1:37 pm - Selasa,21 Mei 9163

Archive for the ‘tarjamah bahasa Indonesia tabiyinal islah’ Tag

Ketika Seorang Suami Menuduh Istrinya Telah Berzina,Inilah Hukumnya!

Jumat, 18 Mei 2012, 14:09 | Fikih | 0 Comment
by admin

Pasal 133 Tentang Hukum Had Qadzaf dan Li’an Tanbihun.com- Dan ketika menuduh seorang lelaki kepada istrinya dengan tuduhan zina, maka tetap baginya terkena hukuman had qadzaf, yaitu delapan puluh jilidan (dera), kecauli bila dapat menunjukkan bukti autentik (bayyinat) atau dengan li’an[1]. Maka lelaki berbicara di depan hakim, terdiri di ...

Read More »

Definisi Dan Hukum Dhihar(Menyerupakan Istri Kepada Mahram)

Senin, 27 Februari 2012, 12:04 | Fikih | 0 Comment
by admin

Pasal 130 Tentang Hukum Dhihar Bahwa dhihar ialah hendaknya seorang lelaki kepada istrinya berkata: “Anda bagiku seperti punggung ibuku”. Dan ketika lelaki kepada istrinya berkata begitu, dan tidak mengiringi dengan thalaq, maka tetap kembali menjadi istrinya, dan wajib ketika itu membayar kaffarat, yaitu memerdekakan seorang budak wanita ...

Read More »

Tentang kaffarat/kifarat

Sabtu, 25 Februari 2012, 6:00 | Fikih | 0 Comment
by admin

Pasal 128 Tentang Empat Klasifikasi Kafarat Bahwa kaffarat/kifarat itu terdapat pada empat tempat dan klasifikasi yaitu: Kaffarat orang yang membunuh. Dosa besar membunuh seorang muslim yang bukan haq syar’iyah. Artinya bukan orang yang terkena ketetapan hukum pidana qishash, had qadzaf, had sirqah, had khamer, dan had zina, yang telah di ...

Read More »

Tentang Pembagian Hukum Thalaq

Selasa, 18 Oktober 2011, 23:04 | Fikih | 0 Comment
by admin

Oleh : KH. Ahmad Syadzirin Amin Pasal 114 Tentang Pembagian Hukum Thalaq Bahwa thalaq dibagi dengan menghitung warna hukum pada: Thalaq Wajib: ialah seperti thalaqnya orang yang ila’ (sumpah), Insya Allah nanti akan dibicarakan. Thalaq Sunnah: ialah seperti thalaqnya seorang lelaki kepada istrinya yang tidak benar (baik) perangainya (istri ...

Read More »

Syarat Rujuk Atas Thalaq Raj’i

Senin, 26 September 2011, 10:31 | Fikih | 1 Comment
by admin

Oleh : KH. Ahmad Syadzirin Amin Pasal 111 Tentang Thalaq Raj’i Adapun thalaq raj’i artinya perceraian yang masih dimungkinkan suami rujuk kembali kepada istrinya degan syarat lima perkara. Seorang suami merujuk istrinya kembali berkata: “Saya rujuk kepada istriku, “Saya kembali kepada istriku dengan nikahku”. Adapun wanita yang bisa ...

Read More »

Syarat dan Macam-macam Thalaq

Kamis, 14 Juli 2011, 11:57 | Fikih | 0 Comment
by admin

Pasal 103 Tentang Hukum Thalaq Bahwa syarat-syarat thalaq terdapat lima perkara ialah: Orang yang menjatuhkan thalaq harus sudah baligh (dewasa). Tidaklah sah anak-anak menjatuhkan thalaq kepada istrinya. Orang yang menjatuhkan thalaq harus berakal sehat. Tidak sah menjatuhkan thalaq orang yang hilang akalnya. Orang yang menjatuhkan thalaq ...

Read More »

Definisi dan Penjelasan Khulu’

Kamis, 19 Mei 2011, 2:36 | Fikih | 0 Comment
by admin

Pasal 100 Tentang Hukum Khulu’ Khulu’ secara etimologis berarti: mencabut, menanggalkan, melepaskan, memecat. Adapun secara terminologis berarti: perceraian atas permintaan istri dengan pemberian ganti rugi dari pihak istri. Bahwa orang khulu’ itu boleh atas ganti rugi yang dapat diketahui dan milik wanita sendiri. Dan suami tidak boleh ...

Read More »

Tanggung Jawab Suami

Ahad, 24 April 2011, 0:05 | Fikih | 0 Comment
by admin

Pasal 96 Tentang Batas Kewajiban Taat Kepada Suami Kewajiban taat atau patuh seorang istri kepada suami itu selama masih dalam bata-bbatas hukum syari’at (shaleh dan adil). Adapun perintah atau larangan suami yang melanggar batas syari’at, seorang istri tidak wajib mentaati atau mematuhinya. Ketidaktaatan dan kepatuhan istri tersebut tidak ...

Read More »

Artikel Gratis Langsung Ke Email Anda

Masukkan email disini,jangan lupa cek email anda untuk pengaktifannya :

Delivered by FeedBurner