Tanbihun – Hubungan antara manusia dengan Tuhannya dinamanakan ‘ibadah. Sedang hubungan dengan sesama manusia dinamakan mu’amalah. Al-qur’an dan sunnah Rasul merupakan undang-undang samawi yang mengatur tata cara beribadah dan bermu’amalah yang berlaku sepanjang masa. Adat istiadat dan budaya yang berkembang ditengah masyarakat merupakan hukum produksi manusia yang masa berlakuknya relatif singkat. Pada suatu saat hukum itu tidak berlaku bila manusia sendiri sudah tidak menghendaki kehadirannya.
Berkembangnya adat istiadat dan budaya, karena manusia diberi akal fikiran dan kesempurnaan panca indera. Akal digunakan untuk berpikir tentang kebenaran dan keadilan dibawah bimbingan Al-qur’an dan sunnah Rasul untuk mencapai kebahagiaan yang hakiki dalam kehidupan nanti di akhirat. Perkembangan adat istiadat dan budaya terutama dikalangan muslimin harus diselaraskan pula dengan Al-qur’an dan As-sunnah.
Semua aktifitas yang berkembang ditengah masyarakat, hendaklah diusahkan agar senantiasa berjalan terus tanpa mengabaikan bimbingan Al-qur’an dan sabda Nabi Muhammad SAW. Baik dalam bidang ibadah atau pun mu’amalah, sehingga tatanan masyarakat makin bertambah baik dan sejahtera. Oleh karena itu hukum-hukum tersebut dibagi menjadi tiga perkara, yaitu :
- Hukum syara’, ialah firman Allah yang berhubungan dengan segala pekerjaan orang-orang mukallaf, berupa perintah (thalab) atau mubah (ibahah) dan keduanya mempunyai sandaran (wadla’).
وَالحُكم الشرعى هو خطاب الله المتعلق بأفعال المكلفين بالطلب او الإباحة والوضع لهما
- Hukum akal, yaitu penentapan suatu perkara atas perkara yang lainnya atau penolakan suatu perkara kepada perkara lainnya, dan dalam menetapkan atau menolak hukum(perkara) tersebut tidak membutuhkan uji coba yang berulang-ulang dan tidak membutuhkan sandaran (wadla’). Seperti menetapkan 1+1 = 2,akal tidak perlu menunggu uji coba yang berulang-ulang seperti halnya hukum ‘adat. Dan tidak membutuhkan sandaran seperti halnya hokum syara’.
والحكم العقلى هو إثبات امر او نفيه من غير توقف على تكرر ولا وضع واضع
- Hukum adat, ialah menetapkan hubungan antara dua perkara yang disandarkan pada dua hal,yakni “ada” dan “tidak ada”, yang membutuhkan uji coba yang berulang-ulang, serta bisa saja bertentangan dengan kebiasaannya, dan tidak menimbukan efek bagi keduanya kepada yang lainnya.+
والحكم العادى هو اثبات الربط بين امر وامر وجودا وعدما بواسطة التكرر مع صحة التخلف وعدم التأثير احدهما
Seperti api yang membakar, api (ada) membakar (ada),membakar ini disandarkan kepada adanya api, namun hokum adat api yang membakar ini bisa saja bertentangan dengan kebiasaannya, seperti yang terjadi pada Nabi Ibrahim AS, apai tidak membakar beliau atas izin Allah.
Dinukil dari kitab Ri’ayah al-himmah jilid 1
|
Tanbihun – Hubungan antara manusia dengan Tuhannya dinamanakan ‘ibadah. Sedang hubungan dengan sesama manusia dinamakan mu’amalah. Al-qur’an dan sunnah Rasul merupakan undang-undang samawi yang mengatur tata cara beribadah dan bermu’amalah yang berlaku sepanjang masa. Adat istiadat dan budaya yang berkembang ditengah masyarakat merupakan hukum produksi manusia yang masa berlakuknya relatif singkat. Pada suatu saat hukum itu tidak berlaku bila manusia sendiri sudah tidak menghendaki kehadirannya. Berkembangnya adat istiadat dan budaya, karena manusia diberi akal fikiran dan kesempurnaan panca indera. Akal digunakan untuk berpikir tentang kebenaran dan keadilan dibawah bimbingan Al-qur’an dan sunnah Rasul untuk mencapai kebahagiaan yang hakiki dalam kehidupan nanti di akhirat. Perkembangan adat istiadat dan budaya terutama dikalangan muslimin harus diselaraskan pula dengan Al-qur’an dan As-sunnah. Semua aktifitas yang berkembang ditengah masyarakat, hendaklah diusahkan agar senantiasa berjalan terus tanpa mengabaikan bimbingan Al-qur’an dan sabda Nabi Muhammad SAW. Baik dalam bidang ibadah atau pun mu’amalah, sehingga tatanan masyarakat makin bertambah baik dan sejahtera. Oleh karena itu hukum-hukum tersebut dibagi menjadi tiga perkara, yaitu :
