jawi (1)






[...] itu apa semudah itu tentunya syukur tidak hanya di lisan saja.Dalam kitab Abyanal khawaij karangan Syaikh H.Ahmad Rifa’i jilid 5 bab tashowuf di jelaskan bahwa orang yg bersyukur adalah orang yg sudah memenuhi tiga [...]
[...] 6 kondisi yang diperbolehkan ghibah didalamnya, seperti yang dijelaskan Syaikh Ahmad Rifa’i di dalam kitab Bayan kurasan 2. Semoga kita dihindarkan dari dosa menggunjing. [...]