Kesenian itu hukumnya wenang, beberapa ulama memakai bahasa yajuuzu yang artinya boleh-boleh saja, tetapi hal yang wenang jangan sampai mengalahkan yang wajib.” Demikian ungkap KH. Khafidz Akmal dalam sambutannya atas nama Pimpinan Daerah Rifaiyah Kabupaten Pekalongan dalam acara Halal Bi Halal Jamaah Simtuth Dzuror Angkatan Muda Rifaiyah (03/10/09) se Kabupaten Kota Pekalongan dan Batang.
Acara selapanan yang sudah dimulai sejak Juni 2009 ini diselenggarakan untuk menampilkan kesenian pemuda-pemuda Rifaiyah yang tergabung dalam AMRI. Acara ini semacam festival kesenian yang menampilkan beragam cipta lagu rebana yang diracik dari syair-syair KH. Ahmad Rifai. Jamaah Simtuth Dzuror ini diasuh, serta dikomandani oleh KH. Faizin Abu Khoir yang juga termasuk pendiri Group Kesenian Rebana Badur Paesan Kedungwuni Pekalongan.
Acara Festival kesenian yang mampu menyatukan sekitar 20 Group Rebana ini diselenggarakan secara bergiliran di masing-masing Ranting Rifaiyah. Pada putaran yang keempat ini dilaksanakan di Ranting Rifaiyah Paesan Utara, yang dulu biasa disebut Sejambon. Acara berlangsung meriah dan khusyuk, karena di selingi dengan Mauidloh Hasanah yang disampaikan oleh Ustadz Izzuddin dari Kediri Jawa Timur. Dalam sambutannya, selaras dengan pesan KH. Khafidz, Izudin menegaskan bahwa hal yang sunah tidak bisa mengabaikan yang wajib, apalagi yang wenang, beliau menyitir petuah KH. Ahmad Rifai: “tinggal wajib milahur sunat.”
Dikatakan oleh Abdul Qoyum selaku pengurus Jamaah Simtuth Dzuror bahwa “acara-acara festival semacam ini semacam charger untuk mengecas semangat tali ukhuwah Islamiyah, khususnya ukhuwah Rifaiyah kita,” demikian ungkap mantan Ketua PMII Komisariat STAIN Pekalongan ini.
Paling tidak ada tiga kegiatan yang dilaksanakan AMRI Kabupaten Pekalongan secara rutin, diantaranya: Bahstul Masail lintas Desa, yang diselenggaran secara bergilir di ranting Rifaiyah Kabupaten Pekalongan, Pengajian Selapanan dan Festival Kesenian Simtutz Dzuror. (Asep)
Mari Beramal Dengan Menyebarkan Artikel Ini :