Judicial Review yang diajukan oleh tim advokasi kebebasan beragama ke MK sudah mulai pada pembahasan materi. Salah satu ahli dari pemerintah, KH Hasyim MUzadi menegaskan bahwa jika UU no 1/PNPS/Tahun 1965 dicabut, yang paling rugi justru umat beragama minoritas. “Jangan menggunakan logika terbalik. Seakan-akan kalau tidak ada aturan UU ini, maka semua akan beres. Ini justru salah besar, yang paling rugi jika UU ini dicabut, justru minoritas,“ tegas Kiai Hasyim, yang juga Ketua PBNU saat menyampaikan pendapatnya sebagai ahli dari pemerintah di depan Sidang MK, Jakarta, Rabu (10/2).
“Jika tak ada aturan, yang berbahaya justru nanti masyarakat yang akan membikin aturan sendiri. Ini tentunya yang kita semua tidak menghendaki. Jika UU ini dicabut, tidak bisa menyurutkan reaksi kelompok atau agama yang dinodai,“ tandas kiai Hasyim Ditegaskan oleh kiai Hasyim bahwa UU tersebut bukanlah menyangkut kebebasan beragama, namun menyangkut penodaan agama. “UU ini jelas masih diperlukan keberadaannya,“ tegas kiai Hasyim.
Menurut Kiai Hasyim, masalah teologi dan ritual (transenden) adalah hak original agama masing-masing yang tidak boleh dicampuri dari luar. Sehingga doa bersama lintas agama bukanlah tukar-menukar teologi atau keimanan, namun sekedar tempat dan waktu yang bersamaan.
Sedangkan pluralisme sosiologis merupakan kebersamaan “umat” beragama dalam komunitas keduniaan atau immanent sebagai pengejawantahan Bhinneka Tunggal Ika atau unity and diversity karena setiap agama di luar teologi dan ritualnya pasti ada ruang humanisme dan di situlah umat lintas agama bertemu .
“Keimanan `tahu campur` pasti ditolak semua agama karena hal tersebut bagian dari sekularisasi dan liberalisasi agama. Yang kita perlukan adakah co eksistensi atau multi eksistensi, dimana eksistensi agama yang independen diakui dan setingkat dengan kooperasi atau toleransi,“ katanya.



Sering orang mengubungkan kalimat TERORIS, EXTRIMIS,ANARKIS dan kalimat serem lainnya hanya kepada perbuatan FISIK yang mengancam dan merusak. Jarang sekali mereka menghubungkan kalimat- kalimat tersebut dengan ancaman dan teror serta penindasan yang bersifat PSYCHIS, baik menggunakan kekuatan lidah, tulisan ataupun media lainnya. Kaum pelopor liberalis sering (sengaja) mengaburkan teror jenis ini dengan istilah KEBEBASAN MENYATAKAN PENDAPAT karena mereka tahu mereka PUNYA KELEBIHAN disini yang bisa mereka manfaatkan yang tidak dimiliki oleh negara berkembang dengan kekuatan gurita media mereka yang mendunia dan kelemahan bangsa- bangsa yang menderita inferiority complex yang selalu saja MENDEWAKAN DAN SELALU MENGANGGAP BENAR apapun yang datangnya dari sang kampiun liberalisasi yang nyata- nyata sering tidak konsekwen.
Penodaan dan penistaan agama ADALAH TERORIS PEMIKIRAN. Mereka menyakiti keimanan dan hati seseorang melebihi sakitnya di pukul atau ditendang, bahkan lebih sakit dari di BOM sekalipun. Maka agar masyarakat Indonesia yang majemuk tidak sembarangan memukul dan menendang serta menteror sesamanya, baik dengan BOM atau dengan TULISAN ataupun LISAN mereka, maka bangsa Indonesia yang arif membuat suatu tatanan hukum dan aturan yang dapat meng- eliminasi perbuatan2 teror tersebut. Saya setuju dengan pendapat bapak K.H. Hasyim Muzadi, bahwa yang paling akan menderita dari dicabutnya undang- undang tersebut adalah justru para penganut KEYAKINAN MINORITAS. Kalau yang mayoritas dihujat, maka resikonya akan “dihakimi” oleh kelompok mayoritas itu,sehingga penghujat akan berpikir seribu kali sebelum menghujat, namun bila yang dinodai adalah kelompok minoritas oleh kelompok mayoritas?? mereka hanya bisa diam. Apakah ini adil? Seharusnya kaum liberalislah yang perlu banyak belajar tentang kebebasan beragama ke Indonesia, bukan sebaliknya.
Barangsiapa yang menyangka bahwa Allah sekali-kali tiada menolongnya (Muhammad) di dunia dan akhirat, maka hendaklah ia merentangkan tali ke langit, kemudian hendaklah ia melaluinya, kemudian hendaklah ia pikirkan apakah tipu dayanya itu dapat melenyapkan apa yang menyakitkan hatinya Dan demikianlah Kami telah menurunkan Al Qur’an yang merupakan ayat-ayat yang nyata, dan bahwasanya Allah memberikan petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki.
semua bangsa patut belajar kepada Indonesia tentang keragamaan apapun. disini kata Clifford Geerz terdapat sekitar 600 bahasa. buktinya untuk kata membawa saja dalam bahasa Jawa bisa diutarakan dengan puluhan kata: gowo, nyangking, mikul, nyengkiweng, nyunggi, ngempit, mbopong, dan masih banyak lagi.juga menurut Chandra utama, di Indonesia eksis sekitar 4000 aliran kepercayaan dan kebatinan. dalam festival kuliner yang diadakan di Jogjakarta pada beberapa bulan yang lalu, kenyataannya macam sambel saja yang ada di Indonesia ada sekitar 600 jenis. bangsa mana yang keragamannya melampaui Indonesia? semua harus belajar kepada Indonesia….
saya optimis uji materi yg di ajukan oleh klompok kbebasan beragama tdk akan di gol kan oleh MK. Krn MK skrng berisi tokoh2 yg berintegritas dan berbasic agama kuat smisal: Arsyad sanusi,Akhmad sodiki,fadlil sumadi, mukhmd alim,dan Hamdan zoelva yg jg wakil ketum Partai Bulan bintang, dan tentunya sang pendekar cak Mahfud md . khusus cak mahfud walaupun dia dekat dan mengidolakan gusdur yg notabene tokoh pendukung juditial review, tp pemikirany tdk seliberal gusdur.. dia pst lbh condong ke nasehat Ky.Hasyim