Tanbihun.com – Dosa besar ketiga adalah Meminum khamer/minuman yang memabukkan, syaikh Ahmad Rifa’i berkata :
” Kaping telu nginum sajeng saben mendem tinutur “
Dosa besar ketiga adalah meminum khamer yaitu setiap yang memabukkan
Dalil-dalil yamg berhubungan dengan pengharaman khamer :
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبيِّنُ اللّهُ لَكُمُ الآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” (QS Al Baqarah [2]: 219)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّىَ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan”, (QS An Nisaa’ : 43)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah [434], adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. “ (QS Al ma’idah : 90)
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاء فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللّهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu) “(QS Al ma’idah : 91)
Semua ulama sepakat akan keharaman khamer, namun berbeda pendapat soal proses pengharamannya.berikut ini penjelasannya :
I. Pengharaman khamr ini berlangsung secara gradual (bertahap)
Tahap-tahap pengharaman khamar
1. Ketika menafsirkan ayat di atas, Imam Ibnu Katsir rahimahullah menukil riwayat Imam Ahmad dari Sayyidina Umar ra. Bahwa ketika turun pengharaman khamar, Umar berdo’a, “Ya Allah jelaskan kepada kami tentang khamar dengan penjelasan yang gamblang.” Maka, turunlah ayat di atas. Lalu Umar dipanggil dan dibacakan kepadanya ayat tersebut. Ia pun berdo’a lagi, “Ya Allah, jelaskan kepada kami tentang khamar dengan penjelasan yang gamblang.” Maka, turunlah ayat (43) dalam QS An Nisaa’, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk….” Lalu Umar dipanggil dan dibacakan ayat itu kepadanya. Ia pun kembali berdo’a -sepertinya ia belum puas dengan ayat tersebut -, “Ya Allah, jelaskan kepada kami tentang khamar dengan penjelasan yang gamblang.” Maka, turunlah ayat (90 – 91) dalam QS Al Maaidah [5], “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)”. Lalu dipanggillah Umar dan dibacakan kepadanya ayat tersebut, dan begitu sampai pada akhir ayat, “Fahal antum muntahuun (maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)”, ia pun langsung mengatakan, “Intahainaa, intahainaa (Kami berhenti. Kami berhenti sekarng juga)” (Lihat: Tafsir Ibnu Katsir I/229).
2. Karena meminum khamar merupakan kebiasaan yang melekat dan mendarah daging di kalangan bangsa Arab, maka penyelesaiannya pun berjenjang. Diawali dengan menggerakkan gelora religiusitas dalam diri kaum muslimin saat itu. Yaitu bahwa dosa dalam meminum khamar dan berjudi itu lebih besar dari manfaatnya seperti dalam QS Al Baqarah [2]: 219. Di situ jelas ada makna tersirat bahwa meninggalkan keduanya jauh lebih utama. Sementara pada tahap kedua, melalui QS An Nisaa’[4]: 43, mulai dipersempit kesempatan untuk mengkonsumsi khamar sehingga mengurangi kecanduan terhadapnya dengan melarang shalat dalam keadaan mabuk. Sebab, shalat itu diwajibkan lima waktu, dan sebagian besar waktunya berdekatan sehingga tidak cukup waktu lagi untuk mabuk dan melepaskan diri darinya. Nah, setelah mulai terminimalisir kecanduan mereka terhadap khamar, bahkan mereka mampu untuk melepaskan diri dari kebiasaan mengkonsumsinya dalam waktu yang lama dalam sehari, maka pada tahap akhir datanglah pengharaman khamar secara total dengan turunnya QS Al Maaidah [5]: 90-91.
II. Khamr sudah diharamkan sejak awal kenabian, di Makkah
Khamr sudah diharamkan sejak awal kenabian, di Makkah. Tetapi karena sahabat terus-menerus melakukan pelanggaran, maka pengharaman ditegaskan berkali-kali –dari tahrim ‘am sampai tahrim khash bi tasydid al-baligh (pengharaman khusus yang sangat keras). Dalam urutan pengharaman khamr, para ahli tafsir sepakat menyebutkan surah al-Maidah ayat 90 sebagai ayat yang terakhir. Menurut Thabathaba’i, “Tidak turun ayat al-Ma’idah, kecuali untuk mempertegas (keharaman khamr) bagi menusia, karena mereka menganggap enteng larangan ilahi ini.”
