5:54 pm - Kamis,24 Mei 2012

Hentikan The Master

Jumat, 14 Agustus 2009 13:19 | Warta | 0 Comment | Read 71 Times

Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Jawa dan Lampung yang sedang mengadakan Rapat Koordinasi mendesak pihak-pihak terkait, terutama penanggungjawab acara di televisi khususnya RCTI, untuk segera menghentikan tayangan “The Master” atau acara sejenis seperti “Master Mentalist” dan “Master Hipnotis” ataupun The Master cilik.

Ketua Komisi Fatwa, Komisi C KH Syafe’i usai Rakor MUI se-Jawa dan Lampung, Rabu, mengatakan, salah satu rekomendasi dalam rakor tersebut mendesak semua pihak, terutama penanggungjawab acara di televisi segera menghentikan tayangan “The Master” dan sejenisnya karena termasuk perbuatan hipnotis yang merusak ketauhidan dan akidah umat Islam.

Hipnotis yang murni saintifik (ilmiah) tanpa menggunakan bantuan jin dan mantera, hukum asalnya adalah jawaz (boleh) tergantung pada penggunaannya. Sedangkan yang menggunakan bantuan setan dan jin adalah haram,” katanya.

Oleh sebab itu, kata dia, rakor MUI se-Jawa dan Lampung tersebut mengeluarkan fatwa hipnotis dengan menggunakan bantuan jin atau setan, hukumnya jelas haram karena termasuk kategori sihir. Sedangkan hipnotis yang murni saintifik (ilmiah), tanpa menggunakan bantuan jin dan mantera, maka hukum asalnya adalah dibolehkan tergantung pada penggunaannya.

Namun karena penggunaannya lebih banyak untuk berbuat kejahatan atau kemaksiatan pada Allah SWT, seperti penipuan, perampasan, dan menimbang sisi madharatnya lebih banyak dari sisi manfaatnya, maka hukum hipnotis adalah haram. Tayangan The Master berpotensi mengajak masyarakat untuk belajar ilmu Hipnotis atau Ilmu sulap lainnya yang berpeluang dapat menjerumuskan aqidah umat Islam.

Ia mengatakan, rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada MUI Pusat dan pihak-pihak terkait supaya tayangan-tayangan yang berbau hipnotis dan sihir itu segera dihentikan, karena bertentangan dengan syariah Islam dan merusak akidah, serta sendi-sendi kehidupan masyarakat.Untuk selanjutnya MUI pusat agar merumuskan fatwa yang berisi tentang larangan penayangan acara-acara sejenis itu.

MUI menimbang bahwa hipnotis serta hal-hal lain yang sejenis akhir-akhir ini semakin merebak dengan bebas dan tersiar secara luas di tengah-tengah masyarakat, baik melalui media cetak dan elektronik maupun dalam bentuk perbuatan nyata, dan bahkan secara tidak langsung telah membentuk opini dalam masyarakat bahwa ilmu semacam itu adalah legal.

Guru Online
Sebarkan Dan Simpan Dalam Bentuk Word & Pdf !

Penulis:

Manusia yang berusaha untuk menjadi manusia yang bermanfaat untuk manusia lainnya, lahir di Demak, nyantri di Pati, kuliah di Jakarta, rumah di Bekasi...........

Tagged with:

Artikel Gratis Langsung Ke Email Anda

Masukkan email disini,jangan lupa cek email anda untuk pengaktifannya :

Delivered by FeedBurner