RIYADH — Mufti Besar Kerajaan Arab Saudi, Syekh Abdul Aziz bin Abdullah Al-Sheikh, menyatakan zakat fitrah tidak boleh diberikan dalam bentuk uang tunai, namun harus dalam bentuk makanan pokok popular di negeri itu. Demikian seperti dilansir harian Al-Madinah Rabu (9/9).
Menurut Mufti, membayar zakat fitrah dalam bentuk uang bertentangan dengan sunnah Rasulullah. “Makanan adalah kebutuhan nyata dan langsung bagi kaum fakir miskin,” katanya.
Berbeda dengan Mufti, Syekh Qais Al-Mubarak, yang juga anggota Komisi Fatwa Arab Saudi, tak mempermasalahkan zakat fitrah dengan uang tunai. Menurut Mubarak, saat ini telah terjadi perubahan kebutuhan. Jadi, sah saja membayar zakat fitrah dengan uang karena hal ini dibenarkan oleh Imam Abu Hanifah (Hanafi).
“Sehingga dalam kasus seperti itu dapat mengikuti tradisi Imam Abu Hanifah dalam zakat fitrah yang dapat dibayarkan secara tunai dengan uang sesuai dengan kondisi masyarakat miskin dan kebutuhan mereka yang telah banyak berubah ,” tegas Al-Mubarak.
Menurut aturan Madzab Hanafi itu, zakat fitrah nilainya 25 Riyal atau setara dengan Rp75.000 yang disetarakan dengan nilai 3,6 kilogram beras atau makanan lainnya. amd/taq/republika online
Mari Beramal Dengan Menyebarkan Artikel Ini :