Konsekuensi Hukum WASWAS DAN SYAKK
Tanbihun.com- Secara mudahnya, jika seseorang mengidap penyakit waswas maka tidak ada hukumnya. Artinya, dia dianggap seperti orang yakin dan dianjurkan untuk tetap menjalani ibadah yang ia tegakkan. Semisal di tengah salat seseorang waswas bahwa telah mengurangi rukun niat, maka sebaiknya dia tetap melanjutkan salatnya. Sebab dengan waswas itu, dia dianggap seperti orang yang telah yakin berniat, dan dia harus melaksanakan rukun berikutnya yaitu qiroah, ruku’, dan seterusnya. Begitu juga pada hukum-hukum yang lain, dia tetap dianjurkan meneruskannya dan dia bayangkan kalau dia dalam keadaan yakin dan kuat kepercayaannya.
Berbeda dengan syakk, hal ini mempunyai konsekuensi hukum yang panjang dan rumit serta berbeda-beda di antara beberapa cabang fikih. Dalam salat misalnya, jika seseorang syakk dalam menjalani niat dan telah lebih dari satu rukun atau dengan waktu yang lama, maka salatnya batal, namun jika waktunya masih sebentar dan dia ingat kembali maka sah salatnya. Begitu juga orang yang syakk dianggap seperti orang yang lupa menjalani ibadah. Artinya dia berkonsekuensi untuk mengulang kembali amal itu. Dalam permasalahan ruku’ misalnya, jika dia ragu-ragu telah menjalankannya atau belum, maka dia berkewajiban mengulang kembali rukun ruku’ itu, sebab dia dianggap seperti orang yang lupa melaksanakan rukun itu dan harus mengulang kembali. Hal yang sama juga berlaku pada permasalahan lain. (Mausu’ah, ibid).
Hal mendasar lagi yang membedakan antara waswas dan syakk sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Tarsyih al-Mustafidin, adalah dalam penyikapannya. Maksudnya, jika desiran jiwa itu telah terdeteksi sebagai waswas, dan kita berusaha menghindari dengan tidak menjalankan ibadah yang bersangkutan dengannya, maka ini tidak baik hukumnya. Dan disebut tafritfh (ceroboh), misalnya adalah seseorang membeli pakaian baru, kemudian terbersit dalam hatinya bahwa pakaian itu najis karena yang memproduksi adalah orang yang tidak tahu cara bersuci. Maka orang seperti ini disebut sebagai mufarrith, orang yang ceroboh dan tidak sesuai ajaran Nabi saw. Karena baginda Nabi saw juga mau makan minum di bejana orang-orang kafir.
Berbeda dengan penyebab yang kedua. Yaitu ditimbulkan oleh syakk, keragu-raguan. Sifat kedua ini ada tuntutan bagi kita untuk meninggalkannya. Maksudnya jika ibadah yang ada unsur syakk di dalamnya, maka sudah seyogyanya untuk ditinggalkan menghindarinya dan mencari ibadah yang tidak ada keragu-raguannya. Misalnya: salat ragu-ragu rekaat, maka ambil yang paling sedikit yang sudah barang tentu diyakininya.
Hal ini berdasarkan hadis Nabi saw yang diriwayatkan oleh Imam Husain: da’ ma yuribuka ila ma la yuribuka (tinggalkan seseuatu yang membuat ragu dan lakukan sesuatu yang tidak meragukanmu). Sangat jelas kali perbedaannya. Mengamalkan hadis ini disebut ihtiyath. Jadi, jika meninggalkan sesuatu demi syakk disebut ihtiyath (hati-hati, baik hukumnya), dan meninggalkan sesuatu demi waswas disebut tafrith, ceroboh pelakunya.
Demikianlah sudah sangat jelas perbedaan eksistensi dan substansi serta konsekuensi antara dua hal tersebut, yaitu waswas dan syakk tersebut. Sehingga semoga kita dapat memahami dan kemudian bisa terlepas dari penyakit Iblis laknatullah itu. Maha Benar Allah Yang Berfirman:
قل جاء الحق وزهق الباطل إن الباطل كان زهوقا
“Katakan telah datang kebenaran dan lenyap kebatilan, sesungguhnya hal yang batil itu lenyap”.
Baca Juga:
Kenalilah Hakikat Was-was Dan Pengobatannya (bag.1)
Kenalilah Hakikat Was-was Dan Pengobatannya (bag.2)
Kenalilah Hakikat Was-was Dan Pengobatannya (bag.3)
penyakit was was,penyebab was was,hukum was was,cara mengatasi was was niat dlm ibadah,penyebab waswas,penyakit was-was apa hukum nya,mengenal macam-macam bisikan,memberantas sifat was-was,macam2 bisikan



“@tanbihun_com: Kenalilah Hakikat Was-was Dan Pengobatannya (bag.4) | Tanbihun Online: http://t.co/vkcOzPMg
Kenalilah Hakikat Was-was Dan Pengobatannya (bag.4) http://t.co/2sH6D05l