Bahwa khamr telah diharamkan sejak awal bi’tsah dapat dilihatpada peristiwa masuk-Islamnya A’sya ibn Qais. Ketika ia bermaksud menyatakan Islamnya di depan Rasulullah saw., di tengah jalan ia dicegat Abu Sufyan, Abu Jahal, dan orang-orang Quraisy lainnya. “Hai Abu Bashir, Muhammad mengharamkan zina,” kata mereka. Kata A’sya, “Aku tidak keberatan.” “Abu Bashir, Muhammad mengharamkan khamr,” kata mereka lagi. Dan seterusnya. Peristiwa ini terjadi di Makkah, ketika Abu Jahal masih hidup. Abu Jahal terbunuh dalam perang Badar, jauh sebelum turun surah al-Maidah. Dalam hadist yang dikeluarkan oleh Thabrani dari Mu’adz ibn Jabal disebutkan bahwa di antara
yang pertama kali diharamkan pada permulaan kenabian adalah minuman khamr.
Yang pertama mengharamkan khamr sebenarnya adalah surah al-A’raf ayat 33, Katakan Tuhanku hanya mengharamkan kekejian baik yang tampak maupun yang tersembunyi– dan dosa (al-itsm) dan pembangkangan tak benar serta menyekutukan Allah. Al-Itsm dalam ayat itu adalah khamr, sebagaimana ditegaskan dalam surah al-Baqarah ayat 214, Mereka bertanya kepadamu tentang khmr dan judi. Katakanlah di dalamnya ada dosa besar (itsm kabir). Al-A’raf termasuk surah yang turun dalam periode Makkiyah awal.
Tentang surah al-Baqarah ayat 219 –yang dianggap oleh kebanyakan mufassirin belum mengharamkan khamr– al-Jashash menjelaskan: “Ayat ini menetapkan haramnya khamr. Seandainya tidak turun ayat lain yang mengharamkan, cukuplah ayat ini saja. Karena Allah berfirman, di dalamnya dosa besar. Dosa semuanya diharamkan dengan firman Allah, Tuhanku hanya mengharamkan kekejian… dan dosa. (QS. al-A’raf:33). Allah tidak saja menjelaskan bahwa dosa itu haram, tetapi (untuk khamr) mempertegasnya dengan menyebutkan dosa besar, sebagai penegas akan bahayanya. Adapun kata manfaat bagi manusia tidaklah berarti menghalalkannya, karena yang dimaksud manfaat itu manfaat dunia dan semua yang diharamkan ada manfaat duniawi bagi pelanggarnya.” Walhasil, pengharaman khamr diulang-ulang –makin lama makin keras– karena sahabat masih tetap melakukannya. Karena itu surah al-Ma’idah 90 diakhiri dengan kata Mengapa kalian belum berhenti juga. Menurut riwayat, Umar menjawabnya, “Kami berhenti. Kami berhenti!”
______________________________
Referensi :



Pertama dulu, ya?
Maaf, saya tidak pernah mengenal yang namaya khamer. Jadi gak bisa berkomentar.
(he.. he…)
@alamendah,
hahahaha,,,,selamat buat pak guru !
Beruntunglah orang2 yang tidak “mengenal” khamer,karena tidak mudah meninggalkannya bagi yang sudah kecanduan.
Sekali-kali artikelnya dikirim disini dong pak ! oh…ya… sudah lama nih aku tidak “nyego gandul” kangen …..
nek menurutq minum khamer gpp asalkan g mabok (misalnya obat2n sekarang bnyk yg mengandung alkohol)czz yg di takutkan adalah kelanjutan dari mabok tsb
[...] Dosa Besar Ke-3: Khamer (Minuman Keras ) [...]