Tanbihun.com- Dalam kesempatan kunjungan ke Temanggung Jawa Tengah, Dr. KH. Mukhlisin Muzari, Ketua Umum Dpp. Rifaiyah menyatakan bahwa setelah berkonsultasi dengan Ketua Lajnah Falakiyah Rifaiyah, Rifa’iyah menetapkan bahwa 1 Romadhon 1433 H insya Alloh akan jatuh pada hari Sabtu, 21- Juli- 2012 M. karena pada hari Kamis saat ghurub, hilal masih belum Imkan Ru’yah di seluruh wilayah Indonesia ( masih 1 derajat 48 menit 35 detik dari pandangan Jawa Tengah) sehingga hari Jum’at 20- Juli- 2012 adalah masih dalam bulan Sya’ban, kecuali apabila terbukti ada saksi yang dapat berhasil menyaksikan hilal dan atau Pemerintah menetapkan lain, berdasar kaidah Ushul Fiqh:
“Hukmul Qodhy Yarfa’ul Ikhtilaf”
“Keputusan Pemerintah itu Menyelesaikan Perbedaan”.
Beliau juga menganjurkan agar para Warga Jama’ah Rifa’iyah tetap menunggu hasil Sidang Itsbat yang akan diselenggarakan oleh Pemerintah pada tanggal Kamis malam tanggal 19 – Juli– 2012 itu dan juga menunggu Ikhbar dari Perwakilan Jama’ah Rifa’iyah yang melakukan rukyatul hilal di beberapa tempat.(KHD).



keputusan ini menyalahi kitab tarjamah karya kyai Rifai. sebab penetatan ramadhan menurut beliau dlm riayah hanya dg dua cara.1. Ru’yah atau melihat hilal secara langsung.2. istikmalusy sya’ban (menyempurnakan bilangan bln sya’ban mnjadi 30 hari). Mbah Rifai tdk pernah dan ga menggunakan hisab. sebuah terobosan yg sembrono menurut saya
ini lanjutan dari forum disini : Group FB Tanbihun Online ……………….
Ada yang mengatakan kenapa rifaiyah tidak langsung memakai metode ru’yat seperti halnya NU atau hisab seperti halnya Muhammadiyah?
Jawabnya: Inilah hasil keputusan dewan lanjah falakiayh rifaiyah,memadukan 2 metode tersebut; 1. memakai hisab, 2. memakai ru’yat sekaligus mengikuti keputusan hasil sidang istbat yg di komandoi oleh pemerintah. kalau nanti ikut2an dg ormas lain,nanti dibilang latah lagi …. ????
Yth. Ukhti Sisca Ayu.
Mohon maaf, lihat kalimah:”kecuali apabila terbukti ada saksi yang dapat berhasil menyaksikan hilal” ini sama dengan menunggu hasil rukyat, dan “hari jum’at 20- juli -2012 itu masih Sya’ban” adalah “Istikmal” bila tidak ada yang berhasil rukyat.
Silahkan baca dulu baik- baik.
Ini hanya masalah penggunaan susunan kalimat yang:
- Fasih
- Baligh
- Muqtadhol hal
Sdri Sisca
Menurut saya pernyataan diatas sama sekali tidak menyalahi Syaikhina.
Beliau menyatakan insya Allah bila tidak ada yang berhasil merukyathilal maka bulan Sya’ban di Istikmal 30 hari, sehingga hari jum’at 20- Julu- 2012 masih Sya’ban. Beliau juga menyatakan agar jama’ah menunggu para perukyat yang sedang berburu hilal dengan pernyataannya: “..juga menunggu Ikhbar dari Perwakilan Jama’ah Rifa’iyah yang melakukan rukyatul hilal di beberapa tempat.”
Maav para ustadz..jika hasilnya masih menunggu ru’yah kenapa harus kalimat MENETAPKAN..bukankah kalimat ini justru paradoks dg kalimah setelahnya. dan juga ketetapan ini menurut saya menunjukkan inkonsistensi PP rifaiyah. sebab ketetapannya bisa batal dg ketetapan pemerintah. artinya Ijtihad PP Rifaiyah masih ambigu dan ngambang. mestinya yg bijak adalah PP Rifaiyah mempredikdi atau memperkirakan. bukan menetapkan. Semoga masukan ini membuat kita mawas diri dan tdk latah meniru ormas lain.
Yg penting pada akhirnya sama dg yg pake ru’yah..
toh ini kan hanya prakiraan.
dan membuktikan bahwa rifa’iyah itu tidak bodoh..
Bagaimanapun, kritik itu perlu untuk improvement. Sebagaimana kata orang bijak: “criticism is a vitamin though sometimes bitter”. Terimakasih ukhti Sisca.