وَالحُكم الشرعى هو خطاب الله المتعلق بأفعال المكلفين بالطلب او الإباحة والوضع لهما
والحكم العقلى هو إثبات امر او نفيه من غير توقف على تكرر ولا وضع واضع
والحكم العادى هو اثبات الربط بين امر وامر وجودا وعدما بواسطة التكرر مع صحة التخلف وعدم التأثير احدهما Seperti api yang membakar, api (ada) membakar (ada),membakar ini disandarkan kepada adanya api, namun hokum adat api yang membakar ini bisa saja bertentangan dengan kebiasaannya, seperti yang terjadi pada Nabi Ibrahim AS, apai tidak membakar beliau atas izin Allah. Dinukil dari kitab Ri’ayah al-himmah jilid 1 Artikel lainnya :
|
|
Jalan Menuju Kebahagiaan Hakiki Posted: 12 Mar 2011 07:18 PM PST
Pertama, Qalbun syakirun atau hati yang selalu bersyukur. Dalam hadits lain Nabi Muhammad SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori Yakinlah bahwa setelah kesulitan maka akan datang kemudahan “inna ma’al usri yusron” bukanya begitu dalam Alqur’anya!. Bila sedang diberi kemudahan, ia bersyukur dengan memperbanyak amal ibadahnya, kemudian Allah pun akan mengujinya dengan kemudahan yang lebih besar lagi. Bila ia tetap “bandel” dengan terus bersyukur maka Allah akan mengujinya lagi dengan kemudahan yang lebih besar lagi. Maka berbahagialah orang yang pandai bersyukur! Kedua, Al azwaju shalihah, yaitu pasangan hidup yang sholeh. Ketiga, al auladun abrar, yaitu anak yang soleh. Keempat, albiatu sholihah, yaitu lingkungan yang kondusif untuk iman kita. Kelima, al malul halal, atau harta yang halal. Keenam, Tafakuh fi dien, atau semangat untuk memahami agama. Ketujuh, yaitu umur yang baroqah. Demikianlah pesan-pesan dari Ibnu Abbas ra. mengenai 7 indikator kebahagiaan hakiki. Bagaimana caranya agar kita dikaruniakan Allah ke tujuh buah indikator kebahagiaan hakiki tersebut ? Selain usaha keras kita untuk memperbaiki diri, maka mohonlah kepada Allah SWT dengan sesering dan se-khusyu’ mungkin membaca doa ‘sapu jagat’ , yaitu doa yang paling sering dibaca oleh Rasulullah SAW. Dimana baris pertama doa tersebut “Rabbanaa aatina fid dun-yaa hasanah” (yang artinya “Ya Allah karuniakanlah aku kebahagiaan dunia”), mempunyai makna bahwa kita sedang meminta kepada Allah ke tujuh indikator kebahagiaan hakiki yang disebutkan Ibnu Abbas ra, yaitu hati yang selalu syukur, pasangan hidup yang soleh, anak yang soleh, teman-teman atau lingkungan yang soleh, harta yang halal, semangat untuk memahami ajaran agama, dan umur yang baroqah. Walaupun kita akui sulit mendapatkan ketujuh hal itu ada di dalam genggaman kita, setidak-tidaknya kalau kita mendapat sebagian saja sudah patut kita syukuri. Sedangkan mengenai kelanjutan doa sapu jagat tersebut yaitu “wa fil aakhirati hasanah” (yang artinya “dan juga kebahagiaan akhirat”), untuk memperolehnya hanyalah dengan rahmat Allah. Kebahagiaan akhirat itu bukan surga tetapi rahmat Allah, kasih sayang Allah. Surga itu hanyalah sebagian kecil dari rahmat Allah, kita masuk surga bukan karena amal soleh kita, tetapi karena rahmat Allah. Amal soleh yang kita lakukan sepanjang hidup kita (walau setiap hari puasa dan sholat malam) tidaklah cukup untuk mendapatkan tiket masuk surga. Amal soleh sesempurna apapun yang kita lakukan seumur hidup kita tidaklah sebanding dengan nikmat surga yang dijanjikan Allah. Jadi sholat kita, puasa kita, taqarub kita kepada Allah sebenarnya bukan untuk surga tetapi untuk mendapatkan rahmat Allah. Dengan rahmat Allah itulah kita mendapatkan surga Allah (Insya Allah, Amiin). Aram aram, 12 Maret 2011 |
pengertian hukum syara (53),pengertian syara (37),hukum syara akal dan adat (14),pengertian hukum syara\ (3),Yang dimaksud dengan hukum syara (2),Pengertian hukum akal (1),Definisi hukum akal dan hukum adat (1),perkembangan adat istiadat (1),sabda rasulullah Amal soleh yang kalian lakukan tidak bisa memasukan kalian ke surga” Lalu para sahabat bertanya (1)





