Membunuh Orang Islam | Media Dakwah Rifaiyah

Membunuh Orang Islam

September 14th 2009 | Posted by em.yazid

macanTanbihun.com - Seperti telah diterangkan sebelumnya Tentang Dosa Besar Dalam Pandangan KH. Ahmad Rifa’i, Maka akan kami mulai pembahasannya dari yang pertama, Syaikh Ahamad Rifa’i menuliskan dalam kitab ri’ayah jilid 2 kurasan 16 :

Kangdihin mateni wong islam tan ka’udzuran

Atowo natoni nyengojo maksiyatan

Dosa besar yang pertama adalah membunuh orang islam tanpa udzur

Atau mencederai anggota-anggota tubuhnya

Pada dasarnya, Islam telah melarang kaum Muslim melakukan pembunuhan tanpa ada alasan yang dibenarkan oleh syariat. Keharaman pembunuhan telah ditetapkan berdasarkan al-Quran dan sunnah. Allah swt berfirman;

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema’afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diat) kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih”. [ Al Baqarah (2):178]

Di ayat lain, al-Quran juga menyatakan dengan sangat jelas;

“Dan tidak layak bagi seorang mu’min membunuh seorang mu’min (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mu’min karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mu’min, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba-sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.[An Nisaa' (6):92]

Ayat-ayat di atas dilalahnya qath’iy menunjukkan bahwa pembunuhan adalah perbuatan haram, kecuali pembunuhan-pembunuhan yang dilakukan karena alasan-alasan yang dibenarkan oleh syariat.

Adapun sunnah, dituturkan bahwasanya Nabi saw ditanya tentang dosa besar, kemudian beliau menjawab :

الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ وَقَتْلُ النَّفْسِ وَشَهَادَةُ الزُّورِ تَابَعَهُ غُنْدَرٌ وَأَبُو عَامِرٍ وَبَهْزٌ وَعَبْدُ الصَّمَدِ عَنْ شُعْبَةَ

“Menyekutukan Allah, durhaka kepada dua orang tua, membunuh jiwa, serta kesaksian palsu..”[HR. Imam Bukhari]

لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالْمَارِقُ مِنْ الدِّينِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ

“Telah bersabda Rasulullah saw, “Tidaklah halal darah seorang muslim yang telah bersaksi tidak ada Tuhan selain Allah dan Aku [Mohammad] adalah utusan Allah, kecuali karena salah satu dari tiga hal ini, “Lelaki yang telah beristeri yang berzina, jiwa dengan jiwa (qishash atas pembunuhan), murtad dari agamanya sehingga memisahkan diri dari jama’ah.” [HR. Imam Bukhari dan Muslim].

Dari nash-nash di atas dapatlah disimpulkan bahwasanya al-Quran dan Sunnah telah mengharamkan tindakan pembunuhan. Keharamannya merupakan perkara yang telah ma’lum min al-diin bi al-dlarurah.

Adapun sanksi bagi orang yang melakukan pembunuhan adalah qishash, atau membayar diyat. Sanksi qishash dijatuhkan pada kasus pembunuhan sengaja, dan pelaku pembunuhan tidak mendapatkan pemaafan dari pihak keluarga yang dibunuh. Jika pelaku pembunuhan mendapatkan pemaafan dari keluarga korban, maka pelaku pembunuhan tersebut harus menyerahkan diyat syar’iy kepada keluarga korban. Sedangkan untuk kasus-kasus pembunuhan selain pembunuhan sengaja, maka pelaku hanya diwajibkan membayar diyat.

Masalah pembunuhan ini sangat banyak sekali cabang-cabangnya yang harus dibahas,dari hukum bunuh diri,hukum suntik mati,hukum aborsi,hukum pembunuhan berjamaah, silahkan untuk mendiskusikannya disini. mkr/my

Artikel Terkait

Sisi Lain Dari Dosa dan Maksiat

Tidak sepatutnya bagi seorang hamba hanya melihat lahiriyyah perwujudan dari keta'aan atau maksiat, sebaliknya lihatlah isi atau hakikatnya. Karena wujudnya ta'at bukan berarti pertanda diterimanya amal ibadah atau keta'atan itu sendiri, karena dalam ta'at ada bahaya yang mengancam bisa berupa riya atau ujub. Begitu juga dengan maksiat, tidak [...]

Katanya Zuhud, Koq Mobilnya Banyak?

Pagi itu Kyai Makmun seperti biasanya memberikan kuliah pagi kepada santri-santrinya, pagi ini sampailah pada bab pembahasan tentang zuhud " Begitulah anak-anakku, zuhud adalah berpalingnya hati dari semua yang bersifat duniawiyah, baik itu halal apalagi yang syubhat dan haram " semua santrinya mendengarkan penjelasan kyai makmun dengan [...]

Karena Diampuni, Ia Bertobat

Oleh KH A Hasyim Muzadi Syahdan, seseorang mendatangi majelis pengajian Rabi'ah Al-Adawiyah. Kepada salah seorang wanita sufi terbesar dalam Islam itu, ia membuat testimoni seputar kehidupannya. Ia akui betapa sudah terlalu jauh meninggalkan Allah SWT dan sudah tak terhitung lagi dosa yang dia perbuat, baik dosa-dosa kabaair (dosa-dosa [...]

Dialog Dengan Akal

Jika engkau melihat setiap bunga mawar segar yang menjadi mutiara taman ini, maka itulah sekuntum kumbang jika engkau memetiknya, maka itulah duri pandanglah lilin dari kejauhan, jangan mendekat, sebab, meski kelihatan seperti cahaya, sesungguhnya ia adalah api. ( Baha'uddin Amuli ) Berikut adalah dialog antara 'Umar [...]

Nasehat Syaikh ar-Ra’is Abu ‘Ali ibn Sina kepadaku

Ketahuilah! من وجد العِرفان كأنه لا يجده بل يجد المعروف به فقد خاض لُجَّة الوصول. Barangsiapa telah menemukan kearifan, ia terlihat seperti tidak pernah menemukannya, kendati yang ia temukan tampak sebagai sesuatu yang nyata. Yang demikian, karena ia tenggelam dalam lautan pertemuan [...]

Leave a Reply:

Name (required):
Mail (will not be published) (required):
Website:
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA

Jangan Lupa Jawab Ini:

Copyright @ 2010 Media Dakwah Rifaiyah | Tegakkan | Syariat | Tharikat | Hakikat | Hubungi Kami | fbkcl